Berita Bulungan Terkini

DPRD Bulungan Fasilitasi Penyelesaian Polemik Pengelolaan Lahan Plasma, Begini Hasilnya

DPRD Bulungan, memfasilitasi penyelesaian polemik pengelolaan lahan plasma antara pemilik lahan dengan pihak koperasi dan PT. Prima Tunas Kharisma.

Penulis: - | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ GEORGIE SENTANA HASIAN SILALAHI
Suasana rapat dengar pendapat antara pemilik lahan dengan perusahaan kelapa sawit di kantor DPRD Bulungan Selasa (31/5/2022) sore kemarin. 

TRIBUNKALTARA.COM, BULUNGAN - DPRD Kabupaten Bulungan, memfasilitasi penyelesaian polemik pengelolaan lahan plasma antara pemilik lahan dengan pihak koperasi dan PT. Prima Tunas Kharisma selaku pengelola.

Ketua DPRD Bulungan, Kilat, menyarankan agar perusahaan mengizinkan pemilik lahan mengambil alih pengelolaan lahan mereka. Mengingat hakikat plasma nantinya juga menjadi hak pemilik lahan itu sendiri.

"Saran saya ijinkan saja pemilik lahan mengelola kebun nya, ini bisa jadi solusi. Kalau memang merasa sanggup ya silahkan. Karena dari dinas juga sampaikan itu akan jadi hak mereka," ucapnya, Rabu (1/5/2022).

Baca juga: Prakiraan Cuaca Kota Tarakan Rabu 1 Juni 2022, Pagi Hingga Sore Diprediksi Cerah Berawan

Pantauan TribunKaltara.com berdasarkan pernyataan dari para pemilik lahan, mereka juga telah menyanggupi kewajiban pembayaran utang di perbankan yang digunakan untuk pembangunan kebun.

"Mereka sudah siap jalankan kewajibannya itu. Ijinkan saja dulu mereka kelola, kalau misal tidak sanggup, bisa dikembalikan,"ucapnya.

Kendati demikian, kata Kilat, ketika perusahaan enggan mengizinkan, diharap bisa melakukan negosiasi dengan masyarakat.

Baca juga: Prakiraan Cuaca BMKG Rabu 1 Juni 2022, Empat Wilayah di Kabupaten Bulungan Hujan Ringan Malam Hari

Karena, Kilat ingin supaya ada titik temu yang saling menguntungkan dan tidak merugikan diantara kedua pihak.

Termasuk, mengenai pembagian keuntungan pengelolaan kebun plasma sendiri, dikatakatan Kilat belum menemukan titik temu.

"Dari perusahaan menginginkan persentase pembagiaannya dihitung berdasarkan Sisa Hasil Usaha. Sedangkan dari pemilik lahan menginginkan berdasarkan penjualan Tandan Buah Segar (TBS)," ungkapnya.

Suasana rapat dengar pendapat antara pemilik lahan dengan perusahaan kelapa sawit di kantor DPRD Bulungan Selasa (31/5/2022) sore kemarin.
Suasana rapat dengar pendapat antara pemilik lahan dengan perusahaan kelapa sawit di kantor DPRD Bulungan Selasa (31/5/2022) sore kemarin. (TRIBUNKALTARA.COM/ GEORGIE SENTANA HASIAN SILALAHI)

Kemudian secara umum, Kilat menuturkan jika tidak ada kesepakatan antara kedua belah pihak dalam pertemuan kemarin.

Maka pihak eksekutif diminta memberikan ketegasan dalam memutuskan penyelesaian.

Baca juga: Warga Protes Terancam Kehilangan Lahan di KIPP IKN, Ini Penjelasan Aparat Kecamatan Sepaku

"Ketegasan pemerintah dibutuhkan agar tidak berlarut-larut. Karena dari tahun ke tahun ini saja yang dibahas," ucapnya.

Sementara itu kata Kilat, pihak DPRD akan segera menyampaikan hasil pertemuan dan rekomendasi kepada Bupati Bulungan. Dengan harapan bisa menjadi pertimbangan percepatan penyelesaian.

"Paling lambat akan saya sampaikan ke Bupati Hari Kamis besok," ucapnya.

(*)

Penulis : Georgie Sentana Hasian Silalahi

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved