Bisnis Ilegal Polisi Nakal

Kasus Bisnis Ilegal Briptu Hasbudi Disorot Jenderal Polri, Bareskrim Siap Bantu Polda Kaltara

Kasus bisnis ilegal oknum polisi Briptu Hasbudi di Kalimantan Utara, mendapat sorotan Jenderal Polri, Bareskrim janji siap bantu Polda Kaltara.

Kolase TribunKaltara.com / SURYA.co.id/Luhur Pambudi dan TribunKaltara.com/Maulana Ilhami Fawdi
Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto janji bantu Polda Kaltara usut kasus Birptu Hasbudi yang diduga terlibat tambang ilegal dan perdagangan ilegal. (Kolase TribunKaltara.com / SURYA.co.id/Luhur Pambudi dan TribunKaltara.com/Maulana Ilhami Fawdi) 

TRIBUNKALTARA.COM - Kasus bisnis ilegal yang menyeret oknum polisi Polairud Polda Kaltara, Briptu Hasbudi mendapat perhatian dari Jenderal Polri, Bareskrim janji siap bantu Polda Kaltara.

Saat ini kasus Bisnis Ilegal Polisi Nakal di Kalimantan Utara itu masih dalam penanganan Polda Kaltara.

Adapun bisnis ilegal yang diduga dijalankan Briptu Hasbudi yakni, tambang ilegal dan perdagangan pakaian bekas ilegal.

Sebelumnya, Dirreskrimsus Polda Kaltara, AKBP Hendy F Kurniawan mengungkapkan, tambang ilegal yang diduga dikendalikan Briptu Hasbudi telah berlangsung selama dua tahun, di Sekatak, Bulungan Kalimantan Utara.

Di waktu yang bersamaan, Briptu Hasbudi juga diduga menjalankan kasus perdagangan pakaian bekas ilegal yang ditemukan dalam 17 kontainer.

Baca juga: Diperiksa Polres Bulungan Terkait Kasus Tambang Emas Ilegal Briptu Hasbudi, Dirut PT BTM Irit Bicara

Hingga kini, Polda Kaltara belum merilis total kerugian dari kasus Bisnis Ilegal Polisi Nakal tersebut.

Kendati demikian, total aset Briptu Hasbudi yang disita Polda Kaltara nilainya mencapai belasan miliar rupiah.

Kasus Briptu Hasbudi ini turut mendapat sorotan Jenderal Polri.

Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto bahkan mengaku siap membantu Polda Kaltara untuk mengusut aliran dana Briptu Hasbudi dari bisnis ilegal tersebut.

"Kalau minta back up ya pasti kita bantu," kata Jenderal polisi bintang tiga ini, ketika dikonfirmasi, Jumat (13/5/2022), mengutip Tribunnews.

Nantinya, Bareskrim bakal memfasilitasi Polda Kaltara untuk berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Menurut Jenderal bintang tiga ini, PPATK akan mengirimkan laporan hasil analisis (LHA) kepada Polda Kaltara terkait dugaan adanya Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Saya rasa Polda Kaltara mampu menuntaskan kasus tersebut, TPPU-nya nanti kita bantu untuk fasilitasi di PPATK.

Pemintaan LHA ke PPATK bisa langsung diajukan oleh Kapolda," pungkas Kabareskrim.

Baca juga: Punya Aset Miliaran Rupiah, Berapa Gaji Briptu Hasbudi, Oknum Polisi Tersangka Tambang Emas Ilegal?

Ada aliran dana ke Jenderal?

Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya mengatakan, pihaknya akan mendalami indikasi adanya aliran dana hasil Bisnis Ilegal Polisi Nakal dari Briptu Hasbudi ke sejumlah pejabat, termasuk di kalangan kepolisian.

Namun, Jenderal polisi bintang dua itu enggan merinci siapa pejabat yang dimaksud.

"Terkait aliran dana ini masih dalam proses, proses ini tidak cepat, tapi kita lihat ke depan sampai di mana," kata Irjen Pol Daniel Adityajaya belum lama ini.

Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Kaltara, AKBP Hendy F Kurniawan menegaskan, aliran dana ke pejabat dari Briptu Hasbudi masih berupa dugaan.

Pihaknya mengaku masih harus mendalami hal tersebut dari sejumlah hasil pemeriksaan yang berlangsung.

"Terkait aliran dana dan uang ke pejabat tertentu, yang saya sampaikan itu adalah dugaan, karena ketika yang disebut itu pejabat tertentu kita harus melakukan klarifikasi dan verifikasi," kata AKBP Hendy F Kurniawan, Senin (9/5/2022).

"Tidak bisa penyidik melakukan penyidikan berdasarkan asumsi tapi sesuai dengan fakta rill pemeriksaan," ujarnya.

Baca juga: KPK Pantau Tambang Ilegal di Kaltara, Janji Usut Aliran Dana Briptu Hasbudi ke Pejabat dan Aparat

Ia juga menjelaskan, setelah aliran dana diketahui, maka langkah berikutnya ialah melakukan klarifikasi dan verifikasi aliran dana tersebut kepada pihak yang menerima aliran dana.

Hendy mengaku belum dapat memperkirakan waktu pasti sehubungan kapan pengungkapan aliran dana ke pejabat dapat dilakukan, mengingat masih ada sejumlah prosedur yang harus dijalani.

"Setelah kita ketahui nama dan sebagainya kita klarifikasi maksud dan tujuan penerimaan tersebut.

Kalau memang terbukti ada aliran dana ke pejabat tertentu apabila terkait kewenangan jabatannya maka akan timbul pidana baru terkait gratifikasi.

Dan ini masih sangat panjang karena ada sejumlah SOP yang harus dijalankan," ungkap AKBP Hendy F Kurniawan.

Awal mula kasus Briptu Hasbudi terbongkar

Mulanya nama Briptu Hasbudi terseret kasus tambang ilegal setelah Polda Kaltara menangkap tiga orang tersangka.

Kapolda Kaltara, Irjen Pol Daniel Adityajaya menjelaskan, pihaknya melihat ada gelagat dari Briptu Hasbudi menghilangkan barang bukti, sehingga polisi langsung menakpnya.

Penangkapan Briptu Hasbudi terjadi pada Rabu 4 Mei 2022 di Bandara Juwata, Tarakan, Kalimantan Utara

Setelah menangkap Briptu Hasbudi, polisi kemudian menggeledah rumahnya.

Di sana akhirnya polisi menemukan sejumlah dokumen yang terdapat kegiatan ilegal lainnya diduga ballpress baju bekas dan narkoba.

"Sehingga dilakukan koordinasi Bea Cukai, ditemukan 17 kontainer yang diduga berpotensi jadi sarana menyamarkan pengiriman narkoba," ungkap Kapolda Kaltara, Irjen Pol Daniel Adityajaya, Senin (9/5/2022).

Briptu Hasbudi (menggunakan baju tahanan berwarna oranye bermasker putih) saat mendengarkan penjelasan kronologi kasus oleh Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya di Mapolda Kaltara, Senin (9/5/2022). (TRIBUNKALTARA.COM / MAULANA ILHAMI FAWDI))
Briptu Hasbudi (menggunakan baju tahanan berwarna oranye bermasker putih) saat mendengarkan penjelasan kronologi kasus oleh Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya di Mapolda Kaltara, Senin (9/5/2022). (TRIBUNKALTARA.COM / MAULANA ILHAMI FAWDI)) (TribunKaltara.com / Maulana Ilhami Fawdi)

Baca juga: BREAKING NEWS Polda Kaltara Rilis Kasus Oknum Polisi Briptu Hasbudi Pagi Ini

Selanjutnya, Jenderal bintang dua ini menjelaskan, selama tiga hari berturut-turut dilakukan pengecekan dengan melibatkan unit K-9 Bea Cukai dan Polda Kaltim.

Tetapi polisi tidak menemukan indikasi narkoba.

"Atas temuan 17 kontainer, pada hari Jumat, tanggal 6 Mei 2022, berdasarkan permintaan bukti yang cukup telah dinaikkan ke tahap penyidikan atas temuan 17 kontainer tidak sesuai manifest," jelas Irjen Pol Daniel Adityajaya.

Kemudian lanjutnya, pasal yang disangkakan Pasal Pasal 112 Jo Pasal 51 Ayat (2) UURI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana diubah dalam UURI nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Pasal 51 Ayat (2) Halaman 287 Jo Pasal 2 Ayat (3) Huruf d Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor Dari Barang Dilarang Impor.

"Dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun penjara dan Pasal 10 UU RI Nomor Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman hukuman penjara mininal 5 tahun dan maksimal 20 tahun," pungkasnya.

Briptu Hasbudi tak berkutik

Sementara itu, dalam rilis pers di Mapolda Kaltara, Briptu Hasbudi turut dihadirkan, Senin (9/5/2022).

Mengenakan pakaian tahanan berwarna oranye dengan nomor 23 dan bercelana pendek berkelir hitam, Briptu Hasbudi tampak tak berkutik.

Ia mendapat kawalan ketat personel polisi bersenjata lengkap saat memasuki area pres rilis.

Tampak Briptu Hasbudi mengenakan masker putih, ia hanya tertunduk ketika Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya menjelaskan kronologi kasus Bisnis Ilegal Polisi Nakal.

Briptu Hasbudi berdiri berjajar dengan tiga tersangka lainnya yang juga mengenakan pakaian tahanan berwarna oranye.

Briptu Hasbudi (menggunakan baju tahanan berwarna oranye bermasker putih) saat mendengarkan penjelasan kronologi kasus oleh Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya di Mapolda Kaltara, Senin (9/5/2022) (TRIBUNKALTARA.COM / MAULANA ILHAMI FAWDI)
Briptu Hasbudi (menggunakan baju tahanan berwarna oranye bermasker putih) saat mendengarkan penjelasan kronologi kasus oleh Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya di Mapolda Kaltara, Senin (9/5/2022) (TRIBUNKALTARA.COM / MAULANA ILHAMI FAWDI) (TRIBUNKALTARA.COM / MAULANA ILHAMI FAWDI)

Baca juga: Polda Kaltara Beber Alasan Barang Bukti Kasus Briptu HSB Diangkut dari Sekatak ke Tanjung Selor

Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya menjelaskan bahwa oknum polisi yang berdinas di Ditpolairud Polda Kaltara itu berperan sebagai pemilik aktivitas tambang ilegal di Sekatak.

"Dari hasil pemeriksaan atas sejumlah pelaku di lapangan, pemiliknya ialah oknum polisi atas nama HSB," kata Irjen Pol Daniel Adityajaya.

Kini Briptu Hasbudi terancam hukuman penjara 5 tahun dengan denda maksimal Rp 100 miliar.

(*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltara untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltaracomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com

Follow Twitter TribunKaltara.com

Follow Instagram tribun_kaltara

TikTok officialtribunkaltara

Follow Helo TribunKaltara.com

Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kabareskrim Siap Bantu Polda Kaltara Usut TPPU Polisi Tajir Briptu Hasbudi Kasus Tambang Ilegal, https://www.tribunnews.com/nasional/2022/05/13/kabareskrim-siap-bantu-polda-kaltara-usut-tppu-polisi-tajir-briptu-hasbudi-kasus-tambang-ilegal.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Wahyu Aji
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved