Berita Kaltara Terkini
Biar Penumpang Speedboat tak Rebutan Tempat Duduk, Dishub Kaltara Terapkan Nomor Kursi Sesuai Tiket
penumpang angkutan laut dan darat tidak lagi memilih tempat duduk. Sebab, Dinas Perhubungan Kaltara akan menerapkan kebijakan nomor ku
Penulis: - | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR- Pekan depan penumpang angkutan laut dan darat tidak lagi memilih tempat duduk. Sebab, Dinas Perhubungan (Dishub) Kaltara akan menerapkan kebijakan nomor kursi.
Kepala Seksi Angkutan Laut Dishub Kaltara, Fredi menuturkan, kebijakan nomor kursi ini dimulai 25 April mendatang.
Nantinya, setiap pemilik speedboat akan memasang nomor di setiap tempat duduk penumpang.
Baca juga: Jelang Mudik Lebaran Penumpang Ramai, Berikut Jadwal Keberangkatan Speedboat Malinau -Tarakan
"Di karcis juga ada nomor tempat duduk penumpang. Iya, semacam penumpang pesawat lah," ungkapnya Sabtu (23/4/2022).
Selain angkutan laut, kebijakan penomoran kursi juga berlaku pada bus Damri. Sebenarnya, pemasangan nomor ini dilakukan untuk agar penumpang lebih teratur dan tidak berdesakan di dalam speedboat.
"Penumpang tidak perlu lagi berdesakan mencari tempat duduk. Karena penumpang harus duduk sesuai nomor kursi dan tidak boleh pindah ke nomor lain," ungkapnya.
Baca juga: H-7 Lebaran Arus Penumpang Speedboat Rute Nunukan-Tarakan Bakal Naik, Banyak yang Booking Tiket
Sebab, kata Fredi jika ada penumpang yang pindah ke nomor lain pasti terjadi pertengkaran. Uji coba akan dimulai 25 April mendatang.
"Habis lebaran kita evaluasi lagi kendala di lapangan seperti apa. Jadi, setiap ada kebijakan baru pasti kita evaluasi," ucapnya.
Untuk sementara ini, kata Fredi uji coba dilakukan pada trayek Tarakan-Nunukan dan Tarakan-Tanjung Selor.
Direncanakan, pemasangan nomor akan dilakukan mulai Minggu (24/4/2022).

"Besok saya akan cek persiapan di lapangan. Karena posko pengamanan arus mudik akan dimulai 25 April," ujarnya.
Dalam hal ini, Dishub Kaltara menekankan kepada seluruh penumpang agar membeli tiket pada loket resmi yang telah disiapkan.
Kemudian, penumpang juga wajib berada di dalam speedboat 30 menit sebelum keberangkatan.
"Sekarang ini kita juga masih terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat," ungkapnya.
Terpisah, Petugas Kesyahbandaran Unit Pelayanan Pelabuhan (UPP) Kelas II Tanjung Selor, Mulyono menuturkan berdasarkan hasil rapat tanggal 12 April 2022 lalu diputuskan terkait kebijakan penomoran kursi.
Baca juga: Arus Mudik Lebaran Idul Fitri, Damri Tanjung Selor Perkirakan Lonjakan Penumpang Pada 28-29 April
"Iya, kita berharap kebijakan ini bisa berlanjut. Jangan hanya saat momen lebaran saja penomoran kursi ini diterapkan," ucapnya.
Menurutnya, inovasi baru dari Dishub Kaltara sangat efektif untuk mendisiplinkan penumpang.
Apalagi kata Mulyono selama ini mereka selalu berdesakan untuk mencari tempat duduk.
"Kalau tidak ada penomoran kursi kan penumpang berdesakan untuk saling mendahului mencari tempat duduk. Tetapi, dengan adanya penomoran ini penumpang tidak perlu lagi berdesakan mencari tempat duduk," ujarnya.
Dalam hal ini, UPP juga meminta agar penumpang tepat waktu. Sebab, jika sudah waktu keberangkatan yang bersangkutan tidak ada di tempat otomatis ditinggal.
Baca juga: Hadapi Masa Mudik, Damri Pastikan Kesiapan Armada, Tri Wijono Djati: Ramp Check Internal Setiap Hari
"Iya, sama seperti penumpang pesawat lah. Kalau sudah waktu berangkat otomatis penumpang akan ditinggal. Tidak mungkin juga harus menunggu penumpang lagi baru berangkat," ujarnya.
(*)
Penulis: Georgie Sentana Hasian Silalahi