Berita Tarakan Terkini

Soal Vonis Bebas Mantan Wakil Wali Kota Tarakan Khaeruddin Arief Hidayat, Ini Jawaban Kejari Tarakan

PT Samarinda menerima banding terdakwa Khaeruddin Arief Hidayat terkait perkara dugaan mark up pengadaan lahan Kelurahan Karang Rejo.

Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tarakan, Harisman (kiri) didampingi Kasi Pidsus, Salomo Saing (kanan) saat diwawancarai awak media. 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – PT Samarinda menerima banding terdakwa Mantan Wakil Walikota Tarakan Khaeruddin Arief Hidayat terkait perkara dugaan mark up pengadaan lahan Kelurahan Karang Rejo.

Kini kasusnya diputus Pengadilan Tinggi (PT) Samarinda dengan vonis bebas terhadap Khaeruddin Arief Hidayat setelah sebelumnya pada putusan pertana yang dikeluarkan PN Samarinda, Khaeruddin divonis penjara tiga tahun dan dituangkan dalam surat Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Samarinda Nomor 11/Pid.Sus- TPK/2022/PN Smr per tanggal 30 Maret 2022.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tarakan, Harisman didampingi Kasi Pidsus, Salomo Saing membenarkan vonis bebas tersebut.

Baca juga: Dinyatakan Bebas Mantan Wakil Walikota Tarakan Arief Senyum Sumringah, Dijemput Istri dan Pengacara

Bahkan ia juga turut serta menyelesaikan berkas administrasi pembebasan Khaeruddin Arief Hidayat di Lapas Kelas IIA Tarakan pada Rabu (1/6/2022) kemarin.

Karena diketahui, Khaeruddin dititipkan di Lapas Kelas IIA Tarakan selama menjalani persidangan di PN Samarinda sampai akhirnya pihak Arief mengajukan banding ke tingkat Pengadilan Tinggi (PT) Samarinda.

Dikatakan Harisman, pihaknya sudah melaksanakan penetapan putusan banding terhadap terdakwa Khaeruddin bersama dua orang lainnya yakni Hariyono dan Sudarto.

Baca juga: Sidang Perdana Digelar, Terdakwa Mantan Wakil Walikota Tarakan dkk Keberatan Tuntutan JPU

“Dalam putusan banding itu, dinyatakan bahwa ketiga terdakwa ini tidak terbukti bersalah,” ujarnya.

Selanjutnya, pihaknya akan melaporkan kepada pimpinan secara berjenjang karena masih ada waktu 14 hari untuk menyatakan sikap kasasi dari penuntut umum.

Khaeruddin Arief Hidayat saat keluar dari pintu Lapas Kelas IIA Tarakan bersama kuasa hukum, istri dan rombongan rekan-rekan organisasi dan partai.
Khaeruddin Arief Hidayat saat keluar dari pintu Lapas Kelas IIA Tarakan bersama kuasa hukum, istri dan rombongan rekan-rekan organisasi dan partai. (TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH)

Adapun apakah nanti dilakukan kasasi terhadap kasus ini, pihaknya belum bisa menjawab.

“Kami menunggu putusan dari pimpinan. Kita mau melaporkan kan,” jelasnya.

Baca juga: Ditahan, Mantan Wakil Walikota Tarakan, KH Masih Berstatus Anggota Legislatif DPRD Kaltara

Ia mengakui amar putusan baru dikeluarkan dan diterima pihaknya pada Selasa (31/5/2022) malam.

“Segera dikeluarkan dari tahanan di dalam amar putusannya. Ini bebas murni. Kami terima per tanggal 31 Mei,” pungkasnya.

(*)

Penulis: Andi Pausiah

Sumber: Tribun Kaltara
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved