Kabar Artis

Susul Indra Kenz, Vanessa Khong dan Ayahnya Langsung Ditahan Usai Diperiksa Sebagai Tersangka

Kekasih Indra Kenz, Vanessa Khong dan ayahnya Rudiyanto Pei resmi ditahan di Bareskrim Polri, terkait Tindak Pidana Pencucian Uang.

Instagram @vanessakhongg
Potret Vanessa Khong - Kekinian kekasih Indra Kenz dan sang ayah, Rudiyanto Pei resmi ditahan di Rutan Bareskrim Polri usai diperiksa sebagai tersangka pada Senin (18/4/2022). 

TRIBUNKALTARA.COM – Selebgram Vanessa Khong dan ayahnya, Rudiyanto Pei langsung ditahan usai diperiksa Bareskrim Polri sebagai tersangka, terkait Tindak Pidana Pencucian Uang, pada Senin (18/4/2022).

Kekasih Indra Kenz itu resmi ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan mulai pagi tadi.

Informasi penahanan terhadap Vanessa Khong dan Rudiyanto Pei ini disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan, Selasa (19/4/2022).

"Betul, penyidik menahannya. Mulai tadi pagi," ujar Whisnu, dikutip dari Kompas.com.

Diketahui, kekasih Indra Kenz dan ayahnya Rudiyanto Pei diperiksa Bareskrim Polri sebagai tersangka pada Senin (18/4) kemarin selama 6 jam.

Whisnu memaparkan dua tersangka TPPU ini ditahan selama 20 hari ke depan.

"Iya, keduanya (ditahan) selama 20 hari ke depan," terangnya.

Potret Vanessa Khong - Kekinian polisi bongkar peran Vanessa Khong dalam kasus Indra Kenz, sang selebgram bersama dua tersangka lainnya pun terancam dijemput paksa apabila mangkir dari pemeriksaan.
Potret Vanessa Khong - Kekinian polisi bongkar peran Vanessa Khong dalam kasus Indra Kenz, sang selebgram bersama dua tersangka lainnya pun terancam dijemput paksa apabila mangkir dari pemeriksaan. (Instagram @vanessakhongg)

Baca juga: Tak Terendus Media, Vanessa Khong dan Ayahnya Jalani Pemeriksaan Terkait Indra Kenz di Bareskrim

Sementara adik Indra Kenz, Nathania Kesuma yang juga ditetapkan sebagai tersangka kasus TPPU ini dijadwalkan untuk diperiksa penyidik pada Rabu (20/4/2022) besok.

Seperti diberitakan sebelumnya, Vanessa Khong dan Rudiyanto akhirnya memenuhi panggilan Bareskrim Polri sebagai tersangka setelah sebelumnya sempat mangkir.

Kehadiran Vanessa Khong dan Rudiyanto Pei itu dipastikan oleh kuasa hukum mereka, Brian Praneda.

"Jadi (datang). Sudah (tiba), sedang BAP," ujar Brian melalui pesan singkat, dikutip TribunKaltara dari Grid ID.

Sayangnya, kedatangan Vanessa Khong dan Rudiyanto Pei di Bareskrim Polri itu tidak terendus awak media.

Tidak diketahui pula pintu mana yang dilalui Vanessa Khong dan Rudiyanto Pei saat tiba di Bareskrim Polri.

Baca juga: Ajukan Penundaan Pemeriksaan, Vanessa Khong dan Ayahnya Diperiksa Sebagai Tersangka Pekan Depan

Sebelumnya, kekasih Indra Kenz ini dijadwalkan untuk diperiksa pada Kamis (14/4/2022).

Namun, Vanessa Khong dan sang ayah serta adik Indra Kenz memutuskan untuk mengajukan penundaan pemeriksaan.

Pengajuan penundaan pemeriksaan itu disampaikan kuasa hukum mereka, Brian Praneda.

Saat itu, Vanessa Khong dan dua tersangka lainnya masih membutuhkan waktu untuk mengumpulkan barang bukti dan pembelaan.

Korban akibat tertipu kasus trading ilegal Binomo Indra Kenz terus bertambah.

