Berita Nunukan Terkini
Pegawai Non ASN Dihapus November 2023, Ini Nasib Honorer 15 Tahun di Nunukan, Devi: Mau Gimana Lagi
Pegawai non ASN dihapus November 2023, ini nasib honorer 15 tahun di Nunukan, Devi: Mau gimana lagi.
Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Pegawai non ASN dihapus November 2023, ini nasib honorer 15 tahun di Nunukan, Devi: Mau gimana lagi.
Kebijakan pemerintah menghapus honorer terhitung 28 November 2023 membuat ribuan tenaga honorer di Kabupaten Nunukan tak punya pilihan lain selain pasrah.
Sebanyak 5.833 tenaga honorer di Nunukan bakal diberhentikan akibat adanya kebijakan pemerintah menghapus pegawai honorer di Indonesia pada November 2023.
Baca juga: Ribuan Honorer di Nunukan Bakal Diberhentikan, Kepala BKPSDM Sebut Potensi Pengangguran Bertambah
Hal itu sebagaimana dimuat dalam PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
Devi tenaga honorer di Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Nunukan mengaku belum memiliki rencana untuk jenis pekerjaan yang akan digelutinya pasca pemberhentian honorer serentak se-Indonesia.
Wanita yang telah malang melintang sebagai honorer Pemerintah Kabupaten Nunukan selama 15 tahun itu, sempat mengikuti tes CPNS beberapa kali, namun nasib baik belum berpihak padanya.
Awal masuk honorer pada 2007 di Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Nunukan. Lalu 2016 sampai sekarang, Devi pindah ke Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan, lantaran Dinas Pertambangan dan Energi diambil alih pemerintah provinsi.
"Sejak lulus SMA, pada 2007 saya jadi honorer di Dinas Pertambangan. Saya sempat jadi staf keuangan, kepegawaian, dan listrik. Tahun 2016 saya pindah ke Dinas Koperasi dan UMKM. Saya tenaga teknis," kata Devi kepada TribunKaltara.com, Rabu (08/06/2022), pukul 19.00 Wita.
Lanjut Devi,"Dari 2004 ikut tes PNS. Setiap kali tes gagal di potensi akademik. Terakhir dua tahun lalu saya ikut tes," tambahnya.
Lulusan S1 Ekonomi STIE (Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi), Tarakan itu menyebut awal menjadi honorer ia memperoleh upah honor kegiatan sebesar Rp500.000 plus honorer rutin Rp750.000 yang dibayarkan untuk 10 bulan saja.
Honor rutin sempat naik menjadi Rp1.750.000 untuk lulusan S1. Namun sekarang turun jadi Rp1.200.000. Sementara itu honor kegiatan dihapus pemerintah daerah.
Baca juga: Prakiraan Cuaca Kabupaten Nunukan Rabu 8 Juni 2022, Hujan Ringan di Wilayah Ini Mulai Malam Hari
Untuk kebutuhan hidup keluarga, Devi menuturkan dirinya juga memiliki pekerjaan sambilan di luar kantor.
"Kalau honorer lulusan SMA upahnya sekarang Rp1.000.000. Jadi selama dua tahun saya pakai ijazah SMA. Selain honorer saya juga punya kerja sampingan seperti jadi petugas sensus penduduk dan KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara)," ucap ibu dua anak itu.
Dia berharap bersamaan dengan kebijakan menghapus honorer, pemerintah juga membuka lapangan kerja seluas-luasnya. Sehingga potensi honorer untuk menganggur di Nunukan dapat diminimalisir.
"Untuk di wilayah Kabupaten Nunukan kebutuhan PPPK saat ini hanya bidang pendidikan dan kesehatan. Bagaimana nasib honorer yang bukan lulusan sarjana pendidikan atau kesehatan. Apalagi lulusan SMA dan SMK," ujar Devi.