Berita Tarakan Terkini

Kerja Lebih dari Setahun, Karyawa Bisa Dapat THR Sebulan Gaji, Disnaker Tarakan Tunggu Surat Edaran

Disnaker Tarakan menunggu surat edaran resmi yang dirilis Menteri Ketenagakerjaan terkait pencairan THR tahun 2022 ini bagi pekerja atau karyawan.

Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH
Agus Sutanto, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian Kota Tarakan. 

IBUNKALTARA.COM, TARAKAN – Hingga memasuki pekan kedua April atau dua pekan sudah pelaksanaan ibadah puasa Ramadan 1443 Hijriah, Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian Kota Tarakan masih menunggu surat edaran resmi yang dirilis Menteri Ketenagakerjaan terkait pencairan THR tahun 2022 ini bagi pekerja atau karyawan.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian Kota Tarakan, Agus Sutanto mengungkapkan sampai saat ini dari Provinsi Kaltara dan Kota belum menerima edaran dari pusat.

“Biasanya kalau sudah ada, maka diturunkan ke provinsi lalu dilanjutkan ke kota, nanti akan keluar SE Pak Wali Kota dan meneruskan ke kami,” ujarnya.

Baca juga: Evaluasi Posko Aduan Tahun 2021, Disnaker Malinau Sebut Temukan Perusahaan Terlambat Bayar THR

Persoalan THR sendiri lanjutnya, secara umum sudah ada aturannya. Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

“Untuk pekerja, yang memiliki masa kerja di atas satu tahun bisa mendapatkan THR satu bulan gaji. Kalau kurang dari setahun, ada persentasenya atau perhitungannya sendiri,” tegas Agus Sutanto kepada TribunKaltara.com.

Baca juga: Disnkertrans Nunukan Sebut THR Tidak Boleh Lagi Dicicil, Perusahaan Bayar Sesuai Perjanjian Kerja

Aturan ini sama dengan tahun sebelumnya. Dalam hal ini, setelah edaran dari pusat sudah diturunkan, pihaknya akan membuat edaran ke perusahaan.

Ia melanjutkan, walaupun status pekerja tersebut belum sampai berstatus karyawan tetap, THR yang diberikan harus satu bulan gaji yang diterima.

Kantor Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian Kota Tarakan yang menjadi Posko Pengaduan THR. (TribunKaltara.com / Andi Pausiah)
Kantor Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian Kota Tarakan yang menjadi Posko Pengaduan THR. (TribunKaltara.com / Andi Pausiah) (TribunKaltara.com / Andi Pausiah)

Bagi perusahaan yang tidak membayarkan THR mengikuti aturan tersebut aka nada sanksi yang diberikan.

“Sanksinya yang menentukan adalah pengawas dan ada di Provinsi Kaltara. Tarakan atau kota hanya memonitor. Silakan dilaporkan kalau tidak sesuai,” ujarnya.

Baca juga: Disnaker Malinau Buka Pos Aduan THR, Jika tak Dibayar Sampaikan Sepekan Sebelum Lebaran

Memang sejauh ini belum ada laporan masuk ke pihaknya dan akan meneruskan ke Provinsi Kaltara.

(*)

Penulis: Andi Pausiah

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved