Berita Tarakan Terkini
Soal tak Ada Lagi Honorer di Lingkungan Pemerintahan, Ini Tanggapan Walikota Tarakan Khairul
Menpan-RB Tjahjo Kumolo membuat pernyataan terkait penuntasan tenaga honorer di instansi pemerintahan bakal ditargetkan selesai tahun 2023 mendatang.
Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo membuat pernyataan terkait penuntasan tenaga honorer di instansi pemerintahan bakal ditargetkan selesai tahun 2023 mendatang.
Dalam pernyataannya menyebutkan, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2019 tentang Manajemen PPPK.
“Terkait tenaga honorer, melalui PP diberikan kesempatan untuk diselesaikan sampai dengan tahun 2023,” ujar Tjahjo dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Senin (17/1/2022).
Baca juga: Pegawai Non ASN Dihapus November 2023, Ini Nasib Honorer 15 Tahun di Nunukan, Devi: Mau Gimana Lagi
Ia juga menyebutkan, hanya ada dua jenis pegawai di instansi pemerintahan, yakni pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Kemudian, pemerintah secara resmi mengeluarkan statmentnya akan menghapus tenaga honorer pada 2023 mendatang.
Penghapusan ini sesuai surat edaran yang dikeluarkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo pada 31 Mei 2022.
Baca juga: Ribuan Honorer di Nunukan Bakal Diberhentikan, Kepala BKPSDM Sebut Potensi Pengangguran Bertambah
Surat bernomor B/165/M.SM.02.03/2022 tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah itu menyebutkan akan menghapus jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK.
Di Tarakan sendiri, Khairul, Wali Kota Tarakan menyikapi pernyataan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), mulai tahun 2023 mendatang tidak ada lagi tenaga honorer.
Ia membeberkan, sebenarnya aturan itu sudah dari dulu diterapkan khususnya di Pemkot Tarakan.

“Sejak adanya pengangkatan tenaga kontrak itu, semuanya mestinya tidak boleh ada lagi tenaga honorer. Tapi faktanya, saat saya sudah masuk menjabat, ada banyak tenaga honorer, ada tiga ribuan,” urainya.
Ia melanjutkan, mustahil juga untuk memberhentikan tenaga honorer yang saat ini sudah mengabdi bekerja di lingkungan pemerintahan.
“Apa mesti saya harus berhentikan semua, kan tidak mungkin. Nanti malah jadi masalah sosial baru. Sebenarnya diharapkan itu, tenaga honorer kalau masih butuh diangkat menjadi tenaga pegawai dengan perjanjian tertentu atau PPPK,” beber Khairul.
Baca juga: Tak Semua Tenaga Honorer Bisa Terakomodir di PPPK, Kepala BKPSDM Tana Tidung: Tergantung Formasinya
Namun lanjutnya, yang akan menjadi problem lagi nantinya, apakah mereka yang mengikuti tes nanti untuk honorer semua akan lulus dalam seleksi pengangkatan PPPK.
“Kalau tidak lulus, kan tambah lagi. Yang itu tidak lulus, ada lagi tambahan PPPK baru. Maka pasti tambah beban lagi,” urainya menggambarkan kondisi saat ini.
Sehingga memang saat ini, kebijakan saat ini di Pemkot Tarakan tidak lagi mengangkat honor baru khususnya untuk ditempatkan sebagai tenaga administratif.
“Kecuali misalnya supir. Mau tidak mau harus ada, siapa yang mau kalau tidak diangkat. Dan kondisinya tidak ada pengangkatan CPNS untuk tugas mereka,” urainya.
Kemudian tenaga cleaning service (CS) juga, tentu masih bisa diangkat sebagai tenaga outsourching. Kemudian penjaga malam. Sehingga menurutnya, memang ada yang diangkat namun dengan perjanjian kerja tertentu.
“Penyapu jalan, CS, security, itu tenaga honor atau kontrak semua. Sifatnya dibutuhkan. Dan kriterianya kan kalau ASN minimal D3. Sehingga memang kami sudah tidak terima untuk tenaga administratif status kontrak atau honorer,” tegasnya.
Baca juga: Sikap Pemkab Tana Tidung Soal Penghapusan Tenaga Honorer, Kepala BKPSDM KTT Masih Siapkan ini
Saat ini sudah tidak ada tenaga honorer yang ditempatkan di jabatan administrasi misalnya. Yang benar-benar direkrut yakni mengikuti kebutuhan seperti dijabarkan Khairul sebelumnya.
“Yang kita pertahankan sampai ada usia penisun mereka 58 tahun. Atau mereka masuk ASN atau Pegawai dengan perjanjian kerja,” pungkasnya.
(*)
Penulis: Andi Pausiah