Mutiara Ramadan
Keutamaan Berzakat Melalui BAZNAS
Sering orang bertanya bolehkan berzakat langsung kepada fakir miskin tanpa melalui lembaga pengelola zakat seperti Baznas dan lembaga lain-lain.
Oleh: Syamsi Sarman, SPd
Wakil Ketua Umum MUI Provinsi Kalimantan Utara
TRIBUNKALTARA.COM - Sering orang bertanya bolehkan berzakat langsung kepada fakir miskin tanpa melalui lembaga pengelola zakat seperti Baznas dan lembaga lain-lain.
Untuk menjawab pertanyaan seperti ini saya ingin sampaikan beberapa keterangan untuk membuka pengetahuan dan wawasan kita semua.
Di dalam QS. At Taubah : 60, Allah jelas menyebutkan tentang keberadaan amilin (pengurus zakat), yaitu orang atau lembaga yang diberikan kewenangan untuk mengelola zakat.
Kemudian pada surah yg sama ayat 103, Allah juga memberikan tugas kepada amilin untuk mengambil zakat dari orang-orang yang berharta.
Sehingga di masa Rasulullah dan kekhalifahan sahabat, Muadz bin Jabbal dan Ali bin Abi Thalib ra pernah diberikan tugas sebagai amilin.
Jadi, Baznas dan lembaga amilin yang ada saat ini bukanlah bikin-bikinan atau inisiatif pemerintah dan ormas islam, melainkan perintah langsung dari Allah dan Rasulullah saw.
Baca juga: Kapan Zakat Fitrah Dikeluarkan? Berikut Niat Zakat dan Ketentuan Apabila Dibayar Menggunakan Uang
Pertanyaan selanjutnya adalah kenapa meski lewat Baznas ?
Zakat merupakan rukun islam dan kewajiban bagi setiap muslim yang harus ditunaikan sesuai waktu, kadar perhitungan dan sasaran yang sudah ditentukan.
Tidak bisa hanya didasarkan atas keinginan dan rasa sukarela saja. Ada ketentuan waktu (haul), standar nishob (batasan harta wajib zakat), nilai zakat (prosentase) dan sasaran (asnaf) siapa saja yang boleh dan tidak boleh menerima zakat.
Untuk itulah butuh pengetahuan dan keterampilan orang-orang yang ditugasi mengurus zakat itu. Sebagaimana ibadah sholat, puasa , haji, dll.
Harus dilaksanakan sesuai ketentuan waktunya, rukun-rukunnya, syarat-syarat dan tata cara gerakan dan bacaan.
Kalau salah bisa berakibat batal atau tidak sah. Maka demikian pula halnya dengan zakat. Jika dilakukan sendiri-sendiri oleh muzaki, apakah si muzaki yakin apa yang dilakukannya itu sudah sesuai dengan tuntunan syariah.
Baca juga: Cara Tepat Menghitung Pembayaran Zakat Mal, Begini Penjelasan Pakar Ekonomi Syariah