Berita Tarakan Terkini
Begini Cara PR Melakukan Transaksi Jual Beli Sabu, Ngaku Diberi Upah Rp 500 Ribu Per Hari
asus PR (23), yang diamankan pada Minggu (22/5/2022) lalu karena terlibat peredaran narkotika masih ditangani BNNK Tarakan.
Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – Kasus PR (23), yang diamankan pada Minggu (22/5/2022) lalu karena terlibat peredaran narkotika masih ditangani pihak Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Tarakan.
Adapun kronologis kejadian penangkapan diungkapkan Kepala BNNK Tarakan Agus Sutanto, tim pemberantasan menerima informasi pada Minggu (22/5/2022).
Dalam informasi yang diterima, diduga ada aktivitas peredaran narkotika di Gang Borneo RT 20 Kelurahan Karang Anyar Pantai.
Baca juga: Usai Jualan Sabu, Pria Ini Langsung Dibekuk Petugas BNNK Tarakan, Saat Asyik Main Handphone
Ciri-ciri pelaku berperawakan kurus dan kulit putih diduga kerap melakukan transaksi jual beli ‘batu putih’ di area itu.
Lalu dikatakan Agus lagi, tim melakukan penyelidikan dan menemukan seorang lelaki seolah sedang menunggu. Dan sempat sampai beberapa kali orang datang ke lokasi, lelaki tersebut mendekati dan kemudian mengambil sesuatu dari tempat sampah dan menyerahkan kepada orang yang datang tersebut.
“Setelah melakukan pengamatan pukul 22.00 WITA, kemudian pukul 23.00 WITA, tim langsung mendekati lokasi dan mengamankan PR,” urainya.
Baca juga: Temukan 4 Urine Anak Buah Kapal Positif Sabu, 116 Karung Pakaian Bekas di Tarakan Bakal Diperiksa
Tak lupa sebelumnya, pihaknya menghubungi RT setempat dan dilakukan penggeledahan terhadap PR. Hasilnya ditemukan uang tunai Rp 2 juta dan setelah digeledah di area sekitar tepatnya di tempat sampah, ditemukan kotak bekas minuman teh kotak.
Setelah diperiksa kembali, isinya ada dompet berwarna hitam dan kembali diperiksa, ditemukan puluhan paket kemasan berisi kristal bening dikemas dalam bentuk paket kecil dan sudah diberikan kode setiap bungkusan paket.
Total ditemukan ada 54 paket kemasan kecil berisi kristal bening dan setelah ditimbang beratnya mencapai 13,43 gram totalnya.

Berdasarkan penuturan pelaku, ia mengakui ditawarkan orang untuk bersedia menjualkan barang haram tersebut.
“Ditawarkan dengan upah Rp 500 ribu satu hari menurut pengakuan tersangka. Jadi sistem jualan di TKP sistemnya pakai shift. Kebetulan tersangka kena shift malam dari jam 19.00 WITA sampai pukul 23.00 WITA,” urainya.
Ia memperkirakan pemasaran paketan sabu yang sudah dikemas dalam bentuk kecil-kecil ini ditawarkan dari pagi sampai malam.
“Kebetulan yang bersangkutan kena shif malam. Artinya masih ada temannya lagi,” ujarnya.
Baca juga: Penyelundup 75 Kilogram Sabu dan 34.000 Pil Ekstasi di Makassar Divonis Hukuman Mati
Meskipun dijanjikan upah Rp 500 ribu sehari, barang yang dijualkan laku atau tidak tetap dijanjikan upah Rp 500 ribu.
Pelaku ternyata juga warga yang bermukim di area TKP penangkapan di Aki Balak Kota Tarakan.
Dan memang pantauan TribunKaltara.com, barang-barang yang dikemas sudah diberikan masing-masing kode.
“Sistem jualan, yang bersangkutan tinggal jualan saja. Ada DPO yang memberikan dia dompet itu dan yang bersangkutan tidak tahu berapa isi dalam dompet tersebut,” ungkapnya.
Namun lanjutnya, setiap bungkus kemasan diberikan kode. Jika diberikan kode 1 artinya dihargai Rp 100 ribu dan kode 2 dihargai Rp 200 ribu, kode 25 dihargai Rp 250 ribu dan kode 5 artinya barang tersebut yang dikemas dalam paket kecil dihargai Rp 500 ribu.
“Dia hanya tau jual. Semua sudah disiapkan dan disediakan sang bos,” ujarnya.
Adapun BB sudah dituliskan masing-masing harga dan berat. Sampai saat ini DPO baru satu orang yang ditetapkan dari kasus ini dan itu diduga adalaj bos dan berinisial AZ.
Adapun yang akan membeli, saat pihaknya sedang melakukan penangkapan dan banyak orang datang lalu lalang membeli.
Baca juga: Kurir Sabu Seberat 1 Kg Berhasil Ditangkap Polisi di Dalam Mobil Travel, Mau Diantar ke Banjarmasin
“Ironis pembelinya ada dari Tarakan Bagian Timur, Utara ada, beraga. Rata-rata yang membeli harganya berkisar antara Rp 100 ribu sampai Rp 150 ribu paket hemat,” ungkapnya.
Awalnya datang ke Tarakan untuk bekerja tambak mengikuti saudaranya. Namun tergiur upah besar dan penghasilan dari bekerja di tambak tidak memenuhi kebutuhan hidup, beralih menjadi penjual.
“Hanya menjual dapat Rp 500 ribu siapa tidak tergoda. Sore itu sebelum tertangkap sudah isap sabu. Awalnya didatangkan dari Sulawesi untuk kerja di tambak,” pungkasnya.
(*)
Penulis: Andi Pausiah