Berita Tarakan Terkini

KRONOLOGI Balita di Tarakan jadi Korban Kekerasan Ayah Tiri dan Ibu Kandung, Kondisinya Kini

Kasus kekerasan terhadap anak kembali mencuat di Kota Tarakan. Korbannya bahkan masih masuk kategori balita berusia sekitar 3,4 tahun berinisial F.

Penulis: Andi Pausiah | Editor: Amiruddin
TribunKaltara.com / Andi Pausiah
Kapolres Tarakan, AKBP Taufik Nurmandia saat menyambangi F, korban berusia 3,4 tahun di RSUD dr.H.Jusuf SK, Sabtu (23/4/2022) siang. TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – Kasus kekerasan terhadap anak kembali mencuat di Kota Tarakan. Korbannya bahkan masih masuk kategori balita berusia sekitar 3,4 tahun berinisial F.

Kapolres Tarakan langsung menyambangi korban kekerasan oleh orangtua di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr H Jusuf SK, Sabtu (23/4/2022) sekitar pukul 13.00 WITA.

Kedatangan Kapolres Tarakan, AKBP Taufik Nurmandia, untuk memastikan langsung kondisi korban berinisial F yang masih berusia 3,4 tahun dan diduga sudah lama kerap menjadi pelampiasan kekerasan yang dilakukan kedua orangtuanya di Kelurahan Selumit Pantai.

Kapolres Tarakan, AKBP Taufik Nurmandia usai membesuk korban, menjabarkan kondisi korban setelah dilakukan pemeriksaan dari tim PPA Polres Tarakan.

“Hasilnya memang benar ada tindak pidana kekerasan terhadap anak, dan dilakukan oleh ayah tiri dan ibu kandung korban sendiri dan dimana kejadiannya sudah sering dan lama,” urai Kapolres Tarakan.

Baca juga: 3 Kasus Kekerasan Terhadap Anak Terjadi di Malinau, Psikiater Akan Dilibatkan Pulihkan Trauma Korban

Dan kasus ini akhirnya mencuat usai mendapatkan laporan dari RT setempat dan memiliki bukti kekerasan dimana kejadiannya pada 19 April 2022 lalu.

Saat ini lanjutnya, kedua pelaku yakni ibu kandung korban dan bapak sambung korban sudah dilakukan penahanan di Rutan Polres Tarakan.

“Anaknya dilakukan perawatan di rumah sakit. Didampingi pihak PPA Polres Tarakan dan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk serta Keluarga Berencana (DP3APPKB),” ujarnya.

Ia melanjutkan, berdasarkan keterangan yang dihimpun dari kedua orangtua korban yang menjadi pelaku, alasan melakukan kekerasan tersebut karena tidak senang saat menangis.

“Apalagi saat nangis, rewel. Itu motifnya sementara. Begitu nangis cara diamkannya dengan kekerasan seperti mencubit. Selain bapak tirinya, ibunya juga melakukan,” urai Kapolres.

Luka-lukanya cukup banyak ditemukan di area organ tubuh korban berinisial F ini.

“Kami agak tidak tega menjelaskan luka-lukanya intinya banyak luka. Kalau sejauh ini hasil pemeriksaan dua pelaku tidak ada diduga gangguan kejiwaan,” ungkapnya.

Namun lanjutnya itu masih pemeriksaan awal. Dan pihaknya pasti akan melakukan pemeriksaan lanjutan berkaitan dengan kejiwaan pesikologis pelaku.

Pelaku diamankan di rumah korban dan laporannya masuk ke Polres Tarakan pada Jumat (22/4/2022) kemarin.

“Anaknya masih berusia 3,4 tahunan karena kelahiran Januari 2019.

Sumber: Tribun Kaltara
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved