Mutiara Ramadan
Keutamaan Zakat Fitrah, Sebagai Pembersih Diri dan Kepedulian Terhadap Sesama
Kewajiban di Bulan Suci Ramadhan bagi Umat Islam selain berpuasa adalah menunaikan Zakat Fitrah.
Sebenarnya apa yang menjadi keutamaan Zakat Fitrah di Bulan Suci Ramadhan, sehingga kamu diwajibkan untuk menunaikannya? Telah dirangkum dari berbagai sumber, ini keutamaan Zakat Fitrah yang perlu kamu ketahui agar semakin mantap untuk menunaikannya.
Mengenal Tentang Zakat Fitrah
Zakat Fitrah merupakan zakat yang diwajibkan kepada setiap muslim sebagai santunan kepada orang-orang miskin, tanda berakhirnya Bulan Suci Ramadhan sebagai pembersih dari hal-hal yang mengotori puasa.
Kewajiban membayar Zakat Fitrah bersamaan dengan disyariatkan Puasa Ramadhan, yaitu pada tahun kedua Hijriah. Kewajiban membayar Zakat Fitrah dibebankan kepada setiap muslim dan muslimah, baligh atau belum, kaya atau tidak dengan ketentuan bahwa dirinya masih hidup pada malam hari raya dan memiliki kelebihan dari kebutuhan pokoknya untuk sehari.
Zakat Fitrah ini dibayarkan maksimal sebelum Shalat Idul Fitri. Ketentuan Zakat Fitrah tersebut didasarkan pada hadist Rasulullah Muhammad Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam :
Artinya: “Rasulullah Muhammad Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam telah mewajibkan Zakat Fitrah sebanyak satu sha’ kurma atau gandum atas orang muslim baik budak dan orang biasa, laki-laki dan wanita, anak-anak dan orang dewasa, beliau memberitahukan membayar Zakat Fitrah sebelum berangkat (ke masjid) ‘Idul Fitri” (HR Bukhari dan Muslim).
Ketentuan Membayar Zakat Fitrah
Merangkum dari kanal NU Online, berikut ini terdapat ketentuan yang perlu kamu ketahui sebelum menunaikan Zakat Fitrah :
1. Besarnya Zakat Fitrah adalah 1 sha’ yaitu 2.176 gram atau 2,2 Kg beras atau makanan pokok. Dalam prakteknya jumlah ini digenapkan menjadi 2,5 Kg, karena untuk kehati-hatian. Hal ini dianggap baik oleh para ulama.
2. Menurut madzhab hanafi, diperbolehkan mengeluarkan Zakat Fitrah dengan uang seharga ukuran itu, jika dianggap lebih bermanfaat bagi mustahik.
3. Waktu mengeluarkan Zakat Fitrah adalah sejak awal Bulan Suci Ramadhan hingga sebelum Shalat ‘Idul Fitri maka dianggap sedekah sunah. Sebagaimana sabda Rasulullah Muhammad Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam :
Artinya: “Barang siapa mengeluarkan (Zakat Fitrah) sebelum Shalat (‘Idul Fitri), maka zakatnya sah. Barang siapa mengeluarkannya setelah shalat maka dianggap sedekah sunah.” (HR. Ibnu Majah).
4. Zakat Fitrah boleh dikeluarkan langsung kepada mustahik atau dibayarkan melalui Amil Zakat yang telah ditunjuk oleh pemerintah atau takmir masjid setempat;
5. Amil atau panitia Zakat Fitrah boleh membagikan zakat kepada mustahik setelah Shalat Idul Fitri karena uzur syar'I;
6. Jika terjadi perbedaan Hari Raya, maka panitia Zakat Fitrah yang berhari raya terlebih dahulu tidak boleh menerima Zakat Fitrah setelah mereka mengerjakan Shalat Idul Fitri;
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltara/foto/bank/originals/Dok-Pribadi-Herman-Aisa-Pabittei.jpg)