Berita Malinau Terkini
Evaluasi Posko Aduan Tahun 2021, Disnaker Malinau Sebut Temukan Perusahaan Terlambat Bayar THR
Evaluasi posko aduan tahun 2021, Disnaker Malinau sebut temukan perusahaan terlambat bayar THR.
Penulis: Mohamad Supri | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU - Evaluasi posko aduan tahun 2021, Disnaker Malinau sebut temukan perusahaan terlambat bayar THR.
Sebagaimana rutin jelang hari raya keagamaan, Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) akan membuka Pos aduan Tunjangan Hari Raya (THR).
Lebaran tahun 2021 lalu, Disnaker Malinau juga menerima sejumlah laporan realisasi pembayaran THR yang merupakan kewajiban bagi pemberi kerja atau perusahaan.
Baca juga: Kasus Covid-19 Malinau Melandai, 4 Pasien Positif Dirawat di RSUD, Ini Capaian Vaksinasi Daerah
Kepala Seksi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Disnaker Malinau, Ferry Runtuwene menyampaikan hasil evaluasi tahun lalu.
Menurutnya, pihaknya tidak menerima aduan terkait adanya perusahaan yang lalai menunaikan kewajibannya untuk membayar THR.
Namun, Disnaker menerima aduan terkait keterlambatan pembayaran dari sejumlah perusahaan di Malinau.
"Tahun lalu, Disnaker belum menerima aduan ada perusahaan yang enggan membayar THR. Hanya saja ada laporan keterlambatan," ujarnya kepada TribunKaltara.com, Selasa (12/4/2022).
Namun, laporan keterlmbatan oleh perusahaan tadinya juga merupakan hasil kesepakatan pekerja atau buruh, dikarenakan ada masalah keuangan.
Ferry menyampaikan, perusahaan telah menyampaikan laporan keterlambatan dan realisasi pembayaran sepekan sebelum Lebaran Idul Fitri.
Baca juga: Disnaker Malinau Buka Pos Aduan THR, Jika tak Dibayar Sampaikan Sepekan Sebelum Lebaran
"Mereka tetap bayar, tapi karena satu dan lain hal, pembayaran terlambat atas kesepakatan pekerja. Naun perusahaan tetap memenuhi kewajibannya H-2 sebelum lebaran kemaren," katanya.
Mantan Penyidik PNS atau PPNS Malinau tersebut meminta agar perusahaan dapat membayar kewajibannya tepat waktu.
THR merupakan kewajiban perusahaan dan hak bagi pekerja yang mesti dibayarkan sesuai UU Ketenagakerjaan.
(*)
Penulis : Mohammad Supri