Berita Bulungan Terkini

Pembagian Hasil Lahan Plasma Sawit tak Ada Titik Temu, Ini Penjelasan Wakil Bupati Bulungan

Pembagian hasil lahan plasma, yang beroperasi di Desa Antutan, Kecamatan Tanjung Palas, Kabupaten Bulungan, belum menemukan titik temu.

Penulis: - | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ GEORGIE SENTANA HASIAN SILALAHI
Wakil Bupati Bulungan Ingkong Ala (paling kanan) Ketua DPRD Bulungan Kilat (tengah) didampingi Kasatreskrim Polres Bulungan (paling kiri) Iptu M.Khomaini saat memimpin rapat plasma sawit di kantor DPRD Bulungan Selasa (31/5/2022) sore. 

TRIBUNKALTARA.COM, BULUNGAN - Pembagian hasil lahan plasma, yang beroperasi di Desa Antutan, Kecamatan Tanjung Palas, Kabupaten Bulungan, belum menemukan titik temu, sehingga persoalan tersebut dibahas bersama DPRD Bulungan  dan dihadiri Wakil Bupati Bulungan, Ingkong Ala.

Saat dikonfirmasi beberapa awak media Ingkong Ala menyebutkan persoalan antara pekerja dan perusahaan perkebunan kelapa sawit sudah terjadi sejak lama.

"Bahkan pernah dilakukan audit, sampai kemudian melibatkan semua unsur forkopimda. Saat dilakukan audit, perusahaan legowo, dari hasil tersebut ada semacam rekomendasi," ucapnya Rabu (1/6/2022).

Baca juga: DPRD Bulungan Fasilitasi Penyelesaian Polemik Pengelolaan Lahan Plasma, Begini Hasilnya

Ingkong Ala mengakui, salah satu persoalannya yakni Rapat Anggota Tahunan (RAT) oleh anggota koperasi, diketahui sudah terlalu lama tidak dilaksanakan sejak tahun 2018 sampai dengan 2021 karena pandemi Covid-19.

Bahkan kata Ingkong Ala, masyarakat dekat lahan perkebunan plasma sawit sering mempertanyakan mengapa tidak ada ruang untuk melakukan pertempuan sehingga sering timbul tenggelam persoalan sampai dengan hari ini.

"Sebenarnya kalau rapat langsung pada inti pembahasan, sebagaimana hasil pembicaraan di Desa Long Tungu beberapa waktu lalu, keputusan rapatnya bisa dikerucutkan. Cuman, saat mulai pembahasan awal sudah melebar, mulai dari keabsahan, pembentukan koperasi, dan hal lain yang berkaitan. Sehingga pembahasan makin berkembang," ucapnya.

Baca juga: Datangi DPRD Bulungan, Mahasiswa Minta Wakil Rakyat Tindaklanjuti Masalah Plasma Perkebunan Sawit

Tetapi kata Ingkong Ala, mengenai pembahasan lahan plasma sawit dapat ditarik kesimpulan yakni mengenai masyarakat ingin pembagian hasil.

Ingkong Ala mengatakan, keterangan masyarakat sejak tahun 2017 itu sudah ada hasil dari lahan plasma sawit. Tetapi sampai sekarang, masyarakat belum mendapatkan pembagian hasil itu. Sisanya yang menjadi hak masyarakat 20 persen.

Wakil Bupati Bulungan Ingkong Ala (paling kanan) Ketua DPRD Bulungan Kilat (tengah) didampingi Kasatreskrim Polres Bulungan (paling kiri) Iptu M.Khomaini saat memimpin rapat plasma sawit di kantor DPRD Bulungan Selasa (31/5/2022) sor
Wakil Bupati Bulungan Ingkong Ala (paling kanan) Ketua DPRD Bulungan Kilat (tengah) didampingi Kasatreskrim Polres Bulungan (paling kiri) Iptu M.Khomaini saat memimpin rapat plasma sawit di kantor DPRD Bulungan Selasa (31/5/2022) sor (TRIBUNKALTARA.COM/ GEORGIE SENTANA HASIAN SILALAHI)

"Ini yang menjadi pertanyaan dan pembahasan yang cukup panjang. Padahal, dari hasil audit, sudah kita ketahui setiap koperasi dana yang diterima  akan ditentukan saat dilangsungkan Rapat Anggota Tahunan (RAT)," ungkapnya.

Menurutnya, hasil RAT tersebut nantinya, akan ditentukan pola pembagian seperti apa. Apakah kemudian akan dibagi rata, bagi seluruh masyarakat desa atau berdasarkan Calon Penerima Plasma (CPP) . 

Baca juga: Besok Jumat 26 Novoember 2021, Wabup & Kapolres Bulungan Undang Warga Desa Bahas Plasma Sawit 

Sebab, Ingkong Ala menilai beda ceritanya  kalau di Kecamatan Tanjung Palas Barat, itu sudah diadakan RAT yang didorong oleh Disperindagkop dan Dinas Pertanian. Maka hal tersebut sudah tidak ada permasalahan soal pembagian.

"Nah sekarang yang, jadi pembahasan tadi mengenai sistem bagi hasilnya 80-20 persen, dari hasil lahan plasma. Kemudian dari 20 persen, ini yang diminta oleh masyarakat kalau bisa dinaikkan menjadi 30 persen. Jadi 70 persennya untuk pembayaran utang dan operasional. Jadi 30 persennya itu akan dikelola oleh Koperasi, lalu dibagikan kepada masyarakat," ungkapnya.

Menurut Ingkong Ala, maksudnya utang tersebut, merupakan ganti rugi keuangan perusahaan. Yang sudah berproduksi sejak tahun 2017. Yang diketahui, sebelum produksi, keuangan perusahaan yang digunakan sejak awal bangun plasma.

"Itulah yang menjadi utang, kalau dengar keterangan dari perusahaan, dalam kelola plasma, karena mereka mengandalkan pinjaman bank. Jadi kesimpulannya pembagian hasil itu, akan ditentukan saat diadakan RAT bersama perusahaan dengan masyarakat," ungkapnya.

Baca juga: Amankan Demo Plasma Sawit di Mara Satu, Polres Bulungan Kerahkan Ratusan Personel, Dibantu Brimob

Seperti diketahui, DPRD Bulungan belum lama ini memfasilitasi penyelesaian polemik pengelolaan lahan plasma antara pemilik lahan dengan pihak koperasi dan PT. Prima Tunas Kharisma selaku pengelola.

(*)

Penulis : Georgie Sentana Hasian Silalahi

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved