Berita Regional Terkini
Hanya Gara-gara Tanyakan THR Kepada Perusahaan, Karyawan Swasta ini Malah Kena Pecat
Naas menimpa seorang karyawan swasta di Kota Makassar, bernama Syamsul Arifin.Ia mengaku dipecat usai menanyakan perihal Tunjangan Hari Raya (THR)
Dalam proses mediasi tersebut akan dilihat terkait ada tidaknya kompensasi atau pesangon oleh perusahaan.
"Kalau memang sudah proses mediasi, ada namanya perjanjian bersama itu tidak mengarah ke pengadilan," tuturnya.
Sejauh ini kata Ariansyah, baru satu orang melaporkan perusahaan tidak melalukan pembayaran THR karyawan.
Disnaker telah membentuk tujuh tim untuk melakukan pengawasan dan juga menerima aduan dari masyarakat.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi D DPRD Makassar, Kasrudi, menegaskan semua perusahaan swasta di Makassar harus memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya.
"Kita warning semua perusahaan di Makassar, minimal tiga hari jelang lebaran, semua karyawan sudah harus menerima THR," tegasnya.
Bila ada perusahaan tidak mengindahkan itu, akan merekomendasikan untuk pencabutan izin usahanya.
"Karyawan bisa datang ke kantor (DPRD Makassar) melaporkan jika ada perusahaan tak memberi THR," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Karyawan Mengaku Dipecat Setelah Pertanyakan Pencairan THR, Perusahaan Sebut Kinerjanya Kurang Baik, https://www.tribunnews.com/regional/2022/04/27/karyawan-mengaku-dipecat-setelah-pertanyakan-pencairan-thr-perusahaan-sebut-kinerjanya-kurang-baik?page=all.