Berita Kaltara Terkini
Ketua DPRD Kaltara Albertus Sebut Khaeruddin Arief Hidayat Dapat Kembali Ngantor di Dewan
Ketua DPRD Kaltara, Albertus Stefanus Marianus memastikan pihaknya telah menerima surat penganuliran terkait pemberhentian Khaeruddin Arief Hidayat.
Penulis: Maulana Ilhami Fawdi | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Ketua DPRD Kaltara, Albertus Stefanus Marianus memastikan pihaknya telah menerima surat penganuliran terkait pemberhentian Khaeruddin Arief Hidayat sebagai Anggota DPRD Kaltara dari DPP PAN.
Albertus Stefanus mengatakan, sedianya pihaknya akan memproses pemberhentian Khaeruddin Arief Hidayat sebagai anggota dewan.
Namun, karena pihak DPRD Kaltara sudah menerima surat penganuliran atas pemberhentian Khaeruddin tersebut, maka proses pemberhentian pun dihentikan.
Baca juga: Tak ada PAW, Khaeruddin Arief Hidayat Tetap Anggota DPRD Kaltara: Saya Terima Kasih ke DPP & DPW PAN
"Surat terkait menganulir surat sebelumnya itu sudah kita terima," kata Albertus Stefanus Marianus, Rabu (8/6/2022).
"Surat yang terbaru kita terima ya sudah, seharusnya kita tindaklanjuti tapi karena ada surat penganuliran surat sebelumnya sudah keluar," ujarnya.
Dengan diterimanya surat terbaru tersebut, Politisi PDIP itu menyampaikan, Khaeruddin Arief Hidayat tetap menjadi anggota dewan dan tidak ada pergantian antar waktu (PAW).
Baca juga: Wakil Ketua Andi Hamzah Sebut Khaeruddin Arief Hidayat Masih Anggota DPRD Kaltara, Ini Mekanisme PAW
Khaeruddin, kata Albertus, kini sudah dapat masuk bekerja dan menjalani rutinitasnya kembali sebagai wakil rakyat.
"Artinya tetap beliau dan Pak Arief sudah bisa masuk seperti biasa," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Khaeruddin Arief Hidayat diberhentikan dari posisinya sebagai Anggota DPRD Kaltara melalui Surat Keputusan dari DPP PAN.
Perjalanannya kemudian, surat pemberhentian tersebut dianulir melalui SK tentang Pembatalan SK DPP PAN Nomor PAN/A/KPTS/KU-SJ/100/TV/2022.
Baca juga: Soal PAW Khaeruddin Arief Hidayat Sebagai Anggota DPRD Kaltara, Ini Penjelasan Sekretaris DPW PAN
Penganuliran keputusan tersebut tidak lepas dari Putusan Pengadilan Tinggi Kaltim yang menerima banding Khaeruddin, yang sebelumnya divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Tarakan atas kasus tindak pidana korupsi pengadaan lahan fasilitas Kelurahan Karang Rejo Tarakan.
(*)
Penulis: Maulana Ilhami Fawdi