Berita Nasional Terkini
Tidak hanya PNS, Tahun Ini PPPK Juga Terima Gaji ke-13 dan THR, Kapan Pencairan? Cek Besarannya
Tidak hanya pegawai negeri sipil (PNS), PPPK guru dan non-guru tahun ini juga menerma gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR), kapan pencairan?
TRIBUNKALTARA.COM, JAKARTA – Tidak hanya pegawai negeri sipil (PNS) atau ASN, tahun ini PPPK guru dan non-guru juga menerma gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR), kapan pencairan?
Kepastian soal gaji PPPK guru dan non-guru, termasuk THR ini disampaikan oleh Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Made Arya Wijaya dikutip dari TribunKaltim.co.
Arya Wijaya memaparkan, bahwa pihaknya telah menyiapkan anggaran untuk gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau Gaji PPPK guru maupun non-guru yang diangkat pada tahun ini sebesar Rp 12,22 triliun.
"Kalau kita perhatikan, perhitungan alokasi dasar yang menjadi bagian di dalam komponen Dana Alokasi Umum (DAU) yang peruntukkannya untuk belanja pegawai, untuk 2022 ini, total alokasi yang sudah disediakan sebesar Rp 12,22 triliun," kata dia ketika melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi X DPR RI terkait Formasi GTK-PPPK ditayangkan secara virtual, Selasa (29/3/2022).
"Plus ini juga ditambahkan untuk PPPK non-guru sehingga didapatkan Rp 12,22 triliun. Kami dari Kementerian Keuangan sudah memperhitungkan kebutuhan untuk belanja pegawai bagi PPPK yang akan diangkat tahun ini," lanjut Made.
Baca juga: Kapan THR Cair? Menteri Ketenagakerjaan Tegaskan Batas Waktu Perusahaan Bayar Tunjangan Hari Raya
Untuk belanja pegawai bagi PPPK guru, kata Made, jumlah anggaran yang dialokasikan sebesar Rp 10,58 triliun.
Dengan dasar perhitungan yang telah Kemenkeu pertimbangkan berdasarkan Surat Dirjen Perimbangan Keuangan Nomor S-204/PK/2021 yang diterbitkan pada 13 Desember 2021.
"Ini bagaimana cara perhitungannya, sesuai dengan surat yang dikeluarkan bagi guru PPPK yang sudah diangkat tahun 2021, ini seleksinya sudah lulus, untuk 2022-nya kami sudah menghitung sebanyak 14 kali," jelasnya.
Lebih lanjut Made menjelaskan kembali Gaji PPPK guru maupun non-guru yang didapat berupa gaji bulanan, gaji ke-13, serta tunjangan hari raya.
Perlu diketahui berdasarkan data yang ditampilkan oleh Kemenkeu dalam paparannya, disebutkan dari kebutuhan guru 1.147.887 guru pada tahun 2021, sebanyak 506.247 jumlah guru yang lulus dalam seleksi PPPK Tahap I.
Kemudian, seleksi PPPK Tahap II, sebanyak 293.860 orang yang lulus.
Dari jumlah tersebut telah diterbitkan Nomor Induk PPPK pad 25 Maret 2022, sebanyak 115.866 orang.
Pada tahun ini, pemerintah berencana melanjutkan kembali rekrutmen guru ASN PPPK dengan perkiraan formasi 758.018 orang.
Sesuai Peraturan Menteri PANRB Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah.
"Jadi 12 kali gaji bulanannya, ditambah gaji ke-13 termasuk tunjangan hari rayanya. Sementara formasi (PPPK) yang diangkat di tahun 2022, itu perhitungan belanja pegawainya dihitung sebanyak 3 bulan, sekitar Rp 6,75 triliun. Jadi ketemunya adalah Rp 10,58 triliun," ucapnya seperti dilansir Kompas.com.
Baca juga: Segera Cair Gaji ke-13 dan THR PNS Tahun Ini Plus Bonus Tukin 50 Persen, Berikut Besarannya
PNS juga Terima Bonus Tukin sebesar 50 Persen
Segera cair gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) 2022 bagi pegawai negeri sipil (PNS) atau ASN. Dan tahun ini aka nada bonus tunjangan kinerja (Tukin).
Kabar gembira ini disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dikutip dari laman resmi Setkab pada Kamis (14/4/2022).
Dipastikan THR dan gaji ke-13 bagi PNS/ASN tersebut cair dalam waktu dekat. Tidak hanya ASN/PNS, dan pejabat negara.
Berbeda dengan tahun lalu, pada 2022 ini, selain menerima THR dan gaji ke-13, ASN, TNI dan Polri yang aktif dan memiliki tunjangan kinerja akan mendapat tambahan tukin sebesar 50 persen.
“Pada 13 April 2022 saya telah menandatangani peraturan pemerintah tentang pemberian THR dan gaji ke-13 untuk seluruh ASN, TNI, Polri, ASN daerah, pensiunan, penerima pensiun, dan pejabat negara, serta tambahan tunjangan kinerja 50 persen untuk ASN, TNI, dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja,” kata Jokowi dikutip Kompas.com dari laman Setkab.
Kebijakan penambahan bonus tukin 50 persen merupakan bentuk penghargaan atas kontribusi aparat pusat dan aparat daerah dalam menangani pandemi Covid-19.
Presiden Jokowi berharap, THR dan gaji ke-13 bisa menambah daya beli masyarakat dan membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional.
Jokowi juga menjelaskan bahwa secara teknis pencairan THR PNS 2022 diatur oleh instansi terkait.
“Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian THR dan gaji ke-13 ini, akan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan untuk yang bersumber dari APBN dan Peraturan Kepala Daerah untuk yang bersumber pada APBD,” ujarnya.
Berikut rincian gaji PNS yang masuk dalam salah satu komponen pemberian THR 2022:
Baca juga: Kapan THR 2022 Bagi Pekerja Cair? Perusahaan Wajib Bayar Penuh, Berikut Aturannya
Golongan I:
Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
PNS Golongan II:
IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Golongan III:
IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV:
IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Kapan gaji ke-13, THR dan bonus Tukin ini cair? Menurut informasi, pencairan THR dijadwalkan 10 hari menjelang Idul Fitri (Lebaran).
(*)