Berita Tana Tidung Terkini
Waki Bupati Hendrik Tegaskan, Mudik Lebaran, ASN Tana Tidung tak Boleh Pakai Kendaraan Dinas
Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah sebentar lagi tiba, yang diprediksi jatuh pada tanggal 2 Mei 2022 mendatang
Penulis: Rismayanti | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, TANA TIDUNG - Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah sebentar lagi tiba, yang diprediksi jatuh pada tanggal 2 Mei 2022 mendatang.
Sejumlah masyarakat Indonesia, khususnya masyarakat Kabupaten Tana Tidung pun mulai bersiap-siap mudik lebaran.
Begitu pula para Apartur Sipil Negara (ASN), yang mana tahun ini tidak lagi dilarang mudik lebaran.
Baca juga: Arus Mudik Lebaran di Kabupaten Malinau Diprediksi 28 April, Ini 5 Lokasi Sasaran Operasi Ketupat
Dengan dibolehkannya ASN mudik lebaran tahun 2022 ini, Wakil Bupati Tana Tidung, Hendrik mengimbau ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tana Tidung, agar tidak mudik menggunakan kendaraan dinas.
Hal ini juga susuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Apratur Negera dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 13 Tahun 2022 tentang Cuti ASN Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.
Pada SE Nomor 13 Tahun 2022 itu, salah satunya mengatur tentang larangan penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, maupun kepentingan lain di luar kepentingan dinas.
Baca juga: Mudik Lebaran Tahun 2022, Penumpang Pelni dari Pelabuhan Tunon Taka Nunukan Tembus 1.040 Orang
"Ini juga memang sudah diatur pemerintah pusat, bahwa tidak diizinkan dan tidak diperkenankan membawa kendaraan dinas untuk mudik," ujarnya kepada TribunKaltara.com, Sabtu (23/4/2022)
Sebelumnya, dia juga mengimbau para ASN, agar kembali ke Kabupaten Tana Tidung tak lewat dari masa cuti bersama.
"Sesuai instruksi Bupati (Ibrahim Ali), jika tidak masuk kerja pasca cuti bersama, akan dikenakan sanksi pemotongan TPP 100 persen," tandasnya.

Berikut poin-poin yang tertuang dalam SE Bupati Tana Tidung Nomor 800/1404/2022 tentang Pelaksanaan Cuti Pegawai Negeri Sipil (PNS) Jelang Hari Raya Idul Fitri 1443 H di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tana Tidung:
1. Cuti tahunan bagi PNS belum bisa diproses sampai dengan ditetapkannya peraturan atau keputusan yang mencabut status pandemi Covid-19 di Indonesia.
2. Sehubungan ditetapkannya SKB 3 Menteri tentang pelaksanaan cuti bersama terhitung tanggal 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022. Diharapkan Kepala OPD, Staff Ahli, Kepala Bagian, Kepala UPTD, dan Kepala Sekolah, untuk melakukan pengawasan melekat pada tanggal 28 April dan 9 Mei 2022 atau H-1 dan H+1 pelaksanaan cuti bersama, dengan melaporkan absensi PNS pada tanggal tersebut kepada Bupati Tana Tidung C.q BKPSDM Tana Tidung.
Baca juga: Mudik Lebaran, Bupati Syarwani Melarang ASN Pemkab Bulungan Pakai Kendaraan Dinas
3. Kepala OPD tidak diperkenankan menugaskan PNS di lingkungan kerjanya ke luar daerah pada tanggal 25-28 April 2022. Kecuali mendapat izin dari Bupati Tana Tidung.
4. Apabila ditemukan PNS yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 2, akan dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2022, yaitu tidak dibayarkan TPP sebesar 100 persen pada bulan berikutnya dan juga dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan lainnya.
(*)
Penulis: Risnawati