Artis Terjerat Narkoba
Batal Divonis 1 Tahun Penjara, Nia Ramadhani-Ardi Bakrie sudah Bebas dari Rehabilitasi Narkoba
Menurut keterangan Wa Ode Nur Zainab selaku pengacara, Nia Ramadhani, Ardi Bakrie dan sopirnya tidak perlu menjalani vonis penjara 1 tahun.
Penulis: Titik Wahyuningsih | Editor: Cornel Dimas Satrio
Wa Ode memaparkan keterlibatan Nia Ramadhani dengan narkoba ini dijadikan sebagai pelajaran berharga untuk kliennya.
“Jadi pelajaran yang sangat berhara buat beliau berdua dan mereka sering menyampaikan ke saya jangan coba-coba pakai narkotika, itu sangat merugikan apalagi sanksi sosial,” jelas pengacara Nia Ramadhani.

Baca juga: Rekam Jejak Kasus Sabu Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Divonis Bui 1 Tahun, Dianulir hingga Kini Bebas
Seperti diketahui pasangan yang menikah pada 1 April 2010 ini terlibat penyalahgunaan narkoba.
Keduanya beserta sang sopir dijerat Pasal 127 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Nia Ramadhani ditangkap di kediamannya kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada 7 Juli 2021 lalu pukul 15.00 WIB
Sementara suaminya, Ardi Bakrie yang pada saat penggerebekan tidak ada di lokasi langsung menyerahkan diri ke Polres Metro Jakarta Pusat.
Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti satu pil narkoba jenis sabu beserta alat hisap.
Baca juga: Keluarga Dibuat Kewalahan, Ini yang Terjadi Pada Anak Nia Ramadhani Usai Orangtuanya Divonis Hakim
Selanjutnya polisi melakukan tes urine terhadap Nia Ramadhani, Ardi Bakrie dan sopirnya.
Hasil tes urine tersebut menyatakan ketiganya positif mengandung metamfetamin atau sabu sabu.
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie mengaku telah memakai barang haram tersebut selama 5 bulan.
(*)
Berita tentang Artis Terjerat Narkoba
(TribunKaltara.com/TitikWahyuningsih)
Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com
Follow Twitter TribunKaltara.com
Follow Instagram tribun_kaltara
TikTok officialtribunkaltara
Follow Helo TribunKaltara.com
Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official