Berita Nasional Terkini
Berpeluang jadi Pj Gubernur DKI Gantikan Anies Baswedan, Kapolda Metro Jaya: Saya Tidak Berminat!
Namanya mencuat jadi Pj Gubernur DKI Jakarta gantikan Anies Baswedan, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran : saya tidak berminat!
Munculnya nama Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran sebagai satu figur yang berpeluang jabat Pj Gubernur DKI Jakarta, disampaikan Politikus Senior Gerindra M Taufik
Politikus Senior Gerindra M Taufik berpendapat bahwa Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran bisa berpeluang menjadi Penjabat Gubernur setelah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan habis masa jabatannya pada Oktober tahun ini.
Kemungkinan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran berpeluang menjadi Penjabat Gubernur setelah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, kata Politikus Senior Gerindra M Taufik, karena kewenangan menentukan Pj Gubernur DKI Jakarta berada di tangan Presiden Joko Widodo.
"Iya kemungkinan pasti ada (karena penunjukan Pj) itu kewenangan presiden. Kapolda mungkin-mungkin saja," ujar Taufik saat dihubungi melalui telepon, Selasa (17/5/2022).
Sebagai informasi, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran masuk kriteria yang ditetapkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada Serentak 2024.
Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Benny Irwan mengatakan, kriteria utama yang harus dipenuhi adalah penjabat harus seorang pejabat pimpinan tinggi madya.
"Ini selevel dirjen, bisa sekjen, dirjen, bisa irjen, bisa kepala badan, bisa sestama.
Itu yang selevel disebut pejabat tinggi bagian," ujar Benny (7/1/2022).
Aturan tersebut, kata Benny, berlaku untuk tujuh provinsi yang gubernurnya akan selesai masa jabatan di tahun 2022, termasuk DKI Jakarta.
"Acuannya semua sama, tidak ada kekhususan untuk DKI dan lainnya," ucap Benny.
Namun, peluang tersebut tergolong tipis.
Sebab, menurut Taufik, meski sosok Kapolda Metro sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pilkada Serentak 2024, Fadil dinilai tidak memiliki seluruh kriteria yang harus dimiliki seorang Pj Gubernur.
Taufik menegaskan, ada empat kriteria yang harus dimiliki calon Pj Gubernur DKI Jakarta, pertama pernah menjabat sebagai pejabat DKI dari tingkat bawah hingga kepala badan.
Taufik menyebut sosok Pj Gubernur DKI harus mengetahui seluk beluk pemerintahan DKI Jakarta.
Sedangkan Fadil dinilai belum mumpuni karena tidak pernah menjadi pejabat di DKI Jakarta.