Berita Tarakan Terkini
71 ASN Pemkot Tarakan Pensiun Tahun Ini, Soal Tenaga Alih Daya Belum Dibahas Secara Internal
BKPSDM Tarakan tahun ini ada 71 ASN pensiun. untuk mengisi kekosongan akan diusulkan jalur PPPK.
Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – Pihak Badan Kepegawaian Daerah dan Sumber Daya Manusia (BKDSDM) Kota Tarakan tahun ini membeberkan akan ada 71 orang ASN yang pensiun tahun ini.
Selanjutnya, untuk mengisi kekosongan 71 jabatan ini, maka akan diusulkan sebanyak 71 kuota khusus jalur PPPK.
Saat ini dikatakan Pelaksana Tugas (Plt) BPKSDM Kota Tarakan, Ismail, pihaknya tengah melakukan usulan ke pusat.
Dengan usulan 71 kuota ini, diharapkan bisa mengurangi jumlah tenaga honorer di Kota Tarakan.
Baca juga: BKPSDM Bulungan Telah Terbitkan SK Pensiun PNS di Tahun 2022, Ada 102 Orang
Tercatat jumlah hoorer di lingkungan Pemerintah Kota Tarakan sebanyak 3.837 jiwa saat ini.
Berdasarkan data terakhir, jumlah ASN mencapai 2.973 jiwa atau hanya selisih sedikit dengan jumlah honorer di Tarakan.
Untuk itu, Ismail berharap agar tenaga honorer nanti dapat diangkat untuk mengisi kuota PPPK.
“Jumlah diangkat tidak melebihi jumlah pensiun,” beber Ismail.
Baca juga: Pensiun dari Sekda Bulungan, Syafril Dapat Pelukan Erat dari Bupati Syarwani
Ia juga mengakui, dengan kebijakan penghapusan honorer Ismail mengatakan bahwa pihaknya belum dapat memberi komentar lebih terkait hal tersebut, sebab pihaknya belum melakukan rapat internal.
"Kami baru terima suratnya juga ini. Jadi mau dirapatkan, kalau sudah hasil nanti Sekda yang menyampaikan," ujar Ismail.
Lebih lanjut kata Ismail pihaknya baru menerima salinan surat pada 31 Mei 2022 lalu.

Adapun sebelumnya, Menteri Pedayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RI) mengeluarkan surat edaran bernomor B/185/M.SM.02.03/2022 tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintahan Pusat dan Daerah.
Salah satunya pada poin 6 bagian b yakni menghapuskan jenis kepegawaia selain PNS dan PPPK dan masing-masing daerah tidak melakukan perekrutan pegawai Non-ASN.
Baca juga: Sekda Bulungan Syafril Pensiun Juni 2022, Ini Alasan Seleksi Terbuka Calon Sekda Baru Belum Digelar
Lalu bagian C, dalam hal instansi pemerintahan membutuhkan tenaga lain seperti pengemudi, teaga kebersihan, satuan pengamanan dapat dilakukan melalui Tenaga Alih Daya (outsourcing) oleh pihak ketiga dan status Tenaga Alih Daya tersebut bukan merupakan tenaga honorer pada instansi bersangkutan.
Ismail mengakui bahwa pihaknya telah mendengar kabar tersebut jauh sebelum surat tersebut dilayangkan.
berita Tarakan terkini
Badan Kepegawaian Daerah dan Sumber Daya Manusia
BKPSDM
Kota Tarakan
ASN
pensiun
kuota
PPPK
honorer
Ismail
pemerintah pusat
TribunKaltara.com
kaltara.tribunnews.com
Harga Cabai, Bawang dan Telur di Tarakan Awal Ramadhan Naik, Begini Penyebabnya |
![]() |
---|
Walikota Tarakan Keluarkan Surat Edaran Selama Ramadhan, THM tak Beroperasi, Rumah Makan Tutup Tirai |
![]() |
---|
Ekonomi Kaltara 5,31 Persen Lebih Tinggi dari Nasional, PDRB & Akselerasi Vaksinasi Jadi Penyumbang |
![]() |
---|
Cek Harga Tiket KM Tidar untuk Dewasa dan Bayi, Rute Tujuan Mulai Nunukan hingga Kupang |
![]() |
---|
Kapal Indomaya Rute Tarakan-Tawau Kembali Dibuka Pertengahan April 2023, Tunggu Selesai Docking |
![]() |
---|