Berita Tarakan Terkini
Soal PAW Khaeruddin Arief Hidayat Sebagai Anggota DPRD Kaltara, Ini Penjelasan Sekretaris DPW PAN
Beredar surat Pemberhentian Antar Waktu (PAW) Khaeruddin Arief Hidayat sebagai anggota DPRD Kaltara dan digantikan oleh Rakhmat Majid Gani.
Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – Beredar surat Pemberhentian Antar Waktu (PAW) Khaeruddin Arief Hidayat sebagai anggota DPRD Kaltara dan digantikan oleh Rakhmat Majid Gani.
Adanya PAW ini tertuang dalam surat yang dikirimkan dari Dewan Pimpinan Pusat Amanat Nasional (DPP PAN) dan ditandatangani Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan dan Sekjen PAN, Eddy Soeparno.
Surat itu juga ditembuskan kepada Mendagri, pimpinan DPRD Kaltara, KPU Provinsi Kaltara dan Gubernur Kaltara.
Baca juga: Pasca Vonis Bebas, Khaeruddin Arief Hidayat Lakukan Reses, Klaim Masih Jadi Anggota DPRD Kaltara
Adapun surat itu tertulis bahwa memperhatikan surat DPW PAN Provinsi Kaltara Nomor: PAN/A/K-S/051/III/2022 tanggal 30 Maret 2022, perihal permohonan PAW Khaeruddin Arief Hidayat karena telah diberhentikan sebagai Anggota PAN berdasarkan Surat Keputusasn DPP PAN Nomor PAN/A/Kpts/KU-SJ/100/IV/2022 per tanggal 13 April 2022 tentang Pemberhentian tetap Khaeruddin Arief Hidayat sebagai anggota PAN maka memutuskan menyetujui PAW Anggota DPRD Kaltara Khaeruddin Arief Hidayat dan digantikan Rakhmad Majid Gani peraih suara terbanyak ketiga hasil Pemilu Anggota DPRD Kaltara Dapil 1.
Menanggapi hal tersebut, Makbul, Sekretaris PAN DPW Kaltara mengungkapkan, ia membenarkan surat yang diterbitkan dari DPP PAN.
Surat itu diterbitkan atas dasar penahanan Arief di hari pertama kemudian berlanjut SK dari DPP PAN per tanggal 13 April 2022.
Baca juga: Soal Vonis Bebas Mantan Wakil Wali Kota Tarakan Khaeruddin Arief Hidayat, Ini Jawaban Kejari Tarakan
“Kemudian proses PAW di tanggal 25 April 2022 dan 25 Mei 2022. Namun dalam prosesnya saya rasa segala sesuatu yang terdapat dalam surat keputusan tersebut itu masih bisa diubah,” ungkapnya.
Berdasarkan surat keputusan dari DPP PAN. Dijawdalkan akan ada pertemuan dengan DPW dan DPP dan akan muncul informasi terbaru.
Informasi yang dihimpun media ini, Jumat (3/6/2022) hari ini, Ketua DPW PAN Kaltara. ia melanjutkan, saat ini Khaeruddin Arief Hidayat dinyatakan bebas. Namun tentu dari DPW akan berkoordinasi dengan DPP.
“Itu langkah selanjutnya. Dan rencananya hari Sabtu sore kemungkinan malam mungkin ada hasilnya,” urai Makbul.

Kembali dikonfirmasi media ini terkait surat permohonan PAW yang diajukan ke DPP oleh DPW PAN terhadap Khaeruddin Arief Hidayat apakah tidak terkesan terburu-buru mengingat proses hukum terkait kasus yang disandung Arief belumlah inkrah. Menjawab hal ini, Makbul mengungkapkan tentu dari internal PAN memiliki pemikiran untuk bagaiman partai ke depan bisa lebih baik.
“Artinya pengambilan keputusan tersebut juga berdasar. Namun memang dalam perjalanannya hal-hal yang kita tidak ketahui seperti apa ke depannya itu juga bisa terjadi,” ujarnya.
Adapun surat yang diterbitkan dari DPP PAN lanjutnya, DPP belum mengeluarkan surat terbaru lagi. Namun yang sebelumnya sudah ada masuk ke DPRD Kaltara, KPU dan Gubernur Kaltara.
Baca juga: Dinyatakan Bebas Mantan Wakil Walikota Tarakan Arief Senyum Sumringah, Dijemput Istri dan Pengacara
“Memang sudah ada masuk. Kalau ke KPU belum sampai ke sana, KPU itu hanya tembusan dari surat yang dimasukkan ke DPRD Kaltara,” jelasnya.
Adapun lanjutnya, proses administrasi di DPRD Kaltara saat ini juga belum diproses. Ia melanjutkan saat adanya putusan PT Samarinda terkait vonis bebas Khaeruddin Arief Hidayat, pihaknya mengakui belum ada DPW Pan melakukan koordinasi dengan DPP PAN di pusat.
