Berita Bulungan Terkini
Mudik Lebaran, Bupati Syarwani Melarang ASN Pemkab Bulungan Pakai Kendaraan Dinas
Bupati Bulungan Syarwani melarang Pegawai Negeri Sipil (PNS) menggunakan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran
Penulis: - | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, BULUNGAN - Bupati Bulungan Syarwani melarang Pegawai Negeri Sipil (PNS) menggunakan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran.
"Kendaraan dinas roda dua dan empat sudah ada kebijakannya dari pemerintah pusat. Artinya di pemerintah daerah Bulungan, kami pun juga meneruskan hal tersebut sesuai SK Berlaku," ucapnya Kamis (21/4/2022).
Tak hanya itu, kata Syarwani untuk Surat Keputusan (SK) Bupati soal peraturan mudik lebaran akan terbit minggu depan.
Baca juga: Gubernur Kaltara Zainal Arifin Paliwang Larang ASN Mudik Pakai Kendaraan Dinas, Ada Sanksi Menanti
"Insyallah hari Senin pekan depan sudah saya keluarkan Surat Keputusan (SK) peraturan mudik untuk para PNS yang akan mudik," ucapnya.
Syarwani menuturkan juga, peraturan tersebut dibuat untuk mengajak semua pegawai bijak menggunakan fasilitas negara, terutama pejabat di lingkungan dinas maupun badan terkait.
Baca juga: Bolehkan ASN Mudik, Gubernur Kaltara Zainal A Paliwang Minta tak Pakai Mobil Dinas, Singgung Sanksi
"Aturan tersebut supaya para pegawai bisa menjaga fasilitas negara kendaraan dinas selama libur lebaran. Mobil dinas boleh saja digunakan antar kecamatan, karena lingkupnya masih masuk wilayah Kabupaten Bulungan. Contoh dia (PNS) tugas di Tanjung Palas, mau ke Tanjung Selor itukan masih satu wilayah disini Bulungan, sehingga saya sarankan hati-hati gunakan barang tersebut," ucapnya.
Syarwani juga mengakui sering menerima kabar ada Pegawai Negeri Sipil (PNS) mengalami kecelakaan saat mudik lebaran.

"Kami juga dulu pernah dapat informasi ada PNS mengalami kecelakaan akibat mudik lebaran. Semoga tahun ini tidak terulang kembali ada kejadian hal-hal demikian," ucapnya.
Apabila ditemukan ASN yang terbukti melanggar larangan tersebut, Syarwani menuturkan sanksi akan diberikan berupa teguran, baik secara lisan maupun tertulis.
Baca juga: Jelang Mudik Lebaran, Pintu Masuk Perbatasan di Wilayah Kabupaten Bulungan Diperketat
"Teguran itu, baik yang lisan maupun tertulis, menjadi catatan dalam dokumen kepegawaian yang bersangkutan," ucapnya.
(*)
Penulis: Georgie Sentana Hasian Silalahi