Berita Daerah Terkini

Gelap Mata Pengaruh Miras, Seorang Ayah di Samarinda Aniaya Anak, Keponakan dan Ipar Pakai Sajam

Gelap mata akibat pengaruh miras, seorang ayah di Samarinda aniaya anak, keponakan dan ipar pakai sajam.

TRIBUNKALTARA.COM / RITA LAVENIA
Sinta (tengah) saat menunjukan jarinya yang terluka akibat sabetan sajam sang ayah. 

TRIBUNKALTARA.COM, SAMARINDA - Gelap mata akibat pengaruh miras, seorang ayah di Samarinda aniaya anak, keponakan dan ipar pakai sajam.

Karena di bawah pengaruh minum beralkohol, seorang pria di Samarinda tega menganiaya anak, keponakan dan iparnya sendiri menggunakan benda tajam jenis parang.

Kejadian ini terjadi di Jalan Sultan Alimuddin RT 36, Kelurahan Selili, Kecamatan Samarinda Ilir, Jumat (20/5/2022) malam tadi.

Baca juga: Lapas Nunukan Gelar Razia di Kamar Tahanan, Kabel Rakitan Sampai Sajam Ditemukan & Akan Dimusnahkan

Sinta Aulia (13) yang merupakan anak kandung terduga pelaku menuturkan sebelum kejadian berdarah tersebut terjadi, dirinya tengah duduk bersantai di samping rumah pamannya.

Tidak lama berselang dirinya menerima panggilan telepon yang diketahui dari sang ayah, namun diakuinya dengan perbincangan yang tidak jelas.

"Marah-marah enggak jelas. Dia (sang ayah) bilang, susun saja keluargamu aku tidak takut," terang Sinta.

Usai panggilan berakhir, tidak berapa lama ayahnya muncul mengamuk dengan sebuah parang di tangan yang sejurus kemudian diayunkan ke arah sang paman, Salvinus.

"Lepas (tidak mengenai sang paman) . Tapi karena saya mau melerai, jari saya yang kena tebas parang," beber Sinta.

Mengetahui keselamatannya terancam, Sinta berlari ke dalam rumah disusul sepupunya bernama Wahyu (24) yang turut menjadi korban dan mengunci pintu.

"Saya teriak meminta tolong. Karena paman di luar, sepupu saya keluar lagi dan paman sudah berdarah-darah," ingatnya.

Usai melampiaskan amarahnya, pria tersebut langsung melarikan diri entah kemana.

"Setiap hari kerjanya minum (miras). Habis minum pasti ngamuk," keluh Sinta sambil menunjukan jarinya yang sempat terkena sabetan parang sang ayah.

Saat ini tim gabungan dari Polsek Samarinda Kota dibackup Polresta Samarinda dan Polda Kaltim tengah mencari keberadaan terduga pelaku tersebut.

Sedangkan Salvinus yang merupakan ipar terduga pelaku kini menjalani perawatan intensif di RSUD AW Syahranie.

Ibu Kandung dan Ayah Sambung di Tarakan Diduga Aniaya Balita

Ibu kandung & ayah sambung di Tarakan diduga aniaya balita, pelaku terancam hingga 10 tahun penjara.

Dua pelaku yang diduga menganiaya atau melakukan kekerasan terhadap F, anak berusia 3,4 tahun kini masih ditahan di Rutan Polres Tarakan.

Keduanya yakni ayah sambung berinisial RM kelahiran 1976 dan IR yang merupakan ibu kandung kelahiran 1994 kini menjalani pemeriksaan oleh Reskrim Polres Tarakan.

Baca juga: Mudik Lebaran 2022, Calon Penumpang Datangi Kantor PT Pelni Tarakan, Semua Tiket Sudah Habis Terjual

Dikatakan Kapolres Tarakan, AKBP Taufik Nurmandia, melalui Kasat Reskrim Polres Tarakan, IPTU Muhammad Aldi, sampai saat ini sudah ada 4 saksi yang menguatkan laporan kasus tersebut diperiksa.

“Sampai saat ini kami ada saksi yang bisa mendukung untuk satu anak ini. Dua anak lainnya belum dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Saksi ada dari dinas dan RT,” ungkapnya.
Ia melanjutkan, selain F, juga ada dua adiknya belum diperiksa apakah pernah mengalami kekerasan yang sama atau tidak.

“Dua anaknya tidak disiksa hanya yang balita tiga tahun ini. Sementara motif yang disampaikan, karena kesal,” ungkap IPTU Muhammad Aldi.

Ia melanjutkan, dari sisi kondisi ekonomi memang lanjutnya bukan dari keluarga yang berkecukupan.

Dan memang dilihat secara fisik, anak memilliki kekurangan gizi.

“Pekerjaan orangtua masih kami lengkapi. Dari hasil keterangan dari saksi menyatakan seperti itu. Anak diberikan mie instan tidak dimasak, itu yang didapatkan,” urainya.

Sebelumnya, Kapolres Tarakan AKBP Taufik Nurmandia mengungkapkan, selain korban ditangani di rumah sakit juga akan dilakukan penanganan psikologis.

Meski dinilai, saat menyambangi korban, anak sudah mulai berinterasi.

Baca juga: Gubernur Kaltara Minta Pembangunan Jembatan Bulungan-Tarakan Perhatikan Dampak Lingkungan

“Kalau psikologis anak kami lihat agak normal mau komunikasi dikasih mainan mau mainan,” urainya.

Adapun lanjutnya, ancaman hukuman dikenakan bapak sambung atau pelaku RM yakni terancam 10 tahun penjara dan ibu kandungnya berinisial IR terancam 5 tahun penjara jika mengacu UU Pelrindungan Anak dan UU KDRT.

Sebelumnya diberitakan pada Minggu (24/4/2022), kasus kekerasan terhadap anak kembali mencuat di Kota Tarakan.

Korbannya bahkan masih masuk kategori balita berusia sekitar 3,5 tahun berinisial F.

Kapolres Tarakan langsung menyambangi korban kekerasan oleh orangtua di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr.H.Jusuf SK, Sabtu (23/4/2022) sekitar pukul 13.00 WITA.

Kedatangan Kapolres Tarakan, AKBP Taufik Nurmandia, untuk memastikan langsung kondisi korban berinisial F yang masih berusia 3,5 tahun dan diduga sudah lama kerap menjadi pelampiasan kekerasan yang dilakukan kedua orangtuanya di Kelurahan Selumit Pantai.

Kapolres Tarakan, AKBP Taufik Nurmandia usai membesuk korban, menjabarkan kondisi korban setelah dilakukan pemeriksaan dari tim PPA Polres Tarakan.

“Hasilnya memang benar ada tindak pidana kekerasan terhadap anak, dan dilakukan oleh bapak tiri dan ibu kandung korban sendiri dan dimana kejadiannya sudah sering dan lama,” urai Kapolres Tarakan.

Baca juga: Arus Mudik Dimulai Hari Ini, Prediksi Lonjakan Penumpang Speedboat Tarakan Terjadi di 28 & 29 April

Dan kasus ini akhirnya mencuat usai mendapatkan laporan dari RT setempat dan memiliki bukti kekerasan dimana kejadiannya pada 19 April 2022 lalu.

Saat ini lanjutnya, kedua pelaku yakni ibu kandung korban dan bapak sambung korban sudah dilakukan penahanan di Rutan Polres Tarakan.

“Anaknya dilakukan perawatan di rumah sakit. Didampingi pihak PPA Polres Tarakan dan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk serta Keluarga Berencana (DP3APPKB),” ujarnya. (*)

Penulis: Andi Pausiah

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved