Berita Daerah Terkini
Inilah 8 Jenis Program Sarpras sesuai Permentan untuk Tingkatkan Produktivitas Petani Sawit
Program Sarpras perkebunan kelapa sawit diberikan kepada pekebun bertujuan meningkatkan produktivitas, nilai tambah dan mutu hasil perkebunan sawit.
TRIBUNKALTARA.COM, JAKARTA - Program Sarana dan prasarana (Sarpras) perkebunan kelapa sawit diberikan kepada pekebun bertujuan meningkatkan produksi, produktivitas, nilai tambah dan mutu hasil perkebunan sawit.
Program Sarana Prasaranan (Sarpras) merupakan hal yang krusial, sehingga persyaratannya harus dipenuhi pekebun.
Demikian dikatakan Kepala Divisi Pemungutan Biaya dan Iuran CPO Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) Ahmad Munir dalam Webinar dan Live Streaming Seri 4 bertema “Dampak Positif Program Sarpras dan Pengembangan SDM Bagi Petani Sawit” yang dilselenggarakan Media Perkebunan didukung BPDPKS di Jakarta beberapa waktu lalu.
Munir menjelaskan,, jenis sarpras perkebunan kelapa sawit berdasarkan Permentan No. 03 Tahun 2022 dan Keputusan Dirjen Perkebunan No. 273/2020 , ada 8 jenis meliputi:
Baca juga: Ditjen Perkebunan: Program Sarpras Tingkatkan Daya Saing dan Nilai Tambah bagi Pekebun Sawit
Benih, pupuk dan pestisida (Ekstensifikasi); Pupuk dan Pestisida (Intensifikasi); Alat pascapanen dan Unit Pengolahan Hasil; Peningkatan Jalan dan Tata Kelola Air; Alat Transportasi; Mesin Pertanian; Infrastruktur Pasar; dan Verifikasi Teknis (ISPO).
“Bagi kelompok tani atau pekebun silakan untuk mengajukan program Sarpras ini. Namun hasil pengajuan tetap mengaku pada rekomendasi teknis dari Ditjen Perkebunan,” jelas Munir.
Munir mengatakan, untuk proses verifikasi persyaratannya ada usulan dari kelembagaan petani dan pengajuan sesuai persyaratan.
Semua dilakukan varifikasi oleh Dinas Perkebunan Kabupaten, Provinsi dan Ditjen Perkebunan untuk menerbitkan rekomtek.
Target Program Sarana Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit Tahun 2022 masing-masing ekstensifikasi seluas 2.000 hektar (Ha), intensifikasi 8.000 Ha, dan pembuatan/peningkatan jalan kebun dan tata kelola air 6.000 Ha.
Sedangkan alat transportasi sebanyak 20 unit, sertifikasi ISPO 50 paket. alat pascapanen 20 paket, infrastruktur pasar 10 paket, Unit Pengolahan Hasil sebanyak tiga unit.
Baca juga: Dana Hibah PSR Rp 30 Juta per Hektare Bisa Membantu Meringankan Beban Petani Sawit
Munir menyebutkan, capaian Program Sarpras Perkebunan Kelapa Sawit hingga April 2022 sebanyak 10 Lembaga Pekebun telah ditetapkan sebagai penerima Sarpras Perkebunan total sekitar Rp 30,7 miliar.
Kesepuluh lembaga pekebun itu meliputi di Provinisi Jambu ada empat kabupaten antara lain Merangin, Muaro Jambi, Tanjung Jabung Barat, dan Batang Hari berupa peningkatan Jalan Produksi.
Manfaat program Sarpras dari BPDPKS sudah dirasakan petani kelapa sawit yang tergabung dalam Koperasi Perkasa Nalo Tantan di Desa Sungai Ulak, Kecamatan Nalo Tantan, Kabupaten Merangin, Jambi. Koperasi yang beranggotakan 532 petani sawit swadaya dibawah binaan Wilmar ini kini proses pengiriman TBS sudah berjalan lancar.
“Kondisi awal jalan usaha tani khususnya untuk petani Koperasi Nalo Tantan 85 persen jalan tidak layak dilewati. Jalan mengandalkan cuaca.
Apabila cuaca terang baru bisa keluar TBS petani. Apabila cuaca hujan bersiap-siap petani merugi sampai 5 – 10 hari TBS petani tidak bisa keluar,” ujar Manager Koperasi Perkasa Nalo Tantan, Ahmad Fahmi.