Berita Malinau Terkini
Tahun 2021, Disnaker Malinau Tangani 235 PHI, Ferry: 100 Persen Kasus Diselesaikan Melalui Mufakat
Dinas Ketenagakerjaan Malinau mendata total sebanyak 235 kasus perselisihan hubungan industrial (PHI) di Malinau tahun 2021 lalu.
Penulis: Mohamad Supri | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU - Dinas Ketenagakerjaan Malinau mendata total sebanyak 235 kasus perselisihan hubungan industrial (PHI) di Malinau tahun 2021 lalu.
Dari total 235 kasus tersebut, 100 persen atau seluruh perselisihan diselesaikan mufakat melalui perundingan dan mediasi.
Kepala Seksi Penyelesaian PHI Disnaker Malinau, Ferry Runtuwene menyampaikan total 235 kasus terdiri dari perselisihan hak dan pemutusan hubungan kerja.
Baca juga: Mulai Dikerjakan Tahun Ini, Pembangunan Pelabuhan Bunyu Kalimantan Utara Dikucur Rp 80 Miliar
Dengan rincian 57 kasus perselisihan hak dan perselisihan pemutusan hubungan kerja 178 kasus pada tahun lalu.
"Ada 57 kasus perselisihan hak dan 178 perselisihan pemutusan hubungan kerja. Total kasus pada tahun 2021 lalu berjumlah 235 kasus," ujarnya, Minggu (24/4/2022).
Pria yang juga merupakan mediator PHI tersebut menengahi 57 kasus perselisihan hak. Hasilnya, seluruhnya bisa diselesaikan melalui mediasi.
Baca juga: Mulai Verifikasi Tahap Awal, Disnaker Cek 8 Serikat Buruh di Malinau, Total Ribuan Pekerja Terdata
Sementara, 178 perselisihan PHK diselesaikan melalui perundingan. Hasilnya sama, 178 kasus diselesaikan melalui perundingan Bipartit.
"Kasus perselisihan hak tadi diselesaikan melalui mediasi, begitupun perselisihan PHK tadi selesai melalui Biparti. Artinya tidak ada yang lanjut," katanya.

Sementara untuk tahun 2022 ini, Ferry Runtuwene sedang menangani 4 kasus perselisihan sejak awal tahun lalu.
Baca juga: Disnakertrans Tana Tidung Bakal Surati Perusahaan di H-7 Idul Fitri, Wajib Bayar THR Tenaga Kerja
Penyelesaian PHI sangat mempengaruhi iklim investasi daerah. Disnaker merupakan elemen penting dalam menjaga prioritas Pemerintah Pusat untuk menciptakan keran-keran peluang investasi.
(*)
Penulis : Mohammad Supri