Berita Tarakan Terkini

Soal Wacana Penghapusan Kelas, Begini Penjelasan Kepala BPJS Kesehatan Tarakan Kemas

Wacana peleburan layanan kelas 1,2 dan 3 menjadi kelas rawat inap standar (KRIS) oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dijadwalkan

Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ DOKUMENTASI HUMAS BPJS KESEHATAN\
Kemas R. Kurniawansyah, Kepala BPJS Kesehatan Kota Tarakan. 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – Wacana peleburan layanan kelas 1,2 dan 3 menjadi kelas rawat inap standar (KRIS) oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dijadwalkan Juli 2022.

Nantinya, besaran iuran peserta akan disesuaikan dengan besaran gaji peserta. Dikatakan Kemas R. Kurniawansyah, Kepala BPJS Kesehatan Kota Tarakan, adanya isu ini akan menyesuaikan penghasilan.

“Sampai hari ini hanya berlaku untuk kelas atau segmen PPU atau pekerja penerima upah. Dimana yang digunakan standar batas bawah adalah UMK atau UMP yang ditetapkan dan itu jika di bawah Rp 4 juta maka berhak kelas 2. Jika lebih Rp 4 juta dan maksimal Rp 12 juta berhak di kelas 1,” beber Kemas kepada awak media.

Baca juga: Status RSUD Akhmad Berahim Naik Tingkat, 5000 Peserta BPJS Kesehatan Dialihkan ke PKM Tideng Pale

Ia melanjutkan, BPJS Kesehatan ada beberapa segmen peserta. Pertama penerima bantuan iuran (PBI) dari pemerintah pusat yang membayarkan atau dikenal KIS dan dibiayai iuran pemkot atau pemprov.

Segmen kedua selanjutnya PPU dan segmen ketiga masyrakat umum tidak memiliki pekerjaan formal disebut Bukan Pekerja Penerima Upah (BPPU) mandiri.

“Atau pekerja mandiri mereka bisa nemilih kelas pelayanan berdasarkan iuran bisa dibayar. Kelas tiga Rp 35 ribu, kelas 2 Rp 100 ribu, kelas 1 Rp 150 ribu,” sebutnya.

Baca juga: Berkunjung ke RSUKT, Dewas BPJS Kesehatan Apresiasi Sistem Online Permudah Pelayanan Masyarakat

Sehingga dalam hal ini Kemas menegaskan, tidak ada perubahan pembayaran iuran BPJS Kesehatan.

“Artinya kelas masih ada dan hanya lebih ke penerima upah tetap. Dari dulu seperti itu,” urainya.
Ia melanjutkan, PPU dibayarkan pemberi kerja sesuai upahnya. Jika tidak UMK melebihi Rp 4 juta berhak kelas 2. Dan 1 persen dibayarkan pekerja, 4 persen dibayarkan pemberi kerja.

Pegawai saat menunjukkan Kartu Indonesia Sehat (KIS) di kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di kawasan Matraman, Jakarta Pusat, Selasa (5/11/2019). BPJS Kesehatan mengakui sejumlah Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Peserta Bukan Pekerja mulai menurunkan kelas layanan pasca diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. (Tribunnews/Jeprima)
Pegawai saat menunjukkan Kartu Indonesia Sehat (KIS) di kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di kawasan Matraman, Jakarta Pusat, Selasa (5/11/2019). BPJS Kesehatan mengakui sejumlah Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Peserta Bukan Pekerja mulai menurunkan kelas layanan pasca diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. (Tribunnews/Jeprima) (Tribunnews/Jeprima)

Yang jelas lanjut Kemas, saat ini pihaknya fokus bagaimana peningkatan kualitas pelayanan.
Fokus kami bukan pada kelasnya apakah kelas satu kelas dua. Kita fokus stadarisasi kelas pelayanan. Kelas tiga harus seperti apa lebih ke arah mutu pelayanan kelas itu sendiri,” urainya.

Begitu juga untuk kelas dua itu sehingga nanti ketika masyarakat berobat dirawat di Tarakan perbadingan kualitas sama dengan di wilayah lainnya.

Baca juga: Dewan Pengawas Sebut 85 Persen Warga Indonesia Terdaftar di BPJS Kesehatan, Tak Mampu Lewat PBI

“Supaya tidak ada bedanya. Ruangan dan faisilitas dan berapa bed dalam satu ruangan itu kami standarkan. Lebih ke mutu pelayanan keselamatan dan kenyamanan pasien. Berbicara dari sisi mutu gotong royong, yang sehat membantu sakit. Yang kaya memiliki pengahsilan lebih bantu tidak mampu,” pungkasnya.

(*)

Penulis: Andi Pausiah

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved