Berita Nunukan Terkini

Penjelasan Balai Karantina Pertanian Tarakan Terkait Daging Ilegal, Waspada Penyakit Mulut dan Kuku

BKP Tarakan menjelaskan bagaimana dampak yang ditimbulkan dari media pembawa tanpa dilengkapi dokumen resmi yang dikeluarkan pihak Karantina.

Penulis: Andi Pausiah | Editor: Amiruddin
TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH
Produk hewan daging Allana yang diamankan pihak Balai Karantina Pertanian Tarakan bersama Personel Lantamal XIII Tarakan. TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – Balai Karantina Pertanian Kelas II Tarakan menjelaskan bagaimana dampak yang ditimbulkan dari media pembawa tanpa dilengkapi dokumen resmi yang dikeluarkan pihak Karantina.

Seperti kasus tangkapan daging Allana illegal asal Malaysia yang bisa saja berpotensi muncul Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

Pertama dijelaskan Bambang Suryono, Paramedik Karantina Mahir dari Balai Karantina Pertanian Kelas II Tarakan, daging illegal tidak memiliki sertifikat resmi.

“Kemudian yang diimpor dari Malaysia belum tentu bebas PMK. Ada daerah tertentu yang sudah bebas PMK dari India dan ada juga belum.

Di Indonesia ini yang bebas di Jawa dan Kalimantan. Tapi Malaysia ini mengambil dari daerah belum bebas PMK dari India. Itu permasalahannya. Dan juga dokumennya tidak resmi,” ungkap Bambang, sapaan akrabnya.

Baca juga: Pemilik Ratusan Kilogram Daging Allana Asal Malaysia yang Diselundupkan ke Tarakan Masih Diburu

Dengan kemungkinan, Malaysia mengambil dari daerah yang belum bebas PMK sehingga ada kekhawatiran saat dikonsumsi.

“Memang tidak menular ke manusia, tapi ke ternak bisa menular. Dan ini berbahaya itu berimbas ekonomi.

Misalnya ada wabah, maka semua pertanian di Tarakan akan tertutup tidak boleh keluar,” ungkap Bambang menggambarkan kemungkinan terburuk jika PMK masuk Tarakan.

Sehingga nanti pasti akan diberlakukan juga dari luar tida boleh masuk ke Tarakan. Imbasnya peternak akan merugi. PMK lanjutnya, menyerang mulut dan kuku.

“Mulut sariwan dan kuku lepas. Ternak sapi bisa mati. Kalau yang mengonsumsi manusia hanya untuk risiko panas dingin.

Namun risiko ke ternak itu yang berbahaya di mana saat ini sedang ada kasus PMK di Jawa Timur, Jawa Tengah dan Aceh,” jelasnya.

Saat ini saja, untuk produk dari Surabaya harus melalui Karantina selama 14 hari. Itu baru produk dagingnya.

“Kemarin dari Sri Kencana 15 ton resmi juga melalui karantina dan menunggu sampa 14 hari,” ujarnya.

Penampakan daging Allana sebanyak 380 kg sebelum dirilis pada Jumat (27/5/2022) kemarin. TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH
Penampakan daging Allana sebanyak 380 kg sebelum dirilis pada Jumat (27/5/2022) kemarin. TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH (TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH)

Ia menjelaskan, meski secara resmi masuk, masih harus melalui uji laboratorium kandungan produk sebelum dilalulintaskan di Jakarta.

“Daging resmi diperiksa lagi masuk. Diperiksa uji laboratorium, karena dari Jakarta transit ke Surabaya. Khawatirnya waktu transit terinfeksi maka masuk Tarakan resmi diperiksa lagi,” tukasnya.

Sebelumnya, pengawasan terhadap hewan yang keluar dan masuk wilayah Kaltara, terutama Tarakan terus ditingkatkan Balai Karantina Pertanian (BKP) Kelas II Tarakan.

Petugas Balai Karantina melakukan pengawasan terhadap semua kapal yang sandar di Pelabuhan Malundung dan Pelabuhan Tengkayu I.

Dan sempat ditemukan beberapa kotak berisi ayam dan kandang burung. Hasil pemeriksaan, sebagian ayam dan burung yang dilalulintaskan tidak dilengkapi dokumen karantina dari daerah asal.

Dikatakan drh Ubaidullah dan paramedik Karantina Hewan yang bertugas segera melakukan penahanan unggas tersebut.

"Kami lakukan tindakan penolakan, unggas tersebut dikembalikan ke daerah asal dengan biaya ditanggung oleh pemilik,” tegasnya.

Menyoal lebih jauh media pembawa tidak dilengkapi dokumen resmi dari karantina daerah asal, bisa melanggar Pasal 35 Undang undang Nomor 21 Tahun 2021 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.

Kemudian lanjutnya, berdasarkan Undang Undang Nomor 21 Tahun 2021 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, Tindakan Karantina terhadap unggas tersebut adalah dilakukan penolakan.

Adapun tambahnya, penolakan disaksikan petugas dari Polsek Kawasan Pelabuhan.

Penolakan tegas ini bisa menjadi salah satu edukasi terhadap masyarakat bahwa, setiap lalu lintas hewan dan tumbuhan antar area wajib dilengkapi dengan dokumen karantina dari daerah asal.

“Meskipun merupakan hewan peliharaan, tetap diwajibkan untuk dilengkapi dokumen karantina,” pungkasnya.

Baca juga: 380 Kg Daging Ilegal Merk Allana Gagal Diselundupkan, Dibungkus Dalam Karung Diduga dari Nunukan

380 Kg Daging Ilegal Merk Allana Gagal Diselundupkan, Dibungkus Dalam Karung Diduga dari Nunukan

Sebelumnya diberitakan, sebanyak 10 karung berisi 380 kilogram daging merek Allana diduga masuk secara illegal ke Perairan Tarakan diamankan langsung Tim Fleet 2 Quick Respnse (F2QR) Pangkalan Utama TNI AL XIII (Lantamal XIII) Tarakan pada Senin (23/5/2022).

Adapun 380 kilogram daging merek Allana yang dibungkus dalam 20 dus dan karung tersebut diduga berasal dari Nunukan yang dipasok dari Tawau Malaysia dan akan diselundupkan ke Kota Tarakan.

Dalam rilis persnya, Danlantamal XIII Tarakan, Laksamana Pertama TNI Fauzi secara resmi melakukan serah terima BB total 380 kg daging merek Allana kepada Balai Karantina Pertanian Tarakan, Jumat (27/5/2022) didampingi Komandan Satrol Lantamal XIII Tarakan, Kolonel Laut (P) Sahatro Silaban, M.Tr.Hanla.

Dikatakan Danlantamal XIII Tarakan, Laksamana Pertama TNI Fauzi melalui Komandan Satrol Lantamal XIII Tarakan, Kolonel Laut (P) Sahatro Silaban, seluruh BB yang diamankan petugas diserahkan kepada pihak Balai Karantina Pertanian Kota Tarakan.

Adapun latar belakang penangkapan barang illegal ini dijelaskan Dansatrol Lantamal XIII, diawali perintah dari Danlantamal untuk melaksanakan operasi di wilayah Perairan Kaltara.

Penyerahan BB total 380 kg daging merek Allana diduga masuk illegal dari Tawau. Malaysia oleh Danlantamal XIII Tarakan kepada pihak Balai Karantina Pertanian Tarakan, Jumat (27/5/2022).
Penyerahan BB total 380 kg daging merek Allana diduga masuk illegal dari Tawau. Malaysia oleh Danlantamal XIII Tarakan kepada pihak Balai Karantina Pertanian Tarakan, Jumat (27/5/2022). (TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH)

Baca juga: Drh Ichwan Yuniarto Sebut Daging Hewan yang Terjangkit PMK Aman Dikonsumsi, Asal Jangan Bagian ini

“Khususnya di perairan Tarakan. Atas informasi dari Intelejen diterima dan aksi, dalam hal ini Satrol Lantamal XIII yang tergabung dalam F2QR dibentuk dari Armada II kami dapat atau kami periksa speedboat regular bernama Malindo Luxuri 8 diperiksa Patkamla 115 Unsur Satrol,” urainya.

Dari hasil pemeriksaan ditemukan ada 10 karung berisi diduga daging illegal. Kemudian pihaknya mengonfirmasi Balai Karantina Pertanian Kota Tarakan dan daging ini dinyatakan illegal.

“Itu kronologisnya. Dan memang kami setiap tahun melaksanakan operasi di wilayah perairan Kaltara dan khususnya di Tarakan,” ujarnya.

Dijelaskan Dansatrol, setiap pelanggaran hukum yang terjadi di wilayah perairan akan ditindak.

“Baik kami sebagai penyidik maupun rekan-rekan kami yang jadi penyidik akan diserahkan. Kalau itu bidang pelayaran kami akan sidik sendiri, kalau bidang lainnya akan diserahkan kepada penyidik lainnya dalam hal ini PPNS yang berkaitan dengan bidangnya. Seperti kasus temuan ini PPNS dari Balai Karantina Pertanian yang akan memeriksa,” urainya.

Saat kejadian tanggal 23 Mei 2022 kemarin, sekitar pukul 17.00 WITA di wilayah Perairan Tarakan tepatnya di sebelah Pulau Sadau, tim patrol kemudian mencurigai karena speedboat regular ini membawa barang cukup banyak.

“Karena memang speedboat regular ini kan aslinya bawa orang bukan bawa barang. Kalaupun bawa barang itu hanya untuk pribadi penumpang, jadi kita curigai itu dan ternyata ditemukan demikian,” ujarnya.

Dalam hal ini pihaknya mengimbau kepada pemilik kapal ataupun keagenan speedboat regular dan non regular untuk tidak membawa barang-barang yang illegal.

Penyerahan BB total 380 kg daging merek Allana diduga masuk illegal dari Tawau. Malaysia oleh Danlantamal XIII Tarakan kepada pihak Balai Karantina Pertanian Tarakan, Jumat (27/5/2022).
Penyerahan BB total 380 kg daging merek Allana diduga masuk illegal dari Tawau. Malaysia oleh Danlantamal XIII Tarakan kepada pihak Balai Karantina Pertanian Tarakan, Jumat (27/5/2022). (TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH)

Baca juga: Resep Daging Penyet Kemangi, Menu Nikmat yang Cocok untuk Santap Siang, Mudah Diolah

“Termasuk kemarin kami juga rapat kepada pengelola Pelabuhan Tengkayu dan di Nunukan untuk tidak mengizinkan barang-barang ini diangkut. Mudahan ini bisa berjalan. Kalau masih terjadi akan kita tindak,” pungkasnya.

Di momen itu, turut hadir pula perwakilan dari Balai Karantina Pertanian Kota Tarakan.

Bambang Suryono, Paramedik Karantina Mahir dari Balai Karantina Pertanian Tarakan mengungkapkan, pihaknya sudah menerima berkas dari Lantamal XIII Tarakan dan ada total daging sebanyak 380 kg BB tersebut.

“Ini merupakan kerja sama atau MoU antara Balai Karantina Pertania Kelas II Tarakan maupun dengan TNI AL,” urainya.

Ia melanjutkan, pihaknya mengungkapkan terima kasih atas penemuan kasus ini sehingga kinerja Balai Karantina sangat terbantu. Selanjutnya pihaknya akan dilaksanakan proses penyidikan dari pihak Balai Karantina Pertanian Kota Tarakan.

(*)

Penulis: Andi Pausiah

Join Grup Telegram Tribun Kaltara untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltaracomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com

Follow Twitter TribunKaltara.com

Follow Instagram tribun_kaltara

TikTok officialtribunkaltara

Follow Helo TribunKaltara.com

Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official

 

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved