Berita Tarakan Terkini

Kedapatan Bawa 48,21 Gram Sabu di Gunung Amal, Kurir Narkoba Diamankan Satreskoba Polres Tarakan

Kedapatan bawa 48,21 gram sabu di Gunung Amal, SP langsung diamankan Satreskoba Polres Tarakan.

Penulis: Andi Pausiah | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH
Ipda Dien Fahrur Romadhoni, Kasat Resnarkoba Polres Tarakan saat merilis pengungkapan narkotika, Rabu (8/6/2022). 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – Kedapatan bawa 48,21 gram sabu di Gunung Amal, SP langsung diamankan Satreskoba Polres Tarakan.

Satu pelaku diduga kurir berhasil diamankan personel Satresnarkoba Polres Tarakan pada Sabtu (4/6/2022) sekitar pukul 23.40 WITA berlokasi di Jalan Gunung Amal.

Pelaku berinisial SP diduga akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu kepada seseorang.

Baca juga: Pelepasan CJH Tarakan 29 Juni 2022 di Masjid Islamic Center, Ini pesan Kemenag Bagi Keluarga

Adapun barang bukti (BB) narkotika jenis sabu berhasil diamankan sebanyak 1 bungkus plastic bening atau satu ball lokasi tepatnya di depan halte Taman Anggrek tak jauh dari pintu masuk Bumi Perkemahan Kota Tarakan.

Selain mengamanakan BB 1 ball diperkirakan berisi 48,21 gram, juga turut diamankan satu plastic hitam, 1 unit handphone merek Oppo berwarna hitam dan 1 unit kendaraan sepeda motor Honda berwarna hitam bernopol KU 5053 GH.

Dikatakan Kapolres Tarakan AKBP Taufik Nurmandia melalui Kasat Resnarkoba Polres Tarakan, Ipda Dien Fahrur Romadhoni, modusnya sendiri akan melakukan transaksi yakni menjual ke seseorang yang saat ini masih dikejar keberadaannya.

“Jadi informasinya diperoleh dari masyarakat dan tim langsung selidiki. Dan ketika didapati ada indikasi mau transaksi langsung ditangkap,” tegasnya.

Adapun lanjut Ipda Dien, pengakuan SP ini baru pertama kali ia hendak melakukan transaksi sabu-sabu tersebut.

Baca juga: Berangkat Kamis 9 Juni 2022 Malam Ini, Berikut Jadwal dan Tarif Kapal Feri Rute Tarakan-Tana Tidung

Sebenarnya dua orang diamankan selain SP ada M namun yang pelaku SP yang tertangkap basah mengantongi narkotika jenis sabu-sabu tersebut.

Rencananya akan dijualkan kepada seseorang yang berada di Kelurahan Selumit Pantai RT 26.

Akibat perbuatannya, SP terancam pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun.

“Denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” pungkasnya. (*)

Penulis: Andi Pausiah

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved