Mutiara Ramadan
Keutamaan Zakat Fitrah, Sebagai Pembersih Diri dan Kepedulian Terhadap Sesama
Kewajiban di Bulan Suci Ramadhan bagi Umat Islam selain berpuasa adalah menunaikan Zakat Fitrah.
Oleh : Herman Aisa Pabittei, S.Ag
(Pelaksana Penyusun Bahan Penerbitan Dakwah pada Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kantor Kementerian Agama Kota Tarakan)
Pengertian Zakat Fitrah dan Ketentuannya di Bulan Suci Ramadhan
Kewajiban di Bulan Suci Ramadhan bagi Umat Islam selain berpuasa adalah menunaikan Zakat Fitrah.
Zakat Fitrah adalah zakat yang wajib ditunaikan bagi seorang muzakki yang telah memiliki kemampuan untuk menunaikannya.
Zakat Fitrah adalah zakat wajib yang harus ditunaikan sekali dalam satu tahun, yaitu saat Bulan Suci Ramadhan menjelang Hari Raya Idul Fitri. Hal inilah yang membedakan Zakat Fitrah dengan jenis zakat atau sedekah lainnya.
Sebagaimana tercantum dalam hadist Rasulullah Muhammad Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam yang berbunyi:
“Barang siapa yang menunaikan Zakat Fitri sebelum Shalat Idul Fitri maka zakatnya diterima dan barang siapa yang menunaikannya setelah Shalat Idul Fitri maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah.” (HR. Abu Daud).
Hadist di atas juga menegaskan bahwa batas waktu terakhir mengeluarkan Zakat Fitrah adalah sebelum sholat Idul Fitri.
Hukum Zakat Fitrah
Hukum Zakat Fitrah adalah wajib ditunaikan bagi setiap muslim yang mampu sebagai bentuk santunan kepada fakir miskin. Penerima zakat secara umum terdiri dari 8 golongan atau asnaf yaitu: fakir, miskin, amil, muallaf, hamba sahaya, gharimin, fii Sabilillah dan ibnu Sabil.
Baca juga: Nama-nama Lain Bulan Ramadan
Besar Pembayaran Zakat Fitrah
Adapun ketentuan besar Zakat Fitrah adalah sebesar satu sha' atau nilainya sama dengan 2,5 kilogram beras, gandum, kurma, sagu, atau makanan pokok lainnya sesuai daerah bersangkutan.
Ketentuan hukum ini tertuang dalam hadis shahih riwayat Imam Ahmad, Bukhari, Muslim, dan Nasa'i.
"Dari Ibnu Umar, Rasulullah Muhammad Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam telah mewajibkan membayar Zakat Fitrah sebanyak satu sha' kurma atau satu sha' gandum kepada hamba sahaya, orang yang merdeka, laki-laki, perempuan, anak-anak dan orang dewasa dari kaum muslim.