Berita Nunukan Terkini
Nunukan Nihil Covid-19, Status PPKM Kembali Turun Level 1, Ini Kelonggaran yang Diberi Pemerintah
Nunukan nihil Covid-19, status PPKM kembali turun level 1, ini kelonggaran yang diberi pemerintah.
Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Nunukan nihil Covid-19, status PPKM kembali turun level 1, ini kelonggaran yang diberi pemerintah.
Status PPKM Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, kembali turun level 1, Selasa (24/05/2022).
Hal itu sebagaimana Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 27 tahun 2022 yang dikeluarkan 23 Mei dan berlaku mulai 24 Mei hingga 6 Juni mendatang.
Baca juga: PCR tak Wajib Bagi Deportant PMI di Nunukan, dr Baharullah: Kecuali yang Belum Vaksin Dosis Kedua
Selain Kabupaten Nunukan, status PPKM Tana Tidung juga level 1.
Sedangkan tiga kabupaten/kota lainnya status PPKM level 2, diantaranya Tarakan, Bulungan, dan Malinau.
Jubir Satgas Covid-19 Nunukan, Sabaruddin mengatakan untuk di wilayah Kabupaten Nunukan pada status PPKM level 1, pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/ atau pembelajaran jarak jauh sesuai SKB 4 Menteri.
"Bupati Nunukan sudah mengeluarkan SE untuk menindaklanjuti Imendagri Nomor 27 tahun 2022 terkait status PPKM yang kembali turun level 1," kata Sabaruddin kepada TribunKaltara.com, melalui telepon seluler pukul 21.00 Wita.
Selain itu juga, Sabaruddin beberkan beberapa kelonggaran yang diberikan kepada masyarakat seperti pelaksanaan kegiatan perkantoran menerapkan work from office (WFO) 100 persen.
Namun tetap dengan protokol kesehatan secara ketat dan mengatur waktu kerja bergantian.
Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
"Pasar tradisional, pedagang kaki lima, agen voucher, pangkas rambut, laundry, pasar loak, bengkel, cucian kendaraan dan lainnya yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat," ucapnya.
Selanjutnya, pelaksanaan kegiatan makan atau minum di tempat umum
diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat.
Meski begitu, kata Sabaruddin jam buka sampai pukul 22.00 Wita, lebih dari itu hanya menerima delivery atau tidak menerima makan ditempat.
Hal yang sama berlaku pada kegiatan makan atau minum di restoran atau rumah makan, dan cafe yang dapat melayani makan ditempat maksimal 100 persen.
"Kegiatan ibadah dilakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100 persen dari kapasitas. Tapi penerapan protokol kesehatan tetap secara ketat," ujarnya.
Sementara itu untuk kegiatan resepsi pernikahan dan hajatan diizinkan paling banyak 75 persen dari kapasitas ruangan atau gedung.
"Tidak ada hidangan makanan ditempat. Jadi makanan dalam kemasan kotak dan dibawa
pulang. Perketat protokol kesehatan," tuturnya.
Mengenai pelaksanaan kegiatan rapat, pertemuan Luring dan seminar diizinkan dibuka dengan
ketentuan maksimal 100 persen dari kapasitas ruangan.
Semuanya tetap dengan protokol kesehatan ketat dan menerapkan Aplikasi PeduliLindungi.
Baca juga: Ratusan PMI Dideportasi dari Tawau Malaysia Tiba di Nunukan, BP2MI: Tak Ada Karantina Lagi
Diketahui per 12 Mei 2022 hingga hari ini, tak ada lagi pasien Covid-19 yang menjalani isolasi baik mandiri maupun di Faskes.
Meski begitu, Sabaruddin menegaskan kepada masyarakat Nunukan agar protokol kesehatan tetap dijalankan dengan maksimal.
"Maskernya tetap digunakan. Apalagi yang beraktivitas di luar rumah. Tidak hanya virus Corona yang kita perlu waspadai. Banyak virus lainnya yang juga berbahaya bagi tubuh kita," ungkapnya.
Penulis: Febrianus Felis