Berita Kaltara Terkini

Milik Enam Tersangka, Polda Kaltara Musnahkan 107,61 Gram Narkoba Jenis Sabu

Ditresnarkoba Polda Kaltara kembali merilis pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 107,61 gram, Rabu (25/05/2022).

Editor: Amiruddin
HO/Polda Kaltara
Polda Kalimantan Utara melalui Ditresnarkoba Polda Kaltara kembali merilis pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 107,61 gram, Rabu (25/05/2022). 

TRIBUNKALTARA.COM – Polda Kalimantan Utara melalui Ditresnarkoba Polda Kaltara kembali merilis pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 107,61 gram, Rabu (25/05/2022).

Bertempat di ruang rilis Ditresnarkoba Polda Kaltara, pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu ini dipimpin oleh Kasubdit 1 Kompol Boni Rumbewas, yang didampingi oleh Ps Kaurmintu Bidhumas Polda Kaltara Ipda Heru.

Selain itu dihadiri pula dari Kejaksaan Negeri Bulungan dan Pengadilan Negeri Bulungan.

Adapun rilis pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu ini menghadirkan 6 (enam) orang tersangka atas kepemilikan barang bukti tersebut.

Pemusnahan narkoba jenis sabu sebanyak 107,61 gram
Ditresnarkoba Polda Kaltara kembali merilis pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 107,61 gram, Rabu (25/05/2022).

Baca juga: Kunjungan Kerja ke Polda Kaltara, Tim Kompolnas RI Bahas Kasus Briptu Hasbudi dan Kode Etik Polri

Enam orang tersangka tersebut adalah Sandri alias Sandi bin (alm) Nurdin, Mustakin alias Muslimin bin Samir, Muhammad Resky alias Aco bin Amri, Ramli bin (alm) Sakka, Hairil alias Aril bin Hairul, dan Maulana alias Alan nin (alm) M Kahar.

Keenam tersangka ditangkap di tempat dan waktu yang berbeda.

Adapun perkara tersebut di atas dipersangkakan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau hukuman mati.

Selanjutnya barang bukti narkoba jenis sabu ini disisihkan guna kepentingan di pengadilan, dan sisanya dimusnahkan dengan cara dilarutkan kedalam air yang juga disaksikan secara langsung oleh tersangka. (Adv)

Join Grup Telegram Tribun Kaltara untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltaracomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com

Follow Twitter TribunKaltara.com

Follow Instagram tribun_kaltara

TikTok officialtribunkaltara

Follow Helo TribunKaltara.com

Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved