Berita Regional Terkini

Hanya Gara-gara Tanyakan THR Kepada Perusahaan, Karyawan Swasta ini Malah Kena Pecat

Naas menimpa seorang karyawan swasta di Kota Makassar, bernama Syamsul Arifin.Ia mengaku dipecat usai menanyakan perihal Tunjangan Hari Raya (THR)

Editor: Hajrah
TribunKaltara.com
Ilustrasi - Uang (TribunKaltara.com) 

Dikonfirmasi terpisah, pihak perusahaan PT Karya Alam Selaras, Ridwan mengatakan apa yang disampaikan karyawannya tidak benar.

Menurutnya, Syamsul Arif diistirahatkan karena kinerjanya kurang baik dan tidak mencapai target.

"Karena yang bersangkutan tidak menunjukkan progres ke arah yang lebih baik, makanya diistirahatkan," kata Ridwan saat dikonfirmasi terkait pemecatan tersebut.

Sementara itu Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Dinas Tenaga Kerja Kota Makassar, Ariansyah mengatakan, pihaknya masih memproses suratnya terkait kasus pemecatan karyawan tersebut.

"Mungkin besok kita pertemukan di kantor," ucapnya kepada Tribun-Timur.com, Selasa (26/4/2022).

Ariansyah mengatakan, laporan tersebut dibarengi dengan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sehingga butuh kepastian atau penjelasan dari pihak pemberi kerja dalam hal ini perusahaan.

"Gambaran yang kita dapat baru dari pihak sebelah, pihak pekerja. Kami juga mau dengar gambaran dari pihak perusahaan, ada apa. Kita pemerintah harus berada di tengah, netral," katanya.

Berdasarkan informasi dihimpun Tribun, tenaga kerja tersebut masih kontrak yang bekerja di bawah satu tahun.

Dalam regulasi, jika tenaga kerja berstatus kontrak, perusahaan tidak punya kewajiban untuk membayar THR.

Akan tetapi pihaknya akan memastikan langsung status kepegawaian karyawan tersebut.

Menurutnya, bagi yang bekerja terus menerus lebih dari satu bulan di bawah satu tahun itu proporsional.

Sementara jika kontrak sebelum hari H (lebaran) itu tidak berhak mendapatkan THR.

Kecuali tenaga kerja tetap terdaftar sebagai karyawan 30 hari sebelum hari H (lebaran) dia berhak mendapatkan THR.

Di sisi lain, perusahaan juga tidak boleh semena-mena memecat karyawannya tanpa alasan jelas.

"Itu kan harus mengikuti aturan, ada peringatan lebih dulu," jelasnya.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved