Berita Tarakan Terkini

Bawa Sabu 147,18 Gram dari Tambak dan Akan Diedarkan di Tarakan, Polda Kaltara Bekuk Seorang Pria

Bawa sabu 147,18 gram dari tambak dan akan diedarkan di Tarakan, Polda Kaltara bekuk seorang pria.

Penulis: Andi Pausiah | Editor: M Purnomo Susanto
DOKUEMNTASI SUBDIT GAKKUM DITPOLAIRUD POLDA KALTARA
Pelaku P (duduk dalam kondisi tangan diborgol) saat akan menjalani interogasi lanjut oleh personel Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kaltara, pada Sabtu (11/6/2022) malam kemarin. 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – Bawa sabu 147,18 gram dari tambak dan akan diedarkan di Tarakan, Polda Kaltara bekuk seorang pria.

Pria berinisial P ini tak berkutik saat diamankan personel Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kaltara, pada Sabtu (11/6/2022) kemarin.

Ia kedapatan hendak melakukan transaksi barang terlarang yakni narkotika jenis sabu-sabu seberat 147,18 gram yang dibungkus dalam tiga bungkus plastic bening.

Baca juga: BMKG Benarkan Sudah Dua Kali Fenomena Water Spout Terjadi di Perairan Tarakan, Ini Dampaknya

Kronologisnya sendiri dikatakan Dirpolairud Polda Kaltara, Kombes Pol Bambang Wiriawan melalui Kanit Intelair Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kaltara, Ipda Hendra Tri Susilo, memang sebelumnya sekitar pukul 20.00 WITA, personel menerima informasi dugaan lokasi di salah satu wilayah di Jalan Jenderal Sudirman akan ada transaksi diduga narkotika jenis sabu.

Diduga sabu tersebut berasal dari tambak dan akan diedarkan di Kota Tarakan. Menindaklanjuti laporan warga tersebut, personel Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kaltara melakukan penyelidikan.

“Dan ditemukan adanya transaksi narkoba yang diduga sabu-sabu di daerah Jalan Jenderal Sudirman Kota Tarakan,” ungkap Ipda Hendra Tri Susilo.

Hasil penyelidikan pria yang akhirnya belakangan diketahui berinisial P ini didapati di lokasi transaksi.

P langsung diamankan dan dilakukan penggeledahan.

Selanjutnya digelandang ke kediamannya.

“Di rumah P, ditemukan barang-barang berupa tiga bungkus plastik berisi serbuk kristal putih diduga sabu-sabu dengan berat 147,18 gram,” urai Ipda Hendra, sapaan akrabnya.

Akhirnya, P pun langsung diamankan berikut barang bukti lainnya yakni satu unit handphone merek Xiaomi warna biru, satu unit handphone merek Vivo, uang tunai Rp 336 ribu.

“Selanjutnya personel juga mengamankan satu unit motor merek Honda Vario yang di gunakan P saat melakukan transaksi narkoba,” urainya.

Baca juga: 71 ASN Pemkot Tarakan Pensiun Tahun Ini, Soal Tenaga Alih Daya Belum Dibahas Secara Internal

Kepada petugas, P juga sudah mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya.

Adapun untuk lebih lanjut dari mana P mendapatkan barang haram tersebut dan rencananya kepada siapa saja akan dijualkan termasuk asal muasal ‘batu putih’ tersebut masih didalami pihaknya.

“Pelaku P dan barang bukti dibawa ke Kantor Ditpolairud Polda dan diproses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (*)

Penulis: Andi Pausiah

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved