Berita Malinau Terkini

Disnaker Malinau Buka Pos Aduan THR, Jika tak Dibayar Sampaikan Sepekan Sebelum Lebaran

Posko Tunjangan Hari Raya atau THR mulai dibuka di seluruh wilayah Indonesia termasuk Kabupaten Malinau.

Penulis: Mohamad Supri | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ MOHAMMAD SUPRI
Media PHI Seksi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Disnaker Malinau bersama Pekerja dan Pemberi Kerja di Kantor Disnaker Malinau, Provinsi Kalimantan Utara, beberapa waktu lalu. 

TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU - Posko Tunjangan Hari Raya atau THR mulai dibuka di seluruh wilayah Indonesia termasuk Kabupaten Malinau.

Di Kabupaten Malinau, Saat ini Pos layanan dan aduan pembayaran THR keagamaan telah dibuka di Kantor Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Malinau.

Posko THR didirikan berpedoman pada Surat Edaran Menaker Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022.

Baca juga: LENGKAP Besaran Tunjangan Hari Raya atau THR dan Gaji 13 PNS, Polri hingga TNI, Termasuk Pensiunan

Kasi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Disnaker Malinau, Ferry Runtuwene mengatakan saat ini pihaknya telah mendirikan Pos pengaduan.

"Sesuai SE Menaker, Posko pengaduan ini didirikan untuk memfasilitasi pekerja. Sama seperti tahun-tahun sebelumnya, Pos aduan ini didirikan di Kantor Disnaker Malinau," ujarnya kepada TribunKaltara.com, Selasa (12/4/2022).

Baca juga: Jelang Lebaran, Disnakertrans Kaltara Buka Posko THR, Haerumuddin: Pekerja Bisa Konsultasi

Ferry Runtuwene menyampaikan THR keagamaan wajib dibayarkan oleh perusahaan atau pemberi kerja paling lambat 7 hari sebelum hari raya.

Jika perusahaan tidak menepati kewajibannya, pekerja dapat mengadukan hal tersebut ke Posko pengaduan di Kantor Disnaker Malinau.

Media PHI Seksi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Disnaker Malinau bersama Pekerja dan Pemberi Kerja di Kantor Disnaker Malinau, Provinsi Kalimantan Utara, beberapa waktu lalu.
Media PHI Seksi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Disnaker Malinau bersama Pekerja dan Pemberi Kerja di Kantor Disnaker Malinau, Provinsi Kalimantan Utara, beberapa waktu lalu. (TRIBUNKALTARA.COM/ MOHAMMAD SUPRI)

"Ada beberapa kriteria pekerja atau buruh yang berhak mendapatkan THR sesuai hubungan kerja dalam kontrak kerja.

Perusahaan wajib membayar 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Tujuan pembentukan Posko THR ini untuk mengakomodir jika ada perusahaan yang lalai mengikuti ketentuan dimaksud," katanya.

Baca juga: BKAD Kaltara Sebut Sudah Siapkan THR untuk Aparatur Sipil Negara, Berikut Besarannya

Pekerja atau buruh dapat mengadukan masalah pembayaran THR langsung ke Kantor Disnaker Malinau di Jalan Pusat Pemerintahan Kabupaten Malinau, Provinsi Kalimantan Utara.

(*)

Penulis : Mohammad Supri

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved