Berita Malinau Terkini
Polisi Tahan Dua Terduga Pencetak Uang Palsu di Malinau, Berikut Modus Penyebarannya
Satuan Reserse Kriminal Polres Malinau mendalami kasus peredaran uang palsu atau Upal di Kabupaten Malinau.
Penulis: Mohamad Supri | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU - Satuan Reserse Kriminal Polres Malinau mendalami kasus peredaran uang palsu atau Upal di Kabupaten Malinau.
Sebelumnya, warga Malinau khususnya pedagang dibuat resah dengan temuan lembaran uang pecahan diduga palsu di Malinau Kota.
Polres Malinau melalui Sat Reskrim telah membuntuti problem tersebut sejak Maret 2022 lalu.
Baca juga: Upal Pecahan Rp 100 Ribu Beredar di Tarakan? BI Kaltara Butuh 14 Hari Pastikan Uang Palsu atau Tidak
Dan pada hari Minggu (29/5/2022), polisi menahan 2 tersangka, warga Malinau diduga sebagai orang yang bertanggung jawab terhadap peredaran Upal tersebut.
Kasat Reskrim Polres Malinau, Iptu Wisnu Bramantio memaparkan keduanya diduga mencetak uang palsu dan disebarkan ke toko-toko.
"Pelaku ini dua-duanya warga Malinau. Diduga sudah beroperasi sejak Februari 2022 lalu. Sebelumnya, kasus ini juga sudah kami telusuri sejak sebelum Puasa lalu," ujarnya, Selasa (31/5/2022).
Baca juga: Polres Malinau Lacak Dalang Penyebaran Uang Palsu, 2 Orang Diduga Pelaku Kini Diperiksa Polisi
Hasil pemeriksaan, keduanya diduga telah mencetak uang palsu sekira 100 lembar atau jika dinominalkan berjumlah lebih dari Rp 10 juta rupiah.
Disebar di toko-toko kecil sekitar ibu kota kabupaten. Selain itu juga memanfaatkan pengguna jasa di ATM-ATM atau gerai transfer digital.
"Modusnya, uang tadi disebar ke toko-toko dengan cara dibelanjakan. Selain itu melalui ATM. Mereka minta tolong ke warga lain untuk di transferkan, kemudian uang palsu tadi dikasi ke orang yang transferkan," katanya.
Modus-modus ini perlu diwaspadai oleh warga. Selain itu Polisi juga meminta agar masyarakat yang menemukan Upal, untuk menyerahkan ke pihak berwajib.
Baca juga: Setelah Tarakan, Uang Rp 100 Ribu Diduga Palsu Juga Beredar di Malinau, Polisi Dalami Fakta Kejadian
Saat ini Satreskrim Polres Malinau telah mengumpulkan sekira Rp 3,8 juta Upal yang telah beredar di sekitar wilayah Malinau.
Saat ini, kedua terduga masih ditahan dan polisi masih menelusuri jejak dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kejadian tersebut.
(*)
Penulis : Mohammad Supri
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltara/foto/bank/originals/tampilan-uang-palsu-31052022.jpg)