Berita Regional Terkini
Hanya Gara-gara Tanyakan THR Kepada Perusahaan, Karyawan Swasta ini Malah Kena Pecat
Naas menimpa seorang karyawan swasta di Kota Makassar, bernama Syamsul Arifin.Ia mengaku dipecat usai menanyakan perihal Tunjangan Hari Raya (THR)
TRIBUNKALTARA.COM- Naas menimpa seorang karyawan swasta di Kota Makassar, bernama Syamsul Arifin.
Ia mengaku dipecat usai tanyakan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada perusahaan tempatnya bekerja.
Duduk persoalan berawal dari Syamsul Arifin yang berinisiatif mempertanyakan THR menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Namun tak disangka, ia malah mendapat respons yang tidak bagus dari pimpinan hingga berujung pemecatan.
"Adapun pemecatan hanya secara lisan dan tanpa melalui mekanisme atau pemberian surat peringatan,"jelasnya.
Kemudian Syamsul Arif menambahkan, pemecatan dirinya secara tiba-tiba tanpa ada surat peringatan (SP) sama sekali.
Menurutnya ia diberhentikan tanpa melalui prosedur yang ada.
"Kontrak baik-baik, tapi di-PHK secara lisan dengan alasan yang tidak jelas," ungkapnya.
Ia mengungkap, ada banyak masalah dan tindakan sewenang-wenang yang dilakukan perusahaan selama ia bekerja.
Baca juga: Kapan THR 2022 Bagi Pekerja Cair? Perusahaan Wajib Bayar Penuh, Berikut Aturannya
Misalnya, gaji lembur yang tidak dibayar, atau jam kerja karyawan yang tidak menentu.
"Jam kerja sampai 50 jam seminggu. Sementara yang diatur di pasal 77 ayat (1) dan (2) dimana jam kerja itu 40 jam. itu dinilai mencederai hak pekerja," bebernya.
Adapun kejadian yang menimpa Syamsul Arif telah dilaporkan ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Makassar.
Perlu diketahui bahwa Syamsul bekerja di perusahaan PT Karya Alam Selaras yang bergerak di bidang konsultan lingkungan.
Lokasi kantornya tepat berada di kawasan Tallasa City, Makassar.
Baca juga: H-7 Lebaran Idul Fitri 1443 Hijriah, Disnakertrans Kaltara Sebut Belum Ada Laporan ke Posko THR
Penjelasan Perusahaan