Kabar Artis

Kasus Robot Trading DNA Pro, Bareskrim juga akan Panggil Virzha Idol, Perannya Bakal Diungkap

Penyanyi Muhammad Devirzha atau akrab disapa Virzha menambah panjang publik figur yang diperiksa kasus DNA Pro

Editor: Hajrah
Instagram/ @virzhaofficial
Penyanyi jebolan ajang pencarian bakat Indonesian Idol, Muhammad Devirzha atau akrab disapa Virzha menambah panjang deretan publik figur yang akan dimintai keterangan terkait kasus DNA Pro oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Sang penyanyi akan diperiksa pada 22 April mendatang. (Instagram/ @virzhaofficial) 

TRIBUNKALTARA.COM- Penyanyi jebolan ajang pencarian bakat Indonesian Idol, Muhammad Devirzha atau akrab disapa Virzha menambah panjang deretan publik figur yang akan dimintai keterangan terkait kasus DNA Pro oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.

Sang penyanyi akan diperiksa pada 22 April mendatang.

Keterlibatan Virzha sendiri dalam kasus DNA Pro belum diungkapkan pihak Bareskrim Polri.

Adapun status pemanggilan untuk Virzha masih sebatas saksi.

"Iya betul (Virzha), akan dipanggil 22 April" kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dir Tipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan.

Sebelumnya, desainer kondang Ivan Gunawan dan DJ Una telah menjalani pemeriksaan.

Jika Ivan Gunawan datang mengakui bahwa dirinya memang menjadi Brand Ambassador dan dikontrak dengan nilai Rp 1 Miliar, maka DJ Una sendiri menolak disebut Brand Ambassador.

Malah DJ Una menyebut gara-gara DNA Pro ia merugi ratusan juta karena dana yang ia investasikan tak bisa ditarik hingga kini.

Perlu diketahui bahwa kasus DNA Pro mencuat setelah 122 orang mengaku menjadi korban.

Merasa dirugikan, para korban kemudian melaporkan ke Bareskrim Polri pada Senin, 28 Maret 2022.Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor B/185/IV/RES.2.1/2022/Dittipideksus atas kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option DNA Pro.

Baca juga: Kenali Modus Serta Cara Kerja DNA Pro, Lengkap dengan Tips Aman Berinvestasi di Robot Trading

Kerugian Capai 97 Miliar

Kasus dugaan tindak pidana penipuan dan pencucian uang investasi bodong dengan aplikasi robot trading DNA Pro terus bergulir.

Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri terus memanggil sejumlah saksi untuk mendalami kasus yang menimbulkan kerugian puluhan miliar itu.

Sebanyak 56 orang dilaporkan ke polisi, yang terdiri dari pendiri hingga komisaris DNA Pro.

Untuk sementara Bareskrim Polri menduga kerugian para korban dalam perkara ini mencapai Rp 97 miliar.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved