Berita Tana Tidung Terkini
Disnakertrans Tana Tidung Bakal Surati Perusahaan di H-7 Idul Fitri, Wajib Bayar THR Tenaga Kerja
Disnakertrans KTT akan menyurati perusahaan-perusahan akan menyurati perusahaan-perusahan para tenaga kerja
Penulis: Rismayanti | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, TANA TIDUNG - Dinas Ketenagakerjaan dan Transimigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Tana Tidung akan menyurati perusahaan-perusahan yang ada di Tana Tidung, terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para tenaga kerja.
Kabid Tanaga Kerja, Sarwo Artiko mengatakan sesuai arahan Kemenaker dan aturan perundang-undangan, pihaknya akan menyurati pihak perusahaan pada H-7 Idul Fitri 1443 H.
Terkait pos pengaduan, ia sampaikan Disnakertrans Tana Tidung tidak membuka pos pengaduan khusus THR.
Baca juga: Gubernur Kaltara Zainal Paliwang Tegaskan Perusahaan Wajib Bayar THR Paling Lambat H-7 Idul Fitri
Dia menambahkan, pengaduan-pengaduan tersebut, berada satu pintu dalam Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Tana Tidung.
Meski begitu, pihaknya tetap akan melayani para tenaga kerja yang mengadu ke Disnakertrans.
"Cuma kalau pengaduan resmi secara sistem dan secara administrasi itu masih tergabung di PTSP.
Baca juga: Kerja Lebih dari Setahun, Karyawa Bisa Dapat THR Sebulan Gaji, Disnaker Tarakan Tunggu Surat Edaran
Iya melalui PTSP, karena di sana ada operatornya, tempat resmi yang dituju. Untuk pengaduan khusus tenaga kerja juga ada di sana," ujarnya kepada TribunKaltara.com, Kamis (14/4/2022)
Lebih lanjut dia sampaikan, terkait jumlah perusahaan besar di Kabupaten Tana Tidung, berjumlah sekira 18 perusahaan.
Sementara jumlah buruh, kata dia, masih dalam tahap proses verifikasi.

"Untuk jumlah buruhnya masih kita update terus. Sekarang masih proses verifikasi.
Jadi kita belum bisa pastikan berapa jumlah buruh kita yang ada di Tana Tidung," terangnya.\
Baca juga: Disnkertrans Nunukan Sebut THR Tidak Boleh Lagi Dicicil, Perusahaan Bayar Sesuai Perjanjian Kerja
Hal itu juga termasuk serikat pekerja yang ada di Kabupaten Tana Tidung, yang masih dalam proses verifikasi.
"(Serikat pekerja) ada, tapi masih kami verifikasi," tambahnya.
Sementara itu, dia mengimbau para pihak perusahaan dapat membayarkan THR tepat waktu.
Baca juga: BKAD Kaltara Sebut Sudah Siapkan THR untuk Aparatur Sipil Negara, Berikut Besarannya
"Dan juga sesuai aturan yang ditetapkan oleh pemerintah, perusahaan juga wajib membayarkan THR secara full," katanya.
(*)
Penulis: Risnawati