Berita Nunukan Terkini

Soal Perpanjangan Izin Tinggal Tetap Bagi WNA tak Melebihi 180 Hari, Ini Penjelasan Imigrasi Nunukan

Soal perpanjangan izin tinggal tetap bagi WNA tak melebihi 180 hari, ini penjelasan Imigrasi Nunukan.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM/ FEBRIANUS FELIS
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan, Washington Saut Dompak. 

Biaya izin tinggal terbatas (ITAS) masa berlaku 6 bulan sebesar Rp1.500.000. ITAS masa berlaku 1 tahun sebesar Rp2.000.000. ITAS masa berlaku paling lama 2 tahun sebesar Rp5.000.000.

ITAS dalam rangka tidak bekerja untuk rumah kedua dengan masa tinggal paling lama 5 tahun sebesar Rp12.000.000. Sementara itu ITAS dalam rangka untuk permohonan rumah kedua dengan masa tinggal paling lama 5 tahun sebesar Rp3.500.000.

Ada 13 TKA di Kabupaten Nunukan

Ada sebanyak 13 tenaga kerja asing (TKA) yang tersebar di wilayah III Kabupaten Nunukan.

Washington menegaskan kepada perusahaan supaya memperpanjang ITAS para TKA sebelum masa tinggal habis.

Baca juga: BMKG Nunukan Prediksi Cuaca di Sejumlah Wilayah Diguyur Hujan Ringan Mulai Siang, Jumat 10 Juni 2022

"13 TKA itu dominan dari Malaysia. Asal Cina hanya 2 orang. Sampai saat ini perusahaan aktif memperpanjang ITAS TKA. Dua bulan sebelum izin tinggal habis perusahaan sudah menanyakan syarat perpanjangan kepada kami," tuturnya.

Keterlambatan memperpanjang ITAS maka akan dikenakan denda Rp1.000.000 per hari.

"Itu sudah termasuk over stay. Kurang 60 hari masih dimaklumi, lewat dari itu TKA langsung diamankan 6 bulan sampai 2 tahun baru dideportasi," ungkapnya.

Penulis: Febrianus Felis

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved