Berita Nunukan Terkini

Lengkapi Surat Kendaraan Anda, Mulai Besok Polres Nunukan Gelar Operasi Patuh 2022, Ini Sasarannya

Korlantas Polri akan melaksanakan Operasi Patuh 2022 selama 14 hari terhitung mulai 13- 26 Juni 2022.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: Amiruddin
TRIBUNKALTARA.COM / FELIS
Personel Sat Lantas Polres Nunukan hentikan pengendara motor yang tidak menggunakan helm, belum lama ini. TRIBUNKALTARA.COM/ Febrianus Felis. 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Korlantas Polri akan melaksanakan Operasi Patuh 2022 selama 14 hari terhitung mulai 13- 26 Juni 2022.

Operasi Patuh itu dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia.

Kasat Lantas Polres Nunukan, AKP Arofiek Aprilian Riswanto mengatakan dalam Operasi Patuh tersebut terdapat beberapa sasaran penindakan pelanggaran lalu lintas.

Diantaranya, pengendara yang menggunakan ponsel saat berkendara.

Pengemudi atau pengendara di bawah umur. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang.

Sepeda motor tdiak menggunakan helm SNI. Pengemudi atau pengendara kendaraan dalam pengaruh alkohol.

Pengendara melawan arus dan melebihi batas kecepatan.

Pengendara yang tidak mematuhi aturan dan ketertiban dalam berlalu lintas serta kelengkapan surat surat kendaraan.

"Operasi Patuh ini intinya adalah kepatuhan terhadap aturan berlalu lintas di jalan. Ini adalah upaya untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas.

Jadi tidak ada lagi pendekatan yang sifatnya pembinaan. Kami langsung lakukan penilangan," kata Arofiek Aprilian Riswanto kepada TribunKaltara.com, Minggu (12/06/2022), pukul 18.40 Wita.

Kasat Lantas Polres Nunukan AKP Arofiek Aprilian Riswanto. (TribunKaltara.com / Febrianus Felis)
Kasat Lantas Polres Nunukan AKP Arofiek Aprilian Riswanto. (TribunKaltara.com / Febrianus Felis) (TribunKaltara.com / Febrianus Felis)

Arofiek menegaskan kepada masyarakat Nunukan, utamanya pengendara motor untuk memperhatikan kelengkapan kendaraannya sebelum dikendarai.

Sementara kendaraan yang mati pajak akan diamankan di Pos Lantas. Pengendara diizinkan mengambil setelah yang bersangkutan telah membayar pajaknya.

"Spion, kanalpot, lampu sein atau rating motor itu semua dilengkapi. Kendaraan yang mati pajak kami amankan. Tapi kalau mati platnya kami langsung tilang," ucapnya.

Mengenai kendaraan sepeda motor yang ramai dimodifikasi oleh milineal Nunukan, Arofiek menuturkan hal tersebut tidak dipermasalahkan sepanjang tidak mengubah fungsi kendaraan.

"Modif kendaraan tidak selalu salah selama tidak mengubah fungsinya. Kalau spion motor diganti kecil dan disembunyikan. Itukan tidak sesuai. Lalu lampu break diganti warna putih, itu tidak boleh. Harusnya kan merah," ujarnya.

Baca juga: Steno Ricardo Nikahi Eks Pengasuh Karena Patuh, Mawar AFI Balas Sindiran Menohok: Tolok Ukurnya Apa?

Menurut Arofiek, Operasi Patuh akan dilaksanakan pihaknya di semua wilayah di Nunukan.

"Tidak hanya Pulau Nunukan. Pulau Sebatik dan wilayah III juga kami lakukan Operasi Patuh. Razia akan dilaksanakan secara situasioner. Hari Sabtu dan Minggu juga kami tetap lakukan razia," tuturnya.

Terkait maraknya pengendara sepeda motor yang ke tempat ibadah tidak menggunakan helm, Arofiek mengaku pihaknya akan tetap lakukan penilangan.

"Mau dekat ataupun jauh, kegiatan apapun termasuk ibadah sekalipun harus gunakan helm.

Kita tidak tahu musibah yang bakal menimpa kita. Pecinya kan bisa disimpan dulu, nanti kalau sudah sampai di Masjid baru dipakai," ungkapnya.

Dia berharap kepada masyarakat Nunukan untuk selalu tertib dalam berlalu lintas.

"Helm digunakan bukan karena ada Polisi. Tapi untuk tujuan melindungi kepala ketika jatuh dan terjadi benturan.

Hati-hati dalam berkendara. Hargai pengendara lain dan pejalan kaki," imbuh Arofiek.

Besaran denda lalu lintas yang digunakan saat ini sesuai UU Nomor 22 tahun 2009, Bab XX mulai dari Pasal 273 yang mengatur ketentuan sanksi pidana pelanggaran lalu lintas.

Berikut ini besaran denda tilang:

1. Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan denda tilang elektronik Rp500.000 atau pidana kurungan 2 bulan.

2. Tidak mengenakan sabuk keselamatan denda tilang elektronik sebesar Rp250.000 atau kurungan penjara 2 bulan.

3. Mengemudi sambil mengoperasikan smartphone didenda Rp750.000 atau kurungan penjara 3 bulan.

4. Melanggar batas kecepatan denda e-tilang Rp500.000 atau kurungan 2 bulan.

5. Menggunakan pelat nomor palsu denda tilang elektronik Rp500.000 atau pidana kurungan 2 bulan.

6. Berkendara melawan arus didenda Rp500.000 atau kurungan paling lama 2 bulan.

7. Menerobos lampu merah, denda e-tilang Rp500.000 atau kurungan 2 bulan.

8. Tidak menggunakan helm atau helm yang digunakan tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) denda tilang elektronik Rp250.000 atau penjara maksimal 1 bulan.

9. Berboncengan lebih dari 3 orang denda e-tilang Rp250.000 atau kurungan 1 bulan. 

10. Tidak menyalakan lampu saat siang hari bagi sepeda motor didenda Rp100.000 atau dipenjara 15 hari.

(*)

Penulis: Febrianus Felis

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved