Berita Nasional Terkini
Tidak hanya PNS, Tahun Ini PPPK Juga Terima Gaji ke-13 dan THR, Kapan Pencairan? Cek Besarannya
Tidak hanya pegawai negeri sipil (PNS), PPPK guru dan non-guru tahun ini juga menerma gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR), kapan pencairan?
Editor:
Sumarsono
Kolase TribunKaltim.co / Kompas.com dan Tribun Pontianak
ILUSTRASI - THR dan gaji ke-13 untuk PNS, TNI dan Polri termasuk PPPK akah segera cair. Kolase TribunKaltim.co / Kompas.com dan Tribun Pontianak
Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
PNS Golongan II:
IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Golongan III:
IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV:
IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Kapan gaji ke-13, THR dan bonus Tukin ini cair? Menurut informasi, pencairan THR dijadwalkan 10 hari menjelang Idul Fitri (Lebaran).
(*)