Idul Fitri

Hendak Mudik Menggunakan Pesawat? Ini Aturan Baru Penerbangan Dalam Negeri yang Resmi Berlaku

Pemerintah telah memberikan kelonggaran bagi masyarakat yang hendak melakukan mudik. Sebaiknya memahami aturan baru naik pesawat

Editor: Hajrah
TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH
Ilustrasi Mudik Lebaran Menggunakan Moda Transportasi Udara 

TRBUNKALTARA.COM- Pemerintah telah memberikan kelonggaran bagi masyarakat yang hendak melakukan mudik.

Adapun bagi yang menempuh perjalanan udara sebaiknya memahami aturan baru naik pesawat agar perjalanan mudik menjadi lancar.

Seperti diketahui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) merilis aturan terbaru perjalanan dalam negeri dengan transportasi udara alias pesawat.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat edaran Menteri perhubungan Nomor 48 Tahun 2022.

Adapun ketentuan ini berlaku mulai 19 April 2022.

Untuk lebih jelasnya, berikut ini aturan baru perjalanan domestik dengan perjalanan udara

1. Penumpang yang sudah menerima booster tak wajib tes PCR atau Antigen.

2. Penumpang yang baru mendapat dosis kedua, wajib melampirkan hasil tes negatif PCR yang diambil maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan atau tes Antigen 1x24 jam

3. Penumpang yang baru menerima dosis pertama, harus melampirkan hasil negatif tes PCR yang diambil 3x24 jam sebelum keberangkatan.

4. Penumpang yang belum vaksin karena alasan medis, wajib menyertakan hasil negatif tes PCR 3x24 jam dan melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

Baca juga: Jelang Mudik Lebaran, Harga Tiket Pesawat dari Tanjung Selor Melonjak, Tujuan Yogyakarta Rp 1,9 Juta

5. Untuk anak usia 6-17 yang telah menerima dosis kedua, tidak wajib PCR atau Antigen, namun tetap menunjukkan bukti vaksin.

6. Usia kurang dari 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendampingan keluarga atau orang tua dengan menunjukkan hasil tes negatif PCR atau Antigen.

Cara Mengisi eHAC

Baca juga: Jelang Mudik Lebaran, Pintu Masuk Perbatasan di Wilayah Kabupaten Bulungan Diperketat

- Download aplikasi PeduliLindungi versi terbaru;

- Log in atau buat akun baru bagi yang belum punya akun PeduliLindungi;

- Klik "eHAC" lalu klik "Buat eHAC";

- Pilih sarana perjalanan "udara";

- Pilih tanggal dan isi nomor penerbangan;

- Jika nomor penerbangan tidak ditemukan, isi data penerbangan secara manual dengan memilih nama maskapai, bandara keberangkatan, dan tujuan;

- Setelah informasi sesuai, klik "Lanjutkan";

- Lalu isi "Data Personal", dapat diisi empat orang sekaligus;

- Bila dinyatakan 'layak untuk terbang', pilih simpan informasi yang telah diisi sebelumnya;

- Pilih "Konfirmasi".

Baca juga: Menkes Budi Sadikin: Anak di Bawah 18 Tahun Boleh Mudik Tanpa PCR dan Antigen, Asal Vaksin 2 Kali

Syarat Kelayakan

Mengutip laman resmi Kemenkes, ada syarat yang harus dipenuhi pemudik untuk memperoleh status kelayakan terbang.

Berikut rinciannya:

1. Pemudik dengan jenis moda transportasi udara yang telah melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan untuk melakukan tes, baik antigen maupun PCR untuk memenuhi syarat kelayakan terbang.

eHAC akan menilai kelayakan terbang berdasarkan hasil tes tersebut.

2. Pemudik yang sudah melakukan vaksinasi primer hingga dosis kedua, diwajibkan untuk melengkapi syarat mudik dengan keterangan hasil negatif tes antigen maksimal 1×24 jam atau tes RT-PCR maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.

3. Pemudik yang baru vaksinasi satu kali, diwajibkan untuk menunjukkan dokumen hasil tes PCR maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.

4. Pemudik dengan komorbid (penyakit penyerta) yang tidak dapat melakukan vaksinasi harus menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil tes PCR maksimal 3×24 jam.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Aturan Terbaru Naik Pesawat untuk Perjalanan Dalam Negeri yang Berlaku Mulai 19 April 2022, https://www.tribunnews.com/nasional/2022/04/20/aturan-terbaru-naik-pesawat-untuk-perjalanan-dalam-negeri-yang-berlaku-mulai-19-april-2022?page=all.
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved