Berita Tarakan Terkini
Sebelum Amankan Ratusan Pakaian Bekas, Tim Gabungan Temukan KM Lumba-Lumba Angkut Puluhan Ballpres
Sebelum amankan ratusan pakaian bekas, Tim Gabungan di Tarakan temukan KM Lumba-Lumba angkut puluhan ballpres.
Penulis: Andi Pausiah | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – Sebelum amankan ratusan pakaian bekas, Tim Gabungan di Tarakan temukan KM Lumba-Lumba angkut puluhan ballpres.
Sehari sebelum pelaksanaan rilis pers di Mako Lantamal XIII Tarakan di Kelurahan Mamburungan, Tim Gabungan ternyata menemukan lagi satu kapal kayu mengangkut puluhan karung berisi ballpress (pakaian bekas).
Ini disampaikan Komandan Pangkalan Utama TNI AL (Danlantamal) XII, Laksamana Pertama TNI Fauzi.
Baca juga: Temukan 4 Urine Anak Buah Kapal Positif Sabu, 116 Karung Pakaian Bekas di Tarakan Bakal Diperiksa
Adapun kapal yang mengangkut yakni KM Lumba-Lumba.
KM Lumba-Lumba diamankan personel Lantamal XIII Tarakan Senin (30/5/2022) kemarin.
Total ada 70 karung ballpress ikut diamankan.
Artinya jika ditotalkan dengan penemuan sebelumnya sebanyak 116 karus, maka bertambah total sekitar 186 karung ballpress yang diamankan dalam sepekan oleh personel Tim Gabungan Pangkalan Utama TNI AL (Lantamal) XIII.
Komandan Pangkalan Utama TNI AL (Danlantamal) XII, Laksamana Pertama TNI Fauzi mengungkapkan, ballpres menurutnya menjadi sesuatu yang diminati dan memberikan keuntungan besar bagi pelaku usahanya.
Akan tetapi lanjut Danlantamal, dampaknya sangat besar bagi masyarakat dan negara.
“Pertama akan memberikan penghindaran pajak. Kemudian memperngaruhi industri pakaian jadi di Indonesia terutama UMKM,” jelasnya.
Sehingga pihaknya selalu berupaya melakukan tindakan-tindakan keamanan dan menangkap pelaku ballpress jangan sampai barang tersebut beredar di wilayah NKRI.
“Presiden juga mengamanatkan bahwa kita harus berupaya selalu menggunakan produk dalam negeri sedangkan ini produk dari luar negeri. Barangnya bekas, ini sampah sebenarnya barang ini dan mengandung pathogen bakteri berbahaya, virus,” tegasnya.
Bukan tidak mungkin dalam situasi pandemic ada dampak yang ditimbulkan dari keberadaan ballpress ini.
Sesuai aturan juga ini melanggar UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Larangan Impor Barang Bekas.
Dan melanggar UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Ia meyakini seluruh aparat pemerintah, Bea Cukai, Dinas Perdagangan sudah berupaya mencegah masuk di perairan Indonesia.
“Makanya kita berkolaborasi tangani bersama. Pengamana sudah sebaik mungkin namun mungkin ada celah. Kolaborasi kita di Kaltara baik antara stakeholder, sehingga TNI AL bisa melakukan ini berkat ada sharing informasi untuk penegakan di perairan Kaltara,” jelasnya.
Ia mengakui, BB ballpress tersebut tidak disertai dokumen sehingga dilakukan pengamanan.
Siapapun terlibat dalam kegiatan itu akan ditindak.
Baca juga: Usai Jualan Sabu, Pria Ini Langsung Dibekuk Petugas BNNK Tarakan, Saat Asyik Main Handphone
“Dan kami ungkap terbuka, tidak ada yang ditutupi, kalau ada aparat telribat dilakukan tindakan. Itu arahan pimpinan tertinggi di TNI AL. beliau tidak segan berikan snaksi hukuman bagi pelaku apalagi aparat yang terlibat,” tegasnya.
Ia melanjutkan, selain ballpress, barang lainnya yakni barang ikutan seperti gula dan berasal dari luar Indonesia. Ada odol, teh dan untuk konsumsi masyarakat. Total keseluruhan ballpress 116 karung.
“Dihitung dalam bentuk materi belum bisa disebut berapa nilainya, nanti akan dihitung setelah penyelidikan lebih lannjut,” pungkasnya. (*)
Penulis: Andi Pausiah