Kabar Artis

Perseteruan Berlanjut, Mantan Suami Ogah Kembalikan sang Anak, Wanda Hamidah Adukan Nasibnya

Perseteruan Wanda Hamidah dan mantan suaminya, Daniel Patrick Hadi Schuldt berlanjut.Kali ini, Wanda Hamidah dibuat meradang

Editor: Hajrah
Instagram/@wanda_hamidah
Wanda Hamidah kembali meradang usai mengetahui sang anak tak kunjung diantar ke sekolah oleh ayahnya. kekesalan Wanda ini dilampiaskan di story Instagram pribadinya. Bahkan hingga kini sang anak, Malakai Ali tak kunjung dikembalikan kepada dirinya. (Instagram/@wanda_hamidah) 

"Jadi terlapor diduga masuk ke pekarangan, merusak rumah, dan melakukan penistaan," kata Yogen.

"Sementara kami terima laporannya dan sudah berita acara dari saksi korban dan saksi lainnya. Proses kami lanjutkan terus dengan memanggil saksi lain serta terlapor," tutur Yogen.

Fakta Perceraian Wanda Hamidah dan Daniel Patrick Schuldt Hadi

Aktris sekaligus politikus Wanda Hamidah membuat pengakuan yang mengejutkan seputar kisah rumah tangganya dengan Daniel Patrick.

Seperti diketahui, Wanda Hamidah dan Daniel Patrick menikah pada 2015 lalu.

Dari pernikahannya yang kedua ini, Wanda Hamidah dikaruniai satu anak.

Berikut fakta-fakta mengenai perceraian Wanda Hamidah dan Daniel Patrick

1. Resmi bercerai pada 10 September 2019

Dari penuturan Faizal Kamil selaku Humas Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan, pada Rabu (11/12/2019), Wanda Hamidah dan Daniel Patrick resmi bercerai pada 10 September 2019.

Keduanya pun mendaftarkan perceraiannya pada 8 Agustus 2019.

“Untuk Wanda Hamidah daftar di nomer perkara kita nomer 3048 PDTG 2019 PAJS, itu nomer perkaranya. Itu suda keluar akte perceraiannya. Daftar tanggal 8 Agustus 2019, putusannya 10 September 2019 ya,” kata Faisal Kamil di PA Jakarta Selatan.

2. Wanda Hamidah gugat cerai Daniel Patrick

Wanda Hamidah rupanya pihak yang langsung menggugat cerai Daniel Patrick ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Hal itu pun langsung disampaikan oleh Faizal Kamil saat ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (11/12/2019).

“Yang gugat Wanda Hamida, makanya saya katakan tadi kalau cerai gugat itu cepat. Begitu putus, dia inkracht, artinya sudah berkekuatan hukum tetap,” kata Faizal Kamil.

“Tapi kalau cerai talak sudah putus untuk izin bertetapan hukumnya itu kalau tidak ada kendala. Artinya, enggak ada upaya hukum banding kasasi, dan seterusnya itu langsung dipanggil untuk mengucapkan ikrar talak,” sambungnya.

3. Hanya dua kali sidang

Proses perceraian Wanda Hamidah dan Daniel Patrick tergolong singkat.

Bahkan, baik Wanda Hamidah dan Daniel Patrick hanya menjalani dua kali sidang.

Sidang keduanya pun diputus pada 10 September 2019 kemarin.

“2 kali (sidang) yah langsung putusan itu,” ujar Faizal Kamil.

(*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved