Berita Tarakan Terkini

Patungan Beli Sabu dan Rencana Diedarkan di Sekatak, Pelaku Sempat Coba Kabur, Tapi Terjatuh ke Laut

Patungan beli sabu dan rencana diedarkan di Sekatak, pelaku sempat coba kabur, tapi terjatuh ke laut.

Penulis: Andi Pausiah | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH
Kaur Bin Ops Satresnarkoba Polres Tarakan, Ipda Amiruddin Huzain saat diwawancarai awak media. 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – Patungan beli sabu dan rencana diedarkan di Sekatak, pelaku sempat coba kabur, tapi terjatuh ke laut.

Nasib apes dialami seorang pria berinisial BK berusia 50 tahun.

Pasalnya ia diamankan saat melompat ke kapal karena berniat malarian diri dari kejaran petugas Satresnarkoba Polres Tarakan pada Minggu (22/5/2022) sekitar pukul 12.00 WITA di Pelabuhan Perikanan Kota Tarakan.

Baca juga: Dukung Migrasi TV Analog ke Digital, Kota Tarakan Dapat Bantuan 4.709 Unit STB untuk Warga Miskin

Kronologisnya disampaikan Kasat Resnarkoba Polres Tarakan IPDA Dien Fahrur Romadhoni melalui Kaur Bin Ops, Ipda Amiruddin Huzain, sekitar pukul 12.00 WITA, berlokasi di RT 10 Kelurahan Karang Rejo, BK, warga asal Tolitoli awalnya hanya menumpang menginap di rumah keluarganya yang berada di Kelurahan Karang Rejo.

Karena tim sudah mengantongi identitas BK, maka tim langsung melakukan pengamanan.

Namun saat hendak diamankan, BK langsung membuang benda diduga BB berisi narkotika jenis sabu di pinggir jalan.

“BB itu sebanyak dua bungkus dibuang di jalan saat berhenti dia menggunakan sepeda mtor dan mengetahui yang memberhentikan adalah personel. Barang di kantong dibuang dan melarikan diri,” ungkap Ipda Amiruddin.

Akhirnya terjadilah aksi kejar-kejaran terhadap pelaku BK sembari tim lainnya mengamankan BB yang ditemukan di Pelabuhan TPI Perikanan Kota Tarakan.

“BK sampai di sana masuk di pelabuhan sampai motornya jatuh ke laut dan dia naik ke kapal. Dikejar ke atas kapal dan pas mau lompat ke kapal kakinya nyangkut tali dan terjatuh. Saat dia terjatuh diamankan anggota,” ungkap Ipda Amiruddin.

Adapun motor yang dikendarai BK tidak ditemukan karena kondisi perairan cukup dalam di area dermaga Perikanan.

“Motornya jatuh di sela-sela dermaga dan kapal. Dan itu juga dia pinjam dari keluarganya,” ungkap Ipda Amiruddin.

Baca juga: 7 Speedboat Reguler Dijadwalkan Bertolak Rute Nunukan ke Tarakan Hari Ini Minggu 5 Juni 2022

Setelah diamankan BB ditemukan dua bungkus berisi narkotika jenis sabu seberat 48,62 gram.

Setelah ditelurusi, ternyata BB itu rencananya akan dibawa ke Sekatak untuk dijual di daerah tambang emas.

“Karena dia ada usaha di sana, mengumpulkan material galian emas dan keterangan dia akan menjualkan pada pekerja tambang emas. Sampai di sana rencananya akan dikemas sesuai permintaan. Kalau harga Rp 500 ribu misalnya akan dibentuk ukurannya, jadi diecerkan,” beber Ipda Amiruddin.

Dan setelah ditelusuri, di Tarakan BK mengakui membeli sabu tersebut dengan harga Rp 30 juta sebanyak dua bungkus sebanyak 48,62 gram. Pengakuan BK, ia membeli sabu tersebut patungan dengan pria berinisial AC.

“Jadi AC ini investasi uangnya masuk ke dia Rp 13 juta dan BK Rp 17 juta patungan,” urainya.

Adapun terhada AC sudah diamankan di lokasi berbeda. Jika nantinya sabu tersebut laku terjual, maka akan dibagikan keuntungan. Barang haram tersebut belum sempat terjual sudah terciduk duluan oleh petugas.

“Pengakuan BK, beli di Beringin. Dia tidak tahu Beringin mana dan baru dua kali itu dia lakukan. Dulu sekali pernah beli di Beringin juga dan lolos. Ini kedua kali tertangkap,” ungkapnya.

Hasil pemeriksaan urine, BK juga dinyatakan positif mengonsumsi narkotika jenis sabu.

Baca juga: Kejuaraan Grasstrack KKSS Kaltara Cup Digelar di Tarakan Pekan Depan, Rider Nasional Ikut Berlaga

“Rencananya hari itu, sorenya akan berangkat Sekatak pakai speedboat. Setelah dia beli itu barang mau kembalikan motor ke keluraganya tapi ada petugas jadi dia kabur,” jelasnya.

Untuk BK dan AC sendiri disebutkan Ipda Amiruddin, akan diterapkan pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009.

“Ancaman hukumannya minimal penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” pungkasnya. (*)

Penulis: Andi Pausiah

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved