Ramadan

Cara Tepat Menghitung Pembayaran Zakat Mal, Begini Penjelasan Pakar Ekonomi Syariah

Berikut ini cara tepat menghitung pembayaran zakat mal berdasarkan penjelasan pakar Ekonomi Syariah IPB, Dr. Irfan Syauqi Beik.

Thinkstockphotos.com
Ilustrasi pembayaran zakat mal. (Thinkstockphotos.com) 

Cara hitung zakat mal

Dia menyebut, bentuk harta yang termasuk ke dalam zakat mal sangat beragam. Mulai dari logam mulia, surat berharga, pertanian, perniagaan hingga pendapatan dan jasa.

Sebagian masyarakat belum mengetahui adanya zakat penghasilan atau profesi.

Perhitungan ini dulunya mendatangkan berbagai perbedaan pendapat di antara para ulama dan menjadi perbincangan masyarakat.

Namun kini diatur dalam undang-undang untuk memudahkan perhitungannya.

"Ada tiga cara perhitungannya, yakni bisa disamakan dengan perhitungan zakat emas, bisa disamakan dengan perhitungan zakat perak, maupun disamakan dengan perhitungan pertanian atau beras," tutur Dr. Irfan.

Baca juga: Baznas Tana Tidung Minta Masyarakat Muslim tak Ulur Waktu Berzakat, Bayar Cepat Lebih Baik

Dia mengatakan perhitungan ini valid dan ada rujukannya. Perhitungan ini mengacu pada SK Ketua BAZNAS No 34 tahun 2020.

Standar nishab atau batasan minimal harta yang wajib dikenakan zakat mal yang dipakai adalah standar emas, yakni 85 gram emas. Nilai emasnya juga mengikuti harga pasar.

"Bila pendapatan per bulan melebihi nishab, maka zakat wajib dikeluarkan per bulannya.

Bila pendapatan per bulannya di bawah nishab, maka nilai pendapatannya bisa diakumulasikan terlebih dahulu per tahun," terang dia.

Sedangkan, lanjutnya, zakat mal dengan standar perak wajib dikenakan atas kepemilikan perak yang telah mencapai nishab 595 gram perak.

Kadar zakatnya sama dengan standar emas, yakni 2,5 persen dari pendapatan terkena zakat.

Besar zakat logam mulia lainnya juga disamakan dengan nilai emas 85 gram.

Zakat yang perhitungannya sama dengan zakat emas, antara lain zakat uang dan surat berharga, perniagaan, pertambangan dan perikanan.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ingin Bayar Zakat Mal? Ini Cara Mudah Perhitungannya dari Pakar IPB", Klik untuk baca: https://www.kompas.com/edu/read/2022/04/23/123322471/ingin-bayar-zakat-mal-ini-cara-mudah-perhitungannya-dari-pakar-ipb.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved