Berita Tarakan Terkini

71 ASN Pemkot Tarakan Pensiun Tahun Ini, Soal Tenaga Alih Daya Belum Dibahas Secara Internal

BKPSDM Tarakan tahun ini ada 71 ASN pensiun. untuk mengisi kekosongan akan diusulkan jalur PPPK.

Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH
Ilustrasi ASN di lingkungan Pemkot Tarakan. 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – Pihak Badan Kepegawaian Daerah dan Sumber Daya Manusia (BKDSDM) Kota Tarakan tahun ini membeberkan akan ada 71 orang ASN yang pensiun tahun ini.
Selanjutnya, untuk mengisi kekosongan 71 jabatan ini, maka akan diusulkan sebanyak 71 kuota khusus jalur PPPK.

Saat ini dikatakan Pelaksana Tugas (Plt) BPKSDM Kota Tarakan, Ismail, pihaknya tengah melakukan usulan ke pusat.

Dengan usulan 71 kuota ini, diharapkan bisa mengurangi jumlah tenaga honorer di Kota Tarakan.

Baca juga: BKPSDM Bulungan Telah Terbitkan SK Pensiun PNS di Tahun 2022, Ada 102 Orang

Tercatat jumlah hoorer di lingkungan Pemerintah Kota Tarakan sebanyak 3.837 jiwa saat ini.

Berdasarkan data terakhir, jumlah ASN mencapai 2.973 jiwa atau hanya selisih sedikit dengan jumlah honorer di Tarakan.

Untuk itu, Ismail berharap agar tenaga honorer nanti dapat diangkat untuk mengisi kuota PPPK.

“Jumlah diangkat tidak melebihi jumlah pensiun,” beber Ismail.

Baca juga: Pensiun dari Sekda Bulungan, Syafril Dapat Pelukan Erat dari Bupati Syarwani

Ia juga mengakui, dengan kebijakan penghapusan honorer Ismail mengatakan bahwa pihaknya belum dapat memberi komentar lebih terkait hal tersebut, sebab pihaknya belum melakukan rapat internal.

"Kami baru terima suratnya juga ini. Jadi mau dirapatkan, kalau sudah hasil nanti Sekda yang menyampaikan," ujar Ismail.

Lebih lanjut kata Ismail pihaknya baru menerima salinan surat pada 31 Mei 2022 lalu.

Ilustrasi ASN di lingkungan Pemkot Tarakan.
Ilustrasi ASN di lingkungan Pemkot Tarakan. (TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH)

Adapun sebelumnya, Menteri Pedayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RI) mengeluarkan surat edaran bernomor B/185/M.SM.02.03/2022 tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintahan Pusat dan Daerah.

Salah satunya pada poin 6 bagian b yakni menghapuskan jenis kepegawaia selain PNS dan PPPK dan masing-masing daerah tidak melakukan perekrutan pegawai Non-ASN.

Baca juga: Sekda Bulungan Syafril Pensiun Juni 2022, Ini Alasan Seleksi Terbuka Calon Sekda Baru Belum Digelar

Lalu bagian C, dalam hal instansi pemerintahan membutuhkan tenaga lain seperti pengemudi, teaga kebersihan, satuan pengamanan dapat dilakukan melalui Tenaga Alih Daya (outsourcing) oleh pihak ketiga dan status Tenaga Alih Daya tersebut bukan merupakan tenaga honorer pada instansi bersangkutan.

Ismail mengakui bahwa pihaknya telah mendengar kabar tersebut jauh sebelum surat tersebut dilayangkan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltara
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    berita POPULER

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved