Kabar Artis

Tiba di Bareskrim, Billy Syahputra Tegaskan Tak Terlibat dengan DNA Pro, Sebatas Jual Beli Mobil

“Jadi Billy akan menjelaskan semua, sebetulnya nggak ada keterkaitan dengan bisnis itu, Billy hanya seorang penjual mobil,” kata Fahmi.

Capture YouTube Intens Investigasi
Billy Syahputra (kiri) dan kuasa hukumnya Fahmi Bachmid (kanan) ditemui di Bareskrim Polri pada Kamis (28/4/2022) yang akan diperiksa sebagai saksi kasus DNA Pro. 

Proses transaksi itu pun diabadikan dan diunggah di kanal YouTube Billy Syahputra meski kekinian video tersebut di take down.

Billy Syahputra pada saat itu pun sempat tak percaya dengan uang satu koper yang ada di depan matanya.

"Duit apa nih? Halal gak?," tanya Billy Syahputra dikutip Tribunnews.com, Selasa (21/12/2021).

Momen Stefanus Richard beli mobil Billy Syahputra seharga Rp 1 miliar
Momen Stefanus Richard beli mobil Billy Syahputra seharga Rp 1 miliar (Capture YouTube Billy Syahputra via Kompas.com)

Baca juga: Rekam Jejak Daniel Abe Bos DNA Pro, Ditangkap Usai Kabur ke Luar Negeri, Sempat Buron dan jadi DPO

Steven Richard pun secara tegas menjamin jika uangsatu koper itu halal lantaran ternyata ia mengumpulkan uang selama ini melalui robot trading.

"Ini duit halal bro. Gue kan main robot trading. Jadi robot ini bisa menghasilkan cuan secara konsisten," kata Steven sembari tertawa.

Sejauh ini polisi sudah memanggil dan memeriksa sederet artis yang terseret dalam kasus robot trading DNA Pro.

Beberapa nama yang sudah diperiksa di antaranya Ivan Gunawan, Rizky Billar dan Lesti Kejora, Rossa, DJ Una, Nowella Idol, dan Yosi Project Pop.

Bareskrim Polri juga telah menetapkan 12 tersangka dalam kasus robot trading DNA Pro.

Inisial dari para tersangka robot trading DNA Pro ini di antaranya FR, RK, RS, RU, YS, AB, ZII, JG, ST, FE, AS, dan DV.

Sebelumnya, tersangka yang berhasil ditangkap kepolisian adalah Eliazar Daniel Piri alias Daniel Abe yang merupakan bos DNA Pro.

Menurut keterangan Polri Brigjen Whisnu Hermawan, Daniel Abe ditangkap di Bandara Soekarno Hatta (Soetta) Tangerang, Banten pada Minggu (24/4/2022) malam.

Sementara Co-Founder DNA Pro Stefanus Richard ditangkap bersama Jerry Gunandar pada Jumat (8/4/2022) malam.

Keduanya bersembunyi di hotel bintang lilma kawasan Senayan, Jakarta Selatan.

Baca juga: Rekam Jejak DJ Una, Dijanjikan Mobil Hingga Keuntungan dari DNA Pro, Malah Apes, Merugi Rp 900 Juta

Hingga kini polisi masih memburu 5 tersangka kasus DNA Pro yang masih berkeliaran dan kini masuk ke dalam DPO.

Sebagai pengingat, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) telah menerima laporan terkait robot trading DNA Pro dengan nomor register B/185/IV/RES.2.1/2022/Dittipideksus.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved