Kabar Artis
Kasus Robot Trading DNA Pro, Bareskrim juga akan Panggil Virzha Idol, Perannya Bakal Diungkap
Penyanyi Muhammad Devirzha atau akrab disapa Virzha menambah panjang publik figur yang diperiksa kasus DNA Pro
TRIBUNKALTARA.COM- Penyanyi jebolan ajang pencarian bakat Indonesian Idol, Muhammad Devirzha atau akrab disapa Virzha menambah panjang deretan publik figur yang akan dimintai keterangan terkait kasus DNA Pro oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.
Sang penyanyi akan diperiksa pada 22 April mendatang.
Keterlibatan Virzha sendiri dalam kasus DNA Pro belum diungkapkan pihak Bareskrim Polri.
Adapun status pemanggilan untuk Virzha masih sebatas saksi.
"Iya betul (Virzha), akan dipanggil 22 April" kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dir Tipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan.
Sebelumnya, desainer kondang Ivan Gunawan dan DJ Una telah menjalani pemeriksaan.
Jika Ivan Gunawan datang mengakui bahwa dirinya memang menjadi Brand Ambassador dan dikontrak dengan nilai Rp 1 Miliar, maka DJ Una sendiri menolak disebut Brand Ambassador.
Malah DJ Una menyebut gara-gara DNA Pro ia merugi ratusan juta karena dana yang ia investasikan tak bisa ditarik hingga kini.
Perlu diketahui bahwa kasus DNA Pro mencuat setelah 122 orang mengaku menjadi korban.
Merasa dirugikan, para korban kemudian melaporkan ke Bareskrim Polri pada Senin, 28 Maret 2022.Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor B/185/IV/RES.2.1/2022/Dittipideksus atas kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option DNA Pro.
Baca juga: Kenali Modus Serta Cara Kerja DNA Pro, Lengkap dengan Tips Aman Berinvestasi di Robot Trading
Kerugian Capai 97 Miliar
Kasus dugaan tindak pidana penipuan dan pencucian uang investasi bodong dengan aplikasi robot trading DNA Pro terus bergulir.
Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri terus memanggil sejumlah saksi untuk mendalami kasus yang menimbulkan kerugian puluhan miliar itu.
Sebanyak 56 orang dilaporkan ke polisi, yang terdiri dari pendiri hingga komisaris DNA Pro.
Untuk sementara Bareskrim Polri menduga kerugian para korban dalam perkara ini mencapai Rp 97 miliar.
Hingga saat ini, polisi telah menetapkan 12 tersangka dalam kasus ini, termasuk Stefanus Richard selaku co-founder DNA Pro.
Baca juga: Terima Duit Sekoper Hasil DNA Pro, Ernest Prakasa Sindir Sikap Rizky Bilar: Masa Wajar?
Bily Syahputra juga Akan Segera Dipanggil Polisi
Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah memanggil sejumlah saksi untuk mendalami kasus yang menimbulkan kerugian puluhan miliar itu.
Yang terbaru tim penyudik Diittipideksus Bareskrim Polri siap memeriksa penyanyi Muhammad Devirzha atau akrab disapa Virzha.
Virzha diperiksa untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara dugaan penipuan investasi melalui aplikasi robot trading DNA Pro.
Sebagai informasi, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol. Gatot Repli Handoko menyebutkan, terdapat enam publik figur yang akan dimintai keterangan pada pekan ketiga bulan April.
Selain Virzha, penyidik juga bakal memeriksa publik figur lainnya. Antara lain, penyanyi Marcello Tahitoe atau Ello, dijadwalkan pemeriksaan Senin, 18 April 2022, selanjutnya Billy Syahputra pada Selasa.
Dalam kasus dugaan DNA Pro, Bareskrim Polri telah menahan sejumlah tersangka yang berstatus founder dan co founder.
DNA Pro merupakan salah satu robot trading yang telah diblokir pemerintah karena diduga melanggar Undang-undang Perdagangan Berjangka Komoditi dan SIUPL Kemendag.
Selain DNA Pro, robot trading lain yang juga diblokir adalah Net89, ATG (Auto Trade Gold), Fahrenheit, Viral Blast, dan Fin888.
Ivan Gunawan Pasrah, Balikin Duit Rp 921 Juta
Artis sekaligus desainer kondang tanah air, Ivan Gunawan pasrah dengan nasibnya kini.
Terseret kasus investasi bodong, ia harus mengembalikan dana besar hingga Rp 921 juta hasil dari kontraknya sebagai seorang Brand Ambassador di DNA Pro.
Adapun nilai kontrak Ivan Gunawan sebagai Brand Ambassador DNA Pro capai Rp 1 miliar.
Sebelumnya, Ivan Gunawan cukup getol mempromosikan DNA Pro di akun sosial media miliknya.
Di Instagram story maupun feed, Ivan Gunawan kerap unggah bagaimana cara mendapatkan keuntungan fantastis hanya dengan melakukan investasi di DNA Pro.
Sebagai Brand Ambassador, Ivan Gunawan terbilang massif melakukan promosi dengan iming-iming menggiurkan.
Meski saat ini seluruh unggahannya sudah dihapus pasca DNA Pro diciduk sebagai investasi ilegal.
Kini demi mempertanggung jawabkan seluruh perbuatannya, Ivan Gunawan pasrah mengembalikan keuntungan yang ia dapat selama dikontrak DNA Pro.
Sebagai orang yang ikut terseret namanya, Ivan Gunawan berharap apa yang menimpanya bisa menjadi pelajaran bagi publik figur lain untuk lebih selektif menerima pekerjaan.
Perlu diketahui bahwa Ivan Gunawan telah diperiksa pihak Bareskrim Polri atas andilnya sebagai Brand Ambassador DNA Pro. Dia diperiksa selama lebih dari 3 jam dan dicecar sebanyak 20 pertanyaan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri.
Kapok! Selektif Terima Endorse
Bareskrim Polri mengungkap desainer sekaligus artis Ivan Gunawan telah mengembalikan uang Rp921 juta yang diduga terkait kasus DNA Pro.
Uang itu didapatkan Ivan Gunawan sebagai imbalan jadi brand ambassador.
"Yang dikembalikan Rp921.700.000," ujar Kasubdit I Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Yuldi Yusman saat dikonfirmasi, Kamis (14/4/2022).
Yuldi menerangkan nilai kontrak Indra Kenz menjadi brand ambassador DNA Pro mencapai Rp1,09 miliar.
Uang itu dibayar DNA Pro untuk kontrak Ivan Gunawan sebagai brand ambassador.
"Iya, kontraknya Rp1.090.000.000. Itu dia dibayar untuk menjadi brand ambassador," jelas Yuldi.
Namun begitu, dia mengakui ada selisih uang yang dikembalikan oleh Ivan Gunawan. Namun, uang itu memang digunakan Ivan Gunawan yang disetor ke akun DNA Pro.
"Selisihnya adalah disetorkan oleh IG (Ivan Gunawan) saat jadi member di DNA Pro. Karena dipotong dia seolah-olah buka akun. Seolah-olah jadi member," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Desainer sekaligus artis Ivan Gunawan menyelesaikan pemeriksaan dalam statusnya sebagai saksi kasus dugaan investasi bodong robot trading DNA Pro di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Kamis (14/4/2022).
Adapun Ivan Gunawan diperiksa selama lebih dari 3 jam. Dia mengaku dicecar sebanyak 20 pertanyaan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri.
Baca juga: Bantah jadi Brand Ambassador, DJ Una Justru Ngaku jadi Korban DNA Pro yang Merugi Rp 700 Juta
"Saya sudah melakukan dan menjawab kurang lebih sekitar 20 pertanyaan, sudah saya jawab dengan sangat koperatif," ujar Ivan Gunawan.
Dalam kesempatan itu, Ivan menyatakan dirinya hanyalah pernah menjadi brand ambassador DNA Pro. Dia dikontrak selama 3 bulan terakhir untuk mengunggah di media sosialnya.
"Hubungan saya dengan DNA Pro selama ini adalah saya hanya sebagai ambassador yang awalnya dikontrak selama 3 bulan untuk postingan Ig dan juga Ig baik feed maupun story. Jadi hubungan saya adalah pure hubungan profesional antara artis dan DNA Pro," jelas Ivan.
Karena itu, imbuh dia, dirinya telah mengembalikan uang hasil kontrak kerja sama dengan DNA Pro ke Bareskrim Polri.
Menurutnya, uang itu tidak berhak dipegangnnya karena ternyata bermasalah.
"Dengan niatan saya dan itikad baik saya karena saya rasa rezeki yang Allah titipkan kepada saya itu bukan atau belum menjadi milik saya. Jadi total kontrak yang diberikan DNA Pro kepada saya hari ini saya kembalikan. Jadi total kontrak yang diberikan oleh DNA pro kepada saya, hari ini saya kembalikan. Saya laporkan kepada Bareskrim," ungkap Ivan.
Kendati demikian, dia masih enggan membeberkan lebih lanjut terkait nominal kontrak dengan DNA Pro.
Dia menyerahkan hal itu kepada penyidik Bareskrim Polri untuk mengungkapnya.
"Intinya adalah saya tidak merasa bahwa itu merupakan rezeki saya dan disini satu pelajaran besar yang bisa saya ambil sebagai publik figur adalah betapa pentingnya kita bisa lebih tahu dan tidak," pungkasnya.
Ivan Gunawan Ingatkan Publik Figur Lebih Hati-hati
Ivan Gunawan kini lebih selektif dalam memilih endorsement.
Hal itu diutarakannya usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus robot trading ilegal DNA Pro.
Igun, sapaan akrabnya, mengakui perannya hanya sebagai brand ambasador DNA Pro yang dikontrak selama 3 bulan.
"Intinya saya tidak merasa itu merupakan rezeki saya dan satu pelajaran besar yang saya bisa ambil betapa pentingnya kita tahu dan tidak mudah percaya yang mau pakai kita sebagai endorse atau model iklan," ujar Ivan Gunawan di Bareskrim Polri, Kamis (14/4/2022).
Bahkan dirinya tidak memikirkan kerugian atas pengembalian uang yang telah ia dapatkan sebagai brand ambasador DNA Pro kepada Bareskrim.
Sebab menurutnya pendapatan itu bukan rezeki yang halal untuknya.
"Saya enggak peduli kerugian yang saya dapat, intinya masih banyak rejeki halal yang bisa saya dapatkan," tutur Ivan.
Lebih lanjut pria yang kerap disapa Igun ini juga akan berhati-hati dan membatasi dalam bekerja sama dengan seseorang yang belum jelas latar belakangnya.
"Hati-hati banget," pungkas Igun.
(*)