Berita Bulungan Terkini
Kuasa Hukum Briptu Hasbudi Sebut Kliennya Bukan Pemilik Alat Berat Kasus Tambang Ilegal di Sekatak
Kuasa hukum Briptu Hasbudi sebut kliennya bukan pemilik alat berat kasus tambang ilegal di Sekatak.
Penulis: Maulana Ilhami Fawdi | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Kuasa hukum Briptu Hasbudi sebut kliennya bukan pemilik alat berat kasus tambang ilegal di Sekatak.
Pihak Polda Kaltara telah mengamankan sejumlah barang bukti terkait kasus tambang ilegal yang melibatkan oknum polisi Briptu Hasbudi.
Barang bukti yang diamankan diantaranya tiga unit ekskavator, dua unit dump truck lalu satu unit dozer dan sejumlah alat untuk pengolahan emas.
Baca juga: DPRD Bulungan Prioritaskan Aspirasi Warga di Bidang Infrastruktur, Utamakan Jalan Penghubung Desa
Sejumlah barang bukti berupa alat berat tersebut kini berada di parkiran Mapolda Kaltara, pihak kepolisian menaksir nominal barang bukti yang diamankan mencapai miliaran rupiah.
Pihak kuasa hukum Briptu Hasbudi menyampaikan, barang bukti yang diamankan seperti alat berat bukanlah milik kliennya.
"Itu bukan milik HSB, persepsi dari kepolisan silakan saja, tapi keterangan yang bersangkutan beliau hanya fasilitator saja," kata Kuasa Hukum Briptu Hasbudi, Syafruddin.
"Apakah betul barang bukti yang disita asalah milik HSB, kita lihat di pengadilan, karena kepemilikan suatu barang berdasarkan dokumen-dokumen yang dimiliki," ujarnya.
Kendati menampik bahwa sejumlah barang bukti yang disita adalah milik kliennya, pihak kuasa hukum menyampaikan menghormati langkah yang diambil kepolisian.
Baca juga: Tidak Punya Peta Pemetaan Risiko Bencana, Plt Kepala BPBD Bulungan Darmawan Beber Masalahnya
"Tapi itu hak penyidik untuk menyita silakan, kami meminta penyitaan yang dilakukan sesuai prosedur hukum yang ada utamanya dari sisi administrasi," katanya.
"Barang-barang seperti mobil, eksakavator, silakan saja diambil apakah itu ada hubungannya dengan tidak pidana yang dilakukan itu nanti dibuktikan di pengadilan," tuturnya.
Penulis: Maulana Ilhami Fawdi