Kali ini, seorang remaja putri yang masih berusia 18 tahun menambah deretan panjang laporan terhadap sang affiliator karena dirugikan. (Tribunnews/JEPRIMA)
Korban akibat tertipu kasus trading ilegal Binomo Indra Kenz terus bertambah. Kali ini, seorang remaja putri yang masih berusia 18 tahun menambah deretan panjang laporan terhadap sang affiliator karena dirugikan. (Tribunnews/JEPRIMA) (Tribunnews/JEPRIMA)

Baca juga: Peran Vanessa Khong dalam Kasus Indra Kenz: Terima Uang Rp 1,1 M dan Aset Tanah Senilai Rp 7,8 M

"Hari ini memang saya sampaikan melalui surat untuk penundaan terlebih dahulu dengan alasan kita lagi mempersiapkan bukti-bukti terkait transaksi keuangan yang ada," ujar Brian Pranenda pada Kamis (14/4/2022).

"Vanessa pun sedang mengumpulkan bukti-bukti transaksi termasuk juga mengumpulkan barang-barang yang dahulu mungkin pernah diterima dari IK sedang diperisapkan semuanya," lanjutnya.

Selain itu, kuasa hukum Vanessa Khong ini juga tengah mempersiapkan materi pembelaan untuk kliennya di proses BAP nanti.

Seperti diketahui, Vanessa Khong sempat meluapkan kekesalannya di media sosial pasca ditetapkan sebagai tersangka kasus TPPU Indra Kenz.

Terkait pemeriksaan ini Brian menegaskan kliennya yakni Vanessa Khong, Rudiyanto Pei dan Nathania Kesuma akan kooperatif kepada pihak kepolisian.

Peran Vanessa Khong, Rudiyanto Pei, dan Nathania Kesuma dalam kasus Indra Kenz

Sebelumnya, pasca Vanessa Khong beserta ayah dan adik Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka, pihak kepolisian membeberkan peran dari ketiga tersangka tersebut.

Vanessa Khong diduga menerima aliran dana dari Indra Kenz Rp 1,1 miliar dan aset berupa sebidang tanah senilai Rp 7,8 dari Indra Kenz.

Informasi tersebut disampaikan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam jumpa pers di kantornya pada Senin (11/4/2022).

"Saudara VK berperan menerima aliran dana dari IK sebesar Rp 1,1 miliar, menerima sebidang tanah di Tangerang Selatan atas nama VK senilai Rp 7,8 miliar," ujar Ramadhan, dikutip TribunKaltara dari kanal YouTube Intens Investigasi.

Baca juga: Peran Vanessa Khong dalam Kasus Indra Kenz: Terima Uang Rp 1,1 M dan Aset Tanah Senilai Rp 7,8 M

Terkait hal itu, pihak kepolisian kini telah memblokir rekening milik Vanessa Khong, kekasih Indra Kenz.
Sementara ayah Vanessa Khong, Rudiyanto Pei disebut ikut menerima aliran dana dan menyembunyikan aset Indra Kenz.

"RP diketahui menerima aliran dana dari IK sebesar Rp 1,5 miliar kemudian membantu tersangka IK menyamarkan hasil kejahatan dalam bentuk membeli 10 buah jam tangan mewah senilai Rp 8 miliar," lanjut Ramadhan.

Sama dengan nasib anaknya, rekening Rudiyanto Pei kini telah dibekukan.

"Diketahui peran NK sebagai yang menandatangani dokumen pembelian rumah di Deli Serdang, Sumatera Utara yang dibeli tersangka IK.

Menerima aliran dana dari IK sebanyak Rp 9,4 miliar. Dana tersebut atas permintaan saudara IK yang membuak akun di exchanger Indodaz, di mana kaun tersebut dioperasionalkan oleh saudara IK," lanjut Ahmad Ramadhan.

Terkait hal ini, Vanessa Khong, Rudiyanto Pei, dan adik Indra Kenz, Nathania Kesuma disangkakan Pasal 5 atau Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan Pasal 55 ayat 1e KUHP.

Ketiga tersangka dalam kasus Indra Kenz ini terancam hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp 1 miliar.

(TribunKaltara.com/TitikWahyuningsih)

Join Grup Telegram Tribun Kaltara untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltaracomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com

Follow Twitter TribunKaltara.com

Follow Instagram tribun_kaltara

TikTok officialtribunkaltara

Follow Helo TribunKaltara.com

Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